Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan AKTIVA dan PERALATAN KANTOR

  • AKTIVA dan PERALATAN KANTOR

     begawan5060 updated 13 years, 7 months ago 6 Members · 13 Posts
  • Artur

    Member
    15 December 2011 at 1:26 pm
  • Artur

    Member
    15 December 2011 at 1:26 pm

    Mohon bantuan rekan2

    Apa perbedaan Aktiva Tetap dan Peralatan kantor???
    di perusahaan saya bekerja untuk laporan keuangannya ada Daftar Aktiva Tetap dan Daftar Peralatan Kantor dua2nya sama2 disusutkan,, untuk laporan pada Neracanya yang ditampilkan hanya Nilai Aktiva saja,,tetapi untuk laporan Pajak Tahunan ditampilkan Daftar kedua2nya,,Isi dari peralatan kantor hampir sama dengan aktiva tetap hnya berbeda bbrp barang,harga perolehannya pun bbrbeda,yang saya tanyakan,,apakah memang spt itu??

  • hendrioye

    Member
    15 December 2011 at 2:25 pm
    Originaly posted by Artur:

    Apa perbedaan Aktiva Tetap dan Peralatan kantor???

    Peralatan Kantor merupakan bagian dari aktiva tetap, setidaknya di kantor saya

    salam

  • begawan5060

    Member
    15 December 2011 at 2:35 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Peralatan Kantor merupakan bagian dari aktiva tetap

    Sependapat..

    Aktiva tetap, bisa berupa/atau dikelompokkan :
    Inventaris/peralatan kantor
    Inventaris/perlatan gudang
    Mesin/peralatan pabrik
    dsb..

    Originaly posted by Artur:

    untuk laporan pada Neracanya yang ditampilkan hanya Nilai Aktiva saja,,tetapi untuk laporan Pajak Tahunan ditampilkan Daftar kedua2nya,

    Bukankah dengan demikian akan terjadi perbedaan beban penyusutan?

  • ardisby

    Member
    15 December 2011 at 3:54 pm
    Originaly posted by Artur:

    Isi dari peralatan kantor hampir sama dengan aktiva tetap hnya berbeda bbrp barang,harga perolehannya pun bbrbeda,yang saya tanyakan,,apakah memang spt itu??

    maksudnya bagaimana Rekan??

  • Artur

    Member
    16 December 2011 at 3:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    untuk laporan pada Neracanya yang ditampilkan hanya Nilai Aktiva saja,,tetapi untuk laporan Pajak Tahunan ditampilkan Daftar kedua2nya,

    Bukankah dengan demikian akan terjadi perbedaan beban penyusutan?

    ya itu yang terjadi dikantor saya,,penyusutannya yang ditampilkan di Neraca yaitu penyusutan pada aktiva sedangkan penyusutan yang ada di peralatan kantor tidak ditampilkan di neraca

  • Artur

    Member
    16 December 2011 at 3:25 pm
    Originaly posted by ardisby:

    Isi dari peralatan kantor hampir sama dengan aktiva tetap hnya berbeda bbrp barang,harga perolehannya pun bbrbeda,yang saya tanyakan,,apakah memang spt itu??

    maksudnya bagaimana Rekan??

    jenis aktiva tetap sebagian sama dengan peralatan kantor contohnya seperti ini komputer,meja selain masuk di aktiva tetap barang2 tsb jg masuk d peralatan kantor,,tetapi