Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kewajiban Pajak untuk Balai Lelang Otomotif
Kewajiban Pajak untuk Balai Lelang Otomotif
Selamat malam Rekan-Rekan ORTAX,
Mohon pencerahannya, saya punya beberapa pertanyaan terkait dengan aplikasi perpajakan untuk usaha yang bergerak dalam bidang Balai Lelang kendaraan bermotor, antara lain:
1. Laporan Pajak (SPT Masa, dsb nya) apa saja yang dibuat untuk Perusahaan yang bergerak dalam Balai Lelang Otomotif?
2. Hal apa saja yang harus dipersiapkan dalam hal administrasi negara pada saat pra lelang maupun pasca lelang dilakukan?
3. Apakah ada yang memiliki referensi buku/ dsb nya mengenaai usaha balai lelang ini?Thanks Rekan-Rekan atas Bantuannya…
mungkin tidak banyak membantu, namun setahu saya balai lelang juga bisa dianggap sebagai lembaga / perusahaan yang menjual aktiva berwujud. Jadi penerimaannya juga berasal dari nilai untung rugi dari penjualan aktiva. Mungkin ada rekan2 lain yang punya pendapat?
- Originaly posted by welvin:
1. Laporan Pajak (SPT Masa, dsb nya) apa saja yang dibuat untuk Perusahaan yang bergerak dalam Balai Lelang Otomotif?
PPH 21, 23, 4(2) Jika Ada, Badan, PPN (hampir sama dengan perusahaan pada umumnya)
Mungkin ada yang bisa melengkapi? - Originaly posted by dedysidarta:
mungkin tidak banyak membantu, namun setahu saya balai lelang juga bisa dianggap sebagai lembaga / perusahaan yang menjual aktiva berwujud. Jadi penerimaannya juga berasal dari nilai untung rugi dari penjualan aktiva. Mungkin ada rekan2 lain yang punya pendapat?
Sekedar memberikan gambaran, pada prakteknya Balai Lelang hanya menyediakan jasa atas "titipan" aset masyarakat. Balai Lelang menerima fee sekian % atas nilai lelang aset tsb.
- Originaly posted by harind:
PPH 21, 23, 4(2) Jika Ada, Badan, PPN (hampir sama dengan perusahaan pada umumnya)
Mungkin ada yang bisa melengkapi?Thanks Rekan Harind atas infonya. Berarti atas penghasilan jasa yang diterima, pihak yg menitipkan asetnya kepada Balai Lelang harus memotong PPh 23 sebesar 2% (kalo ga salah ya?) dan si Balai Lelang menerbitkan Faktur Pajak sebesar nilai Fee yang diterima?
Apakah benar demikian??
Thanks