Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pengakuan Pendapatan ?

  • Pengakuan Pendapatan ?

     rosikin updated 13 years, 7 months ago 6 Members · 12 Posts
  • Rgirz

    Member
    18 November 2011 at 1:43 pm
  • Rgirz

    Member
    18 November 2011 at 1:43 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ingin menanyakan , mengenai pengakuan pendapatan ?. Diperusahaan tempat saya bekerja.. saya baru bergabung dipersh tsb, menemukan bahwa pencatatan pendapatan berdasarkan Invoice yang telah dikirim ke pihak customer. Dengan menganut metode ini maka Pada tahun 2010 pendapatan prsh adalah 0 posisi rugi.
    Sebenarnya pendapatan dapat diakui secara progress yg sebenarnya, akan tetapi penagihannya dapat 3 bulan kedepannya.

    Apabila paham ini diteruskan di 2011 ini maka pendapatan yang sebenarnya terjadi di bulan oct-nov-dec 2010 akan dicatat di 2011 berdasarkan invoice yang dikirimkan.

    Apakah ini diperbolehkan khususnya untuk perpajakan atau saya harus revisi SPT badan 2010 dan mengakui pendapatan sesuai progress yg mengakibatkan dari rugi menjadi laba.. dan akan berpengaruh untuk PPh 29 2010 dan PPh 25 angsuran .

    Mohon bantuannya rekan, berhubung saya mau diskusikan dengan manajemen apa jalan terbaik yg sebaiknya diambil.

    Salam

  • ardisby

    Member
    18 November 2011 at 1:45 pm
    Originaly posted by Rgirz:

    Sebenarnya pendapatan dapat diakui secara progress yg sebenarnya, akan tetapi penagihannya dapat 3 bulan kedepannya.

    maksudnya bagaimana rekan?apakah ini jasa konstruksi?

    terimakasih

  • Rgirz

    Member
    18 November 2011 at 2:02 pm

    Dear ardi,
    kita bukan konstruksi. kita adalah penyedia layanan jasa dibidang telekomunikasi.
    Sebenarnya kita dapat memonitor pendapatan kita per bulannya akan tetapi untuk penagihannya kita butuh waktu 3 bulan setelah data rekon antara kita dengan customer diterima dan disetujui

  • ksusanto

    Member
    18 November 2011 at 2:20 pm

    uummmm..
    misal sewa setahun 120jt selama 12 bulan kan. berarti sebulan 10 jt.

    ada 1 akun yg namanya pendapatan yg belum diakui, nah pencatatan bulan januari hanya catat pendapatan 10jt, terus yg 110 jt ga boleh diakuin.

    nanti pada SPT lakuin aja koreksi.

    semoga tidak bingung..

  • ardisby

    Member
    18 November 2011 at 2:43 pm

    Kalau boleh saya bilang, Perusahaan anda mengakui pendapatan secara kas basis?

    Secara fiskal harus diakui pada saat invoice tagihan diterbitkan.
    Apabila secara komersial Perusahaan anda belum mengakui pendapatan, akan muncul PSAK 46 atas beda waktu yang timbul atas pengakuan pendapatan tsb.

    mungkin ada rekan yang lain menambahi

    terimakasih

  • Rgirz

    Member
    18 November 2011 at 3:05 pm

    Dear Ardi,

    Saya katakan tadi bahwasanya pendapatan diakui pada saat invoice diterbitkan.

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 3:13 pm
    Originaly posted by Rgirz:

    menemukan bahwa pencatatan pendapatan berdasarkan Invoice yang telah dikirim ke pihak customer. Dengan menganut metode ini maka Pada tahun 2010 pendapatan prsh adalah 0 posisi rugi.

    Benar demikian, meskipun "jatuhnya" rugi…

    Originaly posted by Rgirz:

    Sebenarnya pendapatan dapat diakui secara progress yg sebenarnya

    Bukankah hal ini masih "di awang-awang"? Bagaimana bisa diakuki sebagai pendapatan yang bahkan invoicenya belum ada?

  • ardisby

    Member
    18 November 2011 at 4:12 pm
    Originaly posted by Rgirz:

    Saya katakan tadi bahwasanya pendapatan diakui pada saat invoice diterbitkan.

    Maaf rekan, saya salah membacanya td..
    hehehe

  • Rgirz

    Member
    21 November 2011 at 9:42 am

    Dear rekan, Pak bengawan mohon bantuannya.

    Untuk tahun 2010 sebenarnya sudah bisa diketahui berapa pendapatan dari oct – dec 2010. akan tetapi kita baru dapat menagihkannya itu 3 bulan kedepan setelah bulan pendapatan itu terjadi. Contoh pendapatan oct dapat ditagihkan di jan 2011. Kita menggunakan sistem yang dapat mengetahui pendapatan setiap harinya yang terkoneksi dengan server operator. akan tetapi operator akan mengirimkan data pendapatan kita setelah 3 bulan kedepan baru kita dapat menagihkannya. Mungkin ada perbedaan antara sistem dan data yang dikirimkan pihak operator kira2 5% (up or down). Apakah saya tetap mengakui pendapatan tersebut berdasarkan invoice saja atau berdasarkan sistem tersebut.

  • natane

    Member
    21 November 2011 at 9:47 am

    supaya tidak rugi, biaya2 HPP dijurnal dulu sbg WIP
    baru dijurnal sbg HPP pada saat mengakui pendapatan

  • rosikin

    Member
    22 November 2011 at 9:26 pm

    kapan anda memindahkan manfaat ke customer anda??disitulah terjadi pendapatan karena faktur pajak keluaran dibuat itu, maka penjualannya juga harus diakui
    thanks

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now