Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Dividen Sebuah Group Perusahaan

  • Dividen Sebuah Group Perusahaan

     Darmawan updated 13 years, 11 months ago 4 Members · 13 Posts
  • Darmawan

    Member
    3 August 2011 at 5:11 am
  • Darmawan

    Member
    3 August 2011 at 5:11 am

    PT.ABC , pemegang sahamnya adalah PT.A, CV.B DAN PT.C masing2 sahamnya 40 %, 30 % dan 30 %.

    PT.ABC membagi dividen sebesar 100.000.000 dan diterima oleh pemegang saham sesuai sahamnya masing2.

    Oleh karena saham masing2 pemlik sudah diatas 25 % maka tidak terkena PPh Dividen.

    Pertanyaannya : Bagaima perlakukan uang dividen (Jurnal pembukuannya) bagi masing2 perusahaan ? Apakah dividen tsb adalah penghasilan buat Pemegang sahamnya ? Kalau sebagai penghasilan berarti walaupun tidak terkena PPh dividen pada PT.ABC namun pada SPT PT.A,CV.B dan PT.C akan terkena PPh juga ?

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    3 August 2011 at 9:52 am

    Mencoba menjawab :

    Untuk Masing masing perusahaan "DEVIDEN" tersebut dikoreksi Fiskal, sehingga tidak terkena PPh.

    Mohon koreksinya.
    Thanks.

  • edisuryadi2

    Member
    3 August 2011 at 10:26 am

    Maaf rekan justinus nababan bukankah untuk CV B tidak perlu dikoreksi Fiskal karena berbentuk CV bukan PT seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, yaitu :

    1.diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia

    berasal dari cadangan laba yang ditahan

    bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    3 August 2011 at 11:23 am

    Terima Kasih Rekan Edisuryadi2 atas koreksinya, saya kira Semua Penerima Devidennya PT, ternyata ada CV.

    Originaly posted by edisuryadi2:

    Maaf rekan justinus nababan bukankah untuk CV B tidak perlu dikoreksi Fiskal karena berbentuk CV bukan PT seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, yaitu :

    Benar yang diunkapkan Rekan Edi, Jadi yang koreksi hanya PT. A dan PT. C, sedangkan U/ CV. B, Devidennya merupan Objek Pajak.

    Trims.

  • Darmawan

    Member
    3 August 2011 at 8:14 pm
    Originaly posted by justinus nababan:

    Untuk Masing masing perusahaan "DEVIDEN" tersebut dikoreksi Fiskal, sehingga tidak terkena PPh.

    atau dgn kata lain dividen yg diterimanya tidak terkena PPh baik diperusahaan PT.ABC maupun di PT.A dan di PT.C kecuali CV.B

    Apakah benar demikian ?

  • hanif

    Member
    3 August 2011 at 11:21 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    atau dgn kata lain dividen yg diterimanya tidak terkena PPh baik diperusahaan PT.ABC maupun di PT.A dan di PT.C kecuali CV.B

    Apakah benar demikian ?

    benar,
    Selain yang diterima CV, merupakan penghasilan yang bukan objek pajak.

    Salam

  • Darmawan

    Member
    4 August 2011 at 3:52 am
    Originaly posted by hanif:

    benar,
    Selain yang diterima CV, merupakan penghasilan yang bukan objek pajak.

    Peraturan pajak ini sepertinya menguntugkan WP, biasanya ada juga yang tidak baik buat WP. Tolong rekan bisa kasi tahu kelmahannya atas peraturan ini atau yg merugikan WP.

  • hanif

    Member
    4 August 2011 at 4:05 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Peraturan pajak ini sepertinya menguntugkan WP, biasanya ada juga yang tidak baik buat WP. Tolong rekan bisa kasi tahu kelmahannya atas peraturan ini atau yg merugikan WP.

    coba baca dulu artikel ini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =40&q=&hlm=1

    Salam

  • Darmawan

    Member
    5 August 2011 at 2:43 am
    Originaly posted by hanif:

    coba baca dulu artikel ini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =40&q=&hlm=1

    udah dibaca tapi ttg WP OP , maunya ttg WP Badan yg punya saham 25 % yg bebas PPh 23 dividen….

  • Darmawan

    Member
    6 August 2011 at 3:21 am

    Ada yg bisa bantu :

    Originaly posted by Darmawan:

    Peraturan pajak ini sepertinya menguntugkan WP, biasanya ada juga yang tidak baik buat WP badan. Tolong rekan bisa kasi tahu kelmahannya atas peraturan ini atau yg merugikan WP badan.

  • hanif

    Member
    6 August 2011 at 4:51 am
    Originaly posted by Darmawan:

    maunya ttg WP Badan yg punya saham 25 % yg bebas PPh 23 dividen….

    Originaly posted by Darmawan:

    Originaly posted by Darmawan:
    Peraturan pajak ini sepertinya menguntugkan WP, biasanya ada juga yang tidak baik buat WP badan. Tolong rekan bisa kasi tahu kelmahannya atas peraturan ini atau yg merugikan WP badan.

    maksudnya bisa dijelaskan lebih rinci lagi?

    Salam

  • Darmawan

    Member
    6 August 2011 at 7:19 am
    Originaly posted by hanif:

    maksudnya bisa dijelaskan lebih rinci lagi?

    tolong baca lagi dari awal posting …

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now