Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pemotongan PPh untuk Pembayaran Premi asuransi kendaraan dan Jasa pengurusan PBB

  • Pemotongan PPh untuk Pembayaran Premi asuransi kendaraan dan Jasa pengurusan PBB

     Kelvinadityo updated 13 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Kelvinadityo

    Member
    1 August 2011 at 2:09 pm

    Selamat Siang rekan – rekan

    Apakah pembayaran premi untuk asuransi kendaraan harus Saya potong PPh. Kalau iya, 23 atau 4 (2) ? Saya baca di 4 (2) premi atas asuransi sebagai objek pajak, tapi mohon penjelasannya.

    Kedua, untuk jasa pengurusan PBB, apakah potongan PPh nya 2% ke psl 23?

    terimakasih sebelumnya

  • Kelvinadityo

    Member
    1 August 2011 at 2:09 pm
  • Kelvinadityo

    Member
    1 August 2011 at 3:11 pm

    maaf kalau kategori postingan nya salah, tapi pendapat rekan" tetap ditunggu : )

  • debi

    Member
    2 August 2011 at 8:15 am

    Apakah pembayaran premi untuk asuransi kendaraan harus Saya potong PPh?
    tergantung jenis premi asuransinya, jika premi asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya merupakan objek pajak pph pasal 21. Jika premi asuransi kendaraan bukan merupakan objek pajak.
    untuk jasa pengurusan PBB, apakah potongan PPh nya 2% ke psl 23?
    Tergantung jika jasa tersebut dilakukan oleh orang pribadi makan dipotong PPh pasal 21 jika dilakukan oleh badan usaha dipotong PPh pasal 23 sebesar 2 %.
    Mohon dikoreksi oleh yang lain.
    Terima kasih.

  • Kelvinadityo

    Member
    2 August 2011 at 9:25 am

    Rekan Debi,

    Bisa diberikan rujukan bahwa saat perusahaan membayarkan premi asuransi untuk kendaraan tidak wajib potong PPh 23?

    Untuk jasa pengurusan PBB cukup jelas, terimakasih

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now