Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Sewa space pameran, PPh 23 atau Pasal 4(2)?

  • Sewa space pameran, PPh 23 atau Pasal 4(2)?

     raharja updated 13 years, 6 months ago 11 Members · 32 Posts
  • mohfaisal88

    Member
    9 December 2011 at 12:28 pm
  • mohfaisal88

    Member
    9 December 2011 at 12:28 pm

    Saya punya kasus begini: PT. A(berNPWP) menyewa space/tempat di mall yang di kelola PT.B (berNPWP), dalam rangka pameran selama 7 hari. Nilai sewanya 10juta, PPN 1juta, jadi total yang dibayarkan 11juta. Atas kasus tersebut, apakah PT. A harus memotong PPh pasal 23 atas jasa penyewaan tempat pameran tersebut, ataukah PPh pasal 4(2)? kemudian tarif yang di kenakan berapa persen?
    Mohon bantuannya rekan.

  • ingintahupajak

    Member
    9 December 2011 at 12:42 pm

    Dikenakan PPh 4 (2) persewaan tanah dan/ bangunan dengan tarif 10%.

    CMIIW

  • hanif

    Member
    9 December 2011 at 12:56 pm

    lazimnya objek PPh Pasal 23.
    Dasar pemikirannya adalah media untuk promosi

    Salam

  • ardisby

    Member
    9 December 2011 at 1:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    lazimnya objek PPh Pasal 23.
    Dasar pemikirannya adalah media untuk promosi

    apakah dasar anda ini rekan??
    Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.
    karena disitu dijelaskan media luar ruang??
    bagaimana ini rekan??mohon pencerahan

  • hanif

    Member
    9 December 2011 at 1:25 pm
    Originaly posted by ardisby:

    apakah dasar anda ini rekan??
    Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.
    karena disitu dijelaskan media luar ruang??
    bagaimana ini rekan??mohon pencerahan

    Bisa.

    Hakekanya, pembayaran yang dilakukan oleh peserta pameran biasanya kepada penyelenggara pameran, bukan kepada pemilik mall. Sehingga, pembayaran tersebut bisa masuk kategori pembayaran jasa EO atau bisa juga untuk jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

    Demikian…

    Salam

  • ardisby

    Member
    9 December 2011 at 2:05 pm
    Originaly posted by ardisby:

    Jasa penyediaan tempat

    apakah maksud dari kata "tempat" ini bukankah tempat yang merupakan bagian dr media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi??

    Apabila PT B (pengelola) adalah pemilik mall tsb, jasa yg diberikan bukan sewa ya Rekan??
    karena esensi dari transaksi tsb adalah PT B menyewakan tempat/ruang di mall tsb yang digunakan sehubungan dengan promosi/pameran oleh PT A.

    karena msh belum yakin, mohon pencerahannya rekan…
    salam

  • Suwirya

    Member
    9 December 2011 at 2:36 pm

    Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam suatu pameran, pasti ada EO-nya. EO ini berfungsi untuk mengatur acara, mempertemukan pelaku dalam suatu pameran serta pengunjung pameran. Untuk meng-organize acara semacam ini, maka pihak EO akan meminta sejumlah dana dari peserta pameran. Apabila biaya ini memang dapat diperinci, maka atas jasa EO akan dikenakan PPh Pasal 23, atas biaya sewa tempat (yang dibayarkan via EO kepada pemilik gedung/tempat pameran) akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dan sebagainya. Jadi mohon dipelajari kontrak kerja dari kegiatan pameran tersebut.

  • ingintahupajak

    Member
    9 December 2011 at 6:20 pm

    Saya rasa harus diperjelas dulu alur transaksinya.

    Kegiatan pengusaha EO ada 2 :
    1. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa EO, dan
    2. Kegiatan2 pendukung dari kegiatan usaha diatas yang dilakukan baik atas permintaan pengguna jasa EO ataupun diselenggarakan sendiri oleh pengusaha jasa EO.

