Forum Ortax › Forums › PPh Badan › mohon dibantu yah
selamat malam rekan-rekan,,
saya ingin bertanya mengenai jurnal pph pasal 29 pada saat pembayaran serta pelaporan.
apakah anda tau jurnalnya ?
mohon pencerahannya.
thanks,
tolong bantu saya karena saya untuk sidang besok pagi,, terima kasih
Utang Pajak xxxx
Kas/Bank xxxxxitu pada saat apa yah? pada saat lapor apa bayar?
- Originaly posted by vanny:
saya ingin bertanya mengenai jurnal pph pasal 29 pada saat pembayaran serta pelaporan.
PPh Pasal 29 ini apa ya?
Salam
coba bantu vanny,
Originaly posted by vanny:pelaporan.
jurnal (asumsi tidak ada PPh dibayar dimuka):
Dr:Utang pajak xxxxx
Cr:PPh 25 xxxxx
Cr:Utang PPh 29 (kurang bayar) xxxxxxOriginaly posted by vanny:jurnal pph pasal 29 pada saat pembayaran
jurnal:
jurnal (asumsi tidak ada PPh dibayar dimuka):
Dr:Utang pajak xxxxx
Cr:PPh 25 xxxxx
Cr:Utang PPh 29 (kurang bayar) xxxxxxSalam
- Originaly posted by yoyonunuyo:
Originaly posted by vanny:
jurnal pph pasal 29 pada saat pembayaranjurnal:
jurnal (asumsi tidak ada PPh dibayar dimuka):
Dr:Utang pajak xxxxx
Cr:PPh 25 xxxxx
Cr:Utang PPh 29 (kurang bayar) xxxxxxmaaf salah. he3x.. harusnya
Dr: Utang PPh 29 xxxx
Cr: Kas xxxxxxSalam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by vanny:
saya ingin bertanya mengenai jurnal pph pasal 29 pada saat pembayaran serta pelaporan.PPh Pasal 29 ini apa ya?
mungkin vanny jawab dl pertanyaan rekan Hanif.
Sekalian nanya bsk bt sidang.
Rekan Hanif nie pakar pajak disini. ^_^ pph pasal 29 itu pajak terhutang badan.
🙂
makasih yah kawan-kawan.
- Originaly posted by yoyonunuyo:
Rekan Hanif nie pakar pajak disini. ^_^
he he he
rekan yoyo bisa saja…
saya kan jadi tersipu nih..he he heOriginaly posted by vanny:pph pasal 29 itu pajak terhutang badan.
🙂
makasih yah kawan-kawan.
kalau saya yang nguji, rekan vanny enggak lulus deh.
Untung bukan ya….he he he
Kalau bisa menjawab pertanyaan saya tersebut dengan benar pasti bisa bikin ayat jurnalnya.PPh Pasal 29 atau sering disebut sebagai PPh kurang bayar diakhir tahun yang terdapat didalam SPT Tahunan PPh, enggak peduli WP Badan maupun WP Orang Pribadi. PPh Pasal 29 akan terjadi bila PPh terutang dalam satu tahun lebih besar dibanding PPh yang sudah dibayar selama tahun pajak berjalan, baik dibayar sendiri, dipotong pihak lain maupun yang dibayar diluar negeri (kredit pajak).
Untuk memperoleh angka PPh Pasal 29, terlebih dahulu harus dicatat PPh terutang dalam tahun tersebut dengan cara membuat ayat jurnal sebagai berikut :
(angka yang digunakan hanya ilustrasi)Beban Pajak……………………………………1.0 00.000
……..Uang Muka PPh Pasal 22 dan 23…………………..300.000
……..Uang muka PPh Pasal 25…………………………….500.000
……..Hutang PPh Pasal 29………………………………….200.000Ayat jurnal tersebut dibuat pada akhir desember setelah PPh terutang dihitung dan diketahui.
Pada saat pembayaran PPh Pasal 29, ayat jurnal yang dibuat adalah :
Hutang PPh Pasal 29……………..200.000
……Kas………………………………….. ……….200.000Demikian rekan vanny
Salam
rekan hanif mank jenius untuk urusan jurnal,salut….