Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh Badan Lebih Bayar

  • PPh Badan Lebih Bayar

     begawan5060 updated 13 years, 10 months ago 7 Members · 28 Posts
  • lisa19

    Member
    10 September 2011 at 5:28 pm
  • lisa19

    Member
    10 September 2011 at 5:28 pm

    Dear rekan Ortax,

    Saya ingin menanyakan ada sebuah perusahaan yg memiliki uang muka pajak yg terdiri dari PPh Badan lebih bayar thn 2007,2008,2009,2010..yg saya ingin tanyakan,apakah PPh badan lebih byr thn 2007,2008,20009,2010 dapat dikompensasikan ke PPh badan di tahun 2011?..klo bisa,peraturannya apa?

    Thanks

  • begawan5060

    Member
    10 September 2011 at 8:02 pm
    Originaly posted by lisa19:

    Saya ingin menanyakan ada sebuah perusahaan yg memiliki uang muka pajak yg terdiri dari PPh Badan lebih bayar thn 2007,2008,2009,2010..yg saya ingin tanyakan,apakah PPh badan lebih byr thn 2007,2008,20009,2010 dapat dikompensasikan ke PPh badan di tahun 2011?..klo bisa,peraturannya apa?

    Tidak..

  • lisa19

    Member
    11 September 2011 at 11:22 am

    terima kasih pak begawan

  • hanif

    Member
    11 September 2011 at 4:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak..

    bisa dijelaskan kenapa tidak bisa rekan begawan…?
    Mohon infonya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    11 September 2011 at 4:03 pm
    Originaly posted by hanif:

    bisa dijelaskan kenapa tidak bisa rekan begawan…?

    Lho? Kalau menurut rekan Hanif gimana? Bisa disamakan dengan SPT PPN?

  • hanif

    Member
    11 September 2011 at 5:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Lho? Kalau menurut rekan Hanif gimana? Bisa disamakan dengan SPT PPN?

    He he he
    Dah pasti tidak sama dengan PPN rekan begawan…
    Cuma gini, ketika ada LB di SPT PPh Badan, baik mau direstitusi atau dikompensasi, akan dilakukan pemeriksaan.
    Ketika dari hasil pemeriksaan keluar dalam bentuk SKPLB, apakah dilarang bila kita mau mengkompensasi LB Tahun 2007, 2008 dan 2009 serta 2010 ke PPh terutang tahun 2011?

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • hanif

    Member
    11 September 2011 at 5:32 pm

    wah, wah, wah….soalnya udah diganti dengan ini ya :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=25877

    he he he

    Salam

  • begawan5060

    Member
    11 September 2011 at 5:56 pm
    Originaly posted by hanif:

    Cuma gini, ketika ada LB di SPT PPh Badan, baik mau direstitusi atau dikompensasi, akan dilakukan pemeriksaan.

    Pemeriksaan sudah pasti… hanya saja pilihan kompensasi tidak pernah ada rekan..
    Pilihannya hanya : Direstitusi atau diperhitungkan dengan utang pajak.
    Lagian kalau dikompensasi gimana caranya?

    Originaly posted by hanif:

    Ketika dari hasil pemeriksaan keluar dalam bentuk SKPLB, apakah dilarang bila kita mau mengkompensasi LB Tahun 2007, 2008 dan 2009 serta 2010 ke PPh terutang tahun 2011?

    Okelah, seandainya demikian, trus gimana caranya kompensasi?

  • hanif

    Member
    11 September 2011 at 10:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pemeriksaan sudah pasti… hanya saja pilihan kompensasi tidak pernah ada rekan..
    Pilihannya hanya : Direstitusi atau diperhitungkan dengan utang pajak.

    bukankah pilihan "diperhitungkan dengan utang pajak" merupakan bahasa lain dari kompensasi?
    Dalam kenyataannya, saya tidak menemukan ketentuan teknis bagaimana prosedur untuk mengkompensasi LB pada SPT PPh Badan atau OP yang telah diterbitkan SKPLB. Sebab, aturan yang ada senantiasa menjelaskan tentang WP yang SPT nya dalam posisi LB dan menghendaki pengembalian (restitusi)

    Namun demikian, ketentuan yang dimuat di dalam Penjelasan pasal 17 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 berikut, mungkin bisa digunakan :
    Ayat (1)
    Menurut ketentuan ayat ini Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:
    a. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;
    b. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
    c. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

    Apabila Wajib Pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

    berdasarkan ketentuan diatas, menurut saya lho, ketika WP yang SPTnya dalam posisi LB mencontreng pilihan " diperhitungkan dengan utang pajak", setelah diperiksa ternyata LB dan diterbitkan SKPLB ia bisa mengajukan permohonan untuk dikembalikan atau minta diperhitungkan dengan utang pajak yang dikehendaki.

