Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PTKP Duda cerai, anak 2 orang
PTKP Duda cerai, anak 2 orang
Berapa PTKP Duda ( cerai ) anak 2 orang? apakah hitungannya seperti biasa ( K2) Tks
mungkin HB/2
rekan surya….kalau menurut saya,apabila cerainya sudah memilki akte cerai. jadi Tk dengan tanggungan 2 anak….ptkpnya… 18.480.000, …tapi sebaliknya apabila akte cerai belum ada sy kira masih ikut ptkp K2……semoga bermanfaat….thanks…..
Dear Rekan ortax,
Menurut saya perhitungannya seorang duda dengan 2 anak, yaitu TK/2
Salam
status menjadi TK/2 dimana semakin besar PTKP maka semakin kecil pajak terutang yang harus dibayarkan (jika ada) dan menurut saya dirjen pajak pengen memasukkan uang sebesar-besarnya ke kas negara jadi PTKP yang bisa digunakan adalah Rp.18.480.000
Mohon pendapat rekan Senior ortax. Tks
- Originaly posted by surya16:
Mohon pendapat rekan Senior ortax. Tks
Lah itu sudah diberi pendapat oleh rekan ortax yg lain
salam
Duda, janda, bujangan,… status perkawinan apa? Bukan kah status perkawinan adalah tidak kawin? Dengan demikian PTKP-nya TK/2
Jadi yang dilihat status perkawinannya, bukan pernah kawin atau tidak…- Originaly posted by begawan5060:
Jadi yang dilihat status perkawinannya, bukan pernah kawin atau tidak…
he he he
mantaaap…Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Jadi yang dilihat status perkawinannya, bukan pernah kawin atau tidak…
Setuju dengan rekan begawan, jadinya TK/2
- Originaly posted by harind:
Originaly posted by begawan5060:
Jadi yang dilihat status perkawinannya, bukan pernah kawin atau tidak…Setuju dengan rekan begawan, jadinya TK/2
benar 2 mantap. he3x..
- Originaly posted by begawan5060:
Jadi yang dilihat status perkawinannya, bukan pernah kawin atau tidak…
bener juga yah………banyak yang berkali-kali kawin tapi nikah nya cuma sekali…..he…he…..he…..
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Duda, janda, bujangan,…
klo janda Kembang pak… kan ada kembangnya loh …,
hehehe… becandatapi intinya se7 dg jawaban bapak.
pisss..
salam mungkin ingin sedikit menambahkan.,saya hanya mengingatkan PTKP harus dilihat pada awal tahun pajak..jika di awal tahun pajak..Dia sudah duda..Seharusnya PTKP nya tetap TK/2..Jika awal tahun di statusnya menikah dan menjadi status dudanya pada bagian tahun pajak..yang dilihat pasti pada saat status awal tahun..Salam.