Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Kewajiban Pajak untuk Balai Lelang Otomotif

  • Kewajiban Pajak untuk Balai Lelang Otomotif

     welvin updated 13 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • welvin

    Member
    15 December 2011 at 9:40 pm
  • welvin

    Member
    15 December 2011 at 9:40 pm

    Selamat malam Rekan-Rekan ORTAX,
    Mohon pencerahannya, saya punya beberapa pertanyaan terkait dengan aplikasi perpajakan untuk usaha yang bergerak dalam bidang Balai Lelang kendaraan bermotor, antara lain:
    1. Laporan Pajak (SPT Masa, dsb nya) apa saja yang dibuat untuk Perusahaan yang bergerak dalam Balai Lelang Otomotif?
    2. Hal apa saja yang harus dipersiapkan dalam hal administrasi negara pada saat pra lelang maupun pasca lelang dilakukan?
    3. Apakah ada yang memiliki referensi buku/ dsb nya mengenaai usaha balai lelang ini?

    Thanks Rekan-Rekan atas Bantuannya…

  • dedysidarta

    Member
    19 December 2011 at 2:08 pm

    mungkin tidak banyak membantu, namun setahu saya balai lelang juga bisa dianggap sebagai lembaga / perusahaan yang menjual aktiva berwujud. Jadi penerimaannya juga berasal dari nilai untung rugi dari penjualan aktiva. Mungkin ada rekan2 lain yang punya pendapat?

  • harind

    Member
    19 December 2011 at 11:20 pm
    Originaly posted by welvin:

    1. Laporan Pajak (SPT Masa, dsb nya) apa saja yang dibuat untuk Perusahaan yang bergerak dalam Balai Lelang Otomotif?

    PPH 21, 23, 4(2) Jika Ada, Badan, PPN (hampir sama dengan perusahaan pada umumnya)
    Mungkin ada yang bisa melengkapi?

  • welvin

    Member
    21 December 2011 at 7:08 pm
    Originaly posted by dedysidarta:

    mungkin tidak banyak membantu, namun setahu saya balai lelang juga bisa dianggap sebagai lembaga / perusahaan yang menjual aktiva berwujud. Jadi penerimaannya juga berasal dari nilai untung rugi dari penjualan aktiva. Mungkin ada rekan2 lain yang punya pendapat?

    Sekedar memberikan gambaran, pada prakteknya Balai Lelang hanya menyediakan jasa atas "titipan" aset masyarakat. Balai Lelang menerima fee sekian % atas nilai lelang aset tsb.

  • welvin

    Member
    21 December 2011 at 7:12 pm
    Originaly posted by harind:

    PPH 21, 23, 4(2) Jika Ada, Badan, PPN (hampir sama dengan perusahaan pada umumnya)
    Mungkin ada yang bisa melengkapi?

    Thanks Rekan Harind atas infonya. Berarti atas penghasilan jasa yang diterima, pihak yg menitipkan asetnya kepada Balai Lelang harus memotong PPh 23 sebesar 2% (kalo ga salah ya?) dan si Balai Lelang menerbitkan Faktur Pajak sebesar nilai Fee yang diterima?

    Apakah benar demikian??
    Thanks

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now