Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PTKP Duda cerai, anak 2 orang

  • PTKP Duda cerai, anak 2 orang

     vitrisari updated 13 years, 11 months ago 16 Members · 18 Posts
  • surya16

    Member
    27 July 2011 at 11:43 am
  • surya16

    Member
    27 July 2011 at 11:43 am

    Berapa PTKP Duda ( cerai ) anak 2 orang? apakah hitungannya seperti biasa ( K2) Tks

  • ktiong06

    Member
    27 July 2011 at 11:50 am

    mungkin HB/2

  • ahmadanoval

    Member
    27 July 2011 at 11:53 am

    rekan surya….kalau menurut saya,apabila cerainya sudah memilki akte cerai. jadi Tk dengan tanggungan 2 anak….ptkpnya… 18.480.000, …tapi sebaliknya apabila akte cerai belum ada sy kira masih ikut ptkp K2……semoga bermanfaat….thanks…..

  • asyha

    Member
    27 July 2011 at 12:01 pm

    Dear Rekan ortax,

    Menurut saya perhitungannya seorang duda dengan 2 anak, yaitu TK/2

    Salam

  • frizon

    Member
    27 July 2011 at 12:32 pm

    status menjadi TK/2 dimana semakin besar PTKP maka semakin kecil pajak terutang yang harus dibayarkan (jika ada) dan menurut saya dirjen pajak pengen memasukkan uang sebesar-besarnya ke kas negara jadi PTKP yang bisa digunakan adalah Rp.18.480.000

  • surya16

    Member
    27 July 2011 at 3:34 pm

    Mohon pendapat rekan Senior ortax. Tks

  • usd

    Member
    27 July 2011 at 3:54 pm
    Originaly posted by surya16:

    Mohon pendapat rekan Senior ortax. Tks

    Lah itu sudah diberi pendapat oleh rekan ortax yg lain

    salam

  • begawan5060

    Member
    27 July 2011 at 6:43 pm

    Duda, janda, bujangan,… status perkawinan apa? Bukan kah status perkawinan adalah tidak kawin? Dengan demikian PTKP-nya TK/2
    Jadi yang dilihat status perkawinannya, bukan pernah kawin atau tidak…

  • hanif

    Member
    27 July 2011 at 10:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jadi yang dilihat status perkawinannya, bukan pernah kawin atau tidak…

    he he he
    mantaaap…

    Salam

  • harind

    Member
    28 July 2011 at 8:16 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jadi yang dilihat status perkawinannya, bukan pernah kawin atau tidak…

    Setuju dengan rekan begawan, jadinya TK/2

  • yoyonunuyo

    Member
    28 July 2011 at 9:27 am
    Originaly posted by harind:

    Originaly posted by begawan5060:
    Jadi yang dilihat status perkawinannya, bukan pernah kawin atau tidak…

    Setuju dengan rekan begawan, jadinya TK/2

    benar 2 mantap. he3x..

  • fadhilrachman

    Member
    28 July 2011 at 9:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jadi yang dilihat status perkawinannya, bukan pernah kawin atau tidak…

    bener juga yah………banyak yang berkali-kali kawin tapi nikah nya cuma sekali…..he…he…..he…..

    salam

  • lingga

    Member
    28 July 2011 at 9:51 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Duda, janda, bujangan,…

    klo janda Kembang pak… kan ada kembangnya loh …,
    hehehe… becanda

    tapi intinya se7 dg jawaban bapak.

    pisss..
    salam

  • rezon

    Member
    28 July 2011 at 10:00 am

    mungkin ingin sedikit menambahkan.,saya hanya mengingatkan PTKP harus dilihat pada awal tahun pajak..jika di awal tahun pajak..Dia sudah duda..Seharusnya PTKP nya tetap TK/2..Jika awal tahun di statusnya menikah dan menjadi status dudanya pada bagian tahun pajak..yang dilihat pasti pada saat status awal tahun..Salam.

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now