    Mohon koreksinya.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 September 2011 at 10:10 am
    Originaly posted by hanif:

    bukankah pilihan "diperhitungkan dengan utang pajak" merupakan bahasa lain dari kompensasi?

    Sangat tidak sama…
    Utang pajak adalah yang sudah mempunyai kepastian hukum, ada SKP-nya
    Contoh :
    Misalkan SPT Tahunan PPh Badan 2009 menyatakan LB sebesar Rp. 10.000 dan "dikompensasikan" ke PPh badan 2010. Gimana cara mengkompensasikan? Berapa jumlah yang harus dikompensasi? Trus angka "kompensasi tahun sebelumnya" dilaporkan dibagian mana dalam SPT?

    Originaly posted by hanif:

    berdasarkan ketentuan diatas, menurut saya lho, ketika WP yang SPTnya dalam posisi LB mencontreng pilihan " diperhitungkan dengan utang pajak", setelah diperiksa ternyata LB dan diterbitkan SKPLB ia bisa mengajukan permohonan untuk dikembalikan atau minta diperhitungkan dengan utang pajak yang dikehendaki.

    Apakah proses begini disebut kompensasi?

  • begawan5060

    Member
    12 September 2011 at 10:40 am

    Dengan demikian, apabila pertanyaannya begini :

    Originaly posted by lisa19:

    apakah PPh badan lebih byr thn 2007,2008,20009,2010 dapat dikompensasikan ke PPh badan di tahun 2011?

    Jawabnya pasti : Tidak bisa..

  • hanif

    Member
    15 September 2011 at 1:35 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Utang pajak adalah yang sudah mempunyai kepastian hukum, ada SKP-nya

    Adakah dasarnya bahwa yang disebut hutang pajak harus ada SKP nya?
    Sebab, defenisi pajak terutang menurut Pasal 1 angka 10 UU No. 28 tahun 2007 adalah :
    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Sementara, penjelasan Pasal 12 ayat 1 UU No. 28 tahun 2007 menyatakan bahwa :
    Pasal 12

    Ayat (1)

    Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

    a. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;
    b. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau
    c. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.

    Jumlah pajak yang terutang yang telah dipotong, dipungut, atau pun yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2), oleh Wajib Pajak harus disetorkan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

    Berdasarkan Undang-Undang ini Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pembehtahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

    Atas dasar ketentuan diatas, saya kok kurang sependapat bahwa yang dinamakan utang pajak harus ada SKP nya dulu.

    Mohon koreksinya…

    Salam

  • hanif

    Member
    15 September 2011 at 1:59 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh :
    Misalkan SPT Tahunan PPh Badan 2009 menyatakan LB sebesar Rp. 10.000 dan "dikompensasikan" ke PPh badan 2010. Gimana cara mengkompensasikan? Berapa jumlah yang harus dikompensasi? Trus angka "kompensasi tahun sebelumnya" dilaporkan dibagian mana dalam SPT?

    sederhananya begini :
    ketika SPT Tahunan PPh Badan 2009 menyatakan LB sebesar 10.000, WP memilih untuk diperhitungkan dengan hutang pajak.
    SPT LB tersebut tentu akan diperiksa terlebih dahulu. Setelah terbit SKPLB, barulah WP tersebut mengajukan permohonan tertulis agar LB tersebut diperhitungkan dengan PPh Terutang Tahun 2010.

    Bila logika yang saya pakai ini menyalahi aturan, apakah setiap SKPLB harus diselesaikan dengan restitusi?. Sementara di dalam aturannya dikatakan bahwa bila terdapat LB dan WP tidak memilih kotak pilihan restitusi saat mengisi SPT Tahunan, harus mengajukan permohonan secara tertulis bila LB tersebut ingin dikembalikan.
    Lantas, bagaimana nasib LB tersebut bila WP tersebut tetap tidak menghendaki agar LB tersebut dikembalikan, tapi diperhitungkan dengan pajak yang harus dia bayar?

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • hanif

    Member
    15 September 2011 at 2:18 am

    Tambahan
    Mungkin istilah yang lebih lazim untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak tahun 2009 dalam kasus diatas ke pajak terutang tahun 2010 adalah pemindahbukuan (Pbk).
    Namun demikian, menurut saya ini hanya istilah saja. Esensinya tetap merupakan bentuk dari pengkompensasian dari yang Lebih kepada yang kurang.

    Soal pelaporan di dalam SPT Tahunan 2010, apakah menyalahi aturan bila tanggal dokumen SKPLB atau tanggal permohonan untuk memperhitungkan kelebihan pajak tahun 2009 ke pajak terutang tahun 2010 yang digunakan dalam kotak PPh Pasal 29 Tahun 2010?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now