Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan kurs yg diakui ?

  • kurs yg diakui ?

     annie8 updated 13 years, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • annie8

    Member
    18 October 2011 at 11:33 pm
  • annie8

    Member
    18 October 2011 at 11:33 pm

    rekan ortax..

    saya mau nanya ..

    misalnya:
    1. pd tgl 10 jun PT menukar uang IDR ke SGD (beli SGD) sebesar $1000
    kurs beli Rp 7000 = Rp 7.000.000,-
    kalau pencatatan komersial, PT mencatat : Tukar IDR ke SGD pd kas Rp 7.000.000
    pencatatan jurnal yg tepat sesuai dengan laporan tahunan pajak(fiskal) apa ya?
    (nama dalam akuntansi tuk tukar uang apa yg tepat ???)
    apa kursnya berubah atau sesuai dgn nilai tukar kita (kurs Rp 7000)?

    2. pd tgl 14 jun dilakukan pembayaran (pembelian) sebesar $ 500
    kalau cara komersial : PT menilai $ 500 tsb senilai Rp $500 x 7000 (sesuai dgn nilai tukar beli pd tgl 10 jun)=Rp 3.500.000,-
    kalau cara fiskal apa sama dgn Rp 3.500.000??

    satu hal lagi kalau invoice dibuka dlm SGD tapi pelanggan membayar PT dalam IDR sesuai dgn kurs money changer yg berlaku pada saat pembayaran.
    mis :
    3. tgl invoice 10 Jun dgn tagihan SGD 200. tgl 15 jun diterima pembayaran dalam IDR (SGD 200 x kurs 6900) = Rp 1.380.000,-.
    otomatis PT mengakui penjualan sebesar Rp 1.380.000 bukan SGD 200.
    jd dlm laporan-> komersial tercatat : kas pd penjualan sebesar Rp 1.380.000
    apa scr fiskal sama sebesar Rp 1.380.000,- ?? atau berubah ??

    mohon dibimbing… 😀

    salam

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now