Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Audit Akuntan Publik
- Originaly posted by flam:
1. Apakah saya bisa membuat pembetulan SPT tahunan saya yang kebetulan sudah dilaporkan????
Bisa, dengan catatan timbul sanksi sebesar 2% per bulan
Originaly posted by flam:2. Apakah akibatnya jika saya tidak melaporkannya ke pajak dan apa akibatnya jika saya melaporkan ke pajak
akibatnya akan terasa pada saat terjadi pemeriksaan pajak pada kemudian hari.
Jika dilaporkan, akan timbul sanksi administratif sebesar 2% per bulan dari jumlah kurang bayarSalam
tks rekan….
Menurut saya, semasa blm dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, sanksi dpt dihindari.
Pembetulan tdk akan diterima apabila sdh dilakukan pemeriksaan oleh fiskus dn apabila dlm SPHP trdpt kejanggalan dn WP mengaku salah tdk mengajukan banding, maka sanksi dpt dikenakan.
Thx 🙂- Originaly posted by rnd:
Menurut saya, semasa blm dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, sanksi dpt dihindari.
sanski pajak hanya dapat dihindari kalo WP sudah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan KUP. bila tidak sesuai dengan ketetuan KUP, seperti terlambat lapor, terlambat bayar dll sesuai aturan di KUP, maka akan timbul sanksi administrasi. jadi kurang sependapat kalo semasa blm dilakukan pemeriksaan sanksi dapat dihindari.
- Originaly posted by bayem:
sanski pajak hanya dapat dihindari kalo WP sudah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan KUP. bila tidak sesuai dengan ketetuan KUP, seperti terlambat lapor, terlambat bayar dll sesuai aturan di KUP, maka akan timbul sanksi administrasi. jadi kurang sependapat kalo semasa blm dilakukan pemeriksaan sanksi dapat dihindari.
Thx sudah mengoreksi 🙂