Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan sanksi pph pasal 25?

  • sanksi pph pasal 25?

     strutter updated 13 years, 7 months ago 5 Members · 7 Posts
  • strutter

    Member
    9 November 2011 at 1:37 pm
  • strutter

    Member
    9 November 2011 at 1:37 pm

    Dear rekan,

    ilustrasi:

    PPh pasal 25 masa april 2010 menurut SPT PPh Badan tahun 2009 = 20 Juta
    namun, PPh 25 masa april 2010 dibayar perusahaan sebesar 15 juta, dibayar tanggal 2 juni 2010, lalu dilapor tanggal 7 juni 2010.

    PPh pasal 23 masa april 2010 = 10 juta
    disetor 10 juta tanggal 2 juni 2010 dan dilapor tanggal 7 juni 2010

    Pertanyaan :
    Bagaimana perhitungan sanksi bunga dan pokok atas pph 25 dan pph 21 tersebut?

    Versi saya:
    PPh 25 masa april 2010
    sanksi telat bayar = 2% x 2 Bulan* x 20 juta = 800ribu
    sanksi kurang bayar = 2% x 2 bulan* 5 juta = 200ribu
    pokok pajak yang belum dibayar = 5 juta
    Total yang ditagih (pokok+bunga) = 6 juta

    PPh 21 masa april 2010
    sanksi telat setor = 2% x 2 bulan* x 10 juta = 400000
    total yang ditagih (bunga) = 400000

    * 15/04/10-16/05/10 = 1 bulan
    16/05/10-2/06/10 = 17 hari (dianggap 1 bulan)

  • riki1608

    Member
    9 November 2011 at 2:21 pm

    sipp lah ;D

  • ziggy

    Member
    9 November 2011 at 5:23 pm

    pasal 23 nya jadi pasal 21

  • begawan5060

    Member
    9 November 2011 at 5:36 pm
    Originaly posted by strutter:

    sanksi telat bayar = 2% x 2 Bulan* x 20 juta = 800ribu

    Dihitung dari 16 Mei sd. 2 Juni = 1 bulan ( bagian dari bulan dihitung satu bulan)
    Sedang sanksi bunga kurang bayar 5jt belum dapat dihitung, karena tidak diketahui kapan dibayar, atau kapan diterbitkan STP..

    Originaly posted by strutter:

    PPh 21 masa april 2010
    sanksi telat setor = 2% x 2 bulan* x 10 juta = 400000

    Dihitung dari 11 Mei sd. 2 Juni = 1 bulan (bagian dari bulan dihitung satu bulan)

  • hanif

    Member
    9 November 2011 at 11:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dihitung dari 16 Mei sd. 2 Juni = 1 bulan ( bagian dari bulan dihitung satu bulan)
    Sedang sanksi bunga kurang bayar 5jt belum dapat dihitung, karena tidak diketahui kapan dibayar, atau kapan diterbitkan STP..

    sependapat….
    Tambah dengan sanksi terlambat lapor SPT Masa PPh 25 sebesar 100.000

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by strutter:
    PPh 21 masa april 2010
    sanksi telat setor = 2% x 2 bulan* x 10 juta = 400000

    Dihitung dari 11 Mei sd. 2 Juni = 1 bulan (bagian dari bulan dihitung satu bulan)

    sependapat…
    Ditambah sanksi terlambat lapor SPT Masa PPh 23 sebesar Rp. 100.000

    Salam

  • strutter

    Member
    10 November 2011 at 5:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dihitung dari 16 Mei sd. 2 Juni = 1 bulan ( bagian dari bulan dihitung satu bulan)
    Sedang sanksi bunga kurang bayar 5jt belum dapat dihitung, karena tidak diketahui kapan dibayar, atau kapan diterbitkan STP..

    Originaly posted by begawan5060:

    Dihitung dari 11 Mei sd. 2 Juni = 1 bulan (bagian dari bulan dihitung satu bulan)

    terima kasih pak atas koreksinya

    Originaly posted by hanif:

    sependapat….
    Tambah dengan sanksi terlambat lapor SPT Masa PPh 25 sebesar 100.000

    Originaly posted by hanif:

    sependapat…
    Ditambah sanksi terlambat lapor SPT Masa PPh 23 sebesar Rp. 100.000

    Salam

    terima kasih atas koreksinya

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now