    Bukankah bisa saja pihak mall mengadakan suatu pameran dengan menggunakan jasa EO dimana penghasilan dari jasa EO adalah murni dari pembayaran pihak mall yang menggunakan jasa EO, dan dipotong PPh 23.
    Sedangkan pemasukkan dari mall adalah dari sewa tempat yang harus dibayar oleh pihak2 yang ingin berpartisipasi dalam pameran.

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    9 December 2011 at 6:28 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Dikenakan PPh 4 (2) persewaan tanah dan/ bangunan dengan tarif 10%.

    Yang ini..

  • hanif

    Member
    10 December 2011 at 12:54 am
    Originaly posted by ardisby:

    apakah maksud dari kata "tempat" ini bukankah tempat yang merupakan bagian dr media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi??

    Apabila PT B (pengelola) adalah pemilik mall tsb, jasa yg diberikan bukan sewa ya Rekan??
    karena esensi dari transaksi tsb adalah PT B menyewakan tempat/ruang di mall tsb yang digunakan sehubungan dengan promosi/pameran oleh PT A.

    karena msh belum yakin, mohon pencerahannya rekan…
    salam

    sebagaimana disampaikan rekan suwirya, setiap penyelenggaraan ajang promosi, pasti ada panitianya yang lazim disebut dengan EO. Peserta promosi membayar "space" yang disediakan oleh panitia untuk mempromosikan barang2 miliknya.
    Tempat yang digunakan untuk kegiatan promosi tersebut tentunya disewa oleh EO kepada pemilik mall. Nah, pembayaran sewa atas penggunaan tempat untuk kegiatan pameran oleh EO inilah yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2.

    Bila penyelenggara promosi dilakukan langsung oleh pemilik mall, tetap saja menurut saya bahwa "space" yang digunakan oleh peserta untuk berpromosi adalah objek PPh Pasal 23. Sebab, pembayaran tersebut hakekatnya adalah sebagai peserta yang oleh panitia promosi diberikan kesempatan atau "space" untuk berpromosi, bukan sewa ruangan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

    Demikian…

    Salam

  • Darmawan

    Member
    10 December 2011 at 3:17 am

    Kalau EO menyewa tempat kepemilik mall kena Ps.4 (2) dan seterusnya penempatan iklan di tempat tsb kena Ps.23.

    Kalau EO menyewa utk pemasangan sekali saja iklannya kepemilik mall kena Ps.23.

  • Darmawan

    Member
    10 December 2011 at 3:18 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang ini..

    Apa tu ?

  • begawan5060

    Member
    10 December 2011 at 9:59 am
    Originaly posted by mohfaisal88:

    PT. A(berNPWP) menyewa space/tempat di mall yang di kelola PT.B (berNPWP), dalam rangka pameran selama 7 hari. Nilai sewanya 10juta, PPN 1juta, jadi total yang dibayarkan 11juta. Atas kasus tersebut, apakah PT. A harus memotong PPh pasal 23 atas jasa penyewaan tempat pameran tersebut, ataukah PPh pasal 4(2)?

    PPh Ps 4(2) 10%
    PT. A menyewa space di mall, Tidak ada penjelasan PT. A menggunakan jasa EO

  • begawan5060

    Member
    10 December 2011 at 10:08 am
    Originaly posted by hanif:

    Bila penyelenggara promosi dilakukan langsung oleh pemilik mall, tetap saja menurut saya bahwa "space" yang digunakan oleh peserta untuk berpromosi adalah objek PPh Pasal 23. Sebab, pembayaran tersebut hakekatnya adalah sebagai peserta yang oleh panitia promosi diberikan kesempatan atau "space" untuk berpromosi, bukan sewa ruangan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

    Alasannya/aturannya/dasar pemikirannya?
    Bukankah apabila ada persewaan ruangan/TB merupakan objek PPh Ps 4(2)? Tidak membedakan digunakan untuk apa…
    Apakah digunakan untuk kantor, untuk rumah tinggal, untuk tempat usaha, untuk show room, atau untuk promosi, atau bahkan tidak digunakan sama sekali… sama saja perlakuannya..

Viewing 1 - 15 of 32 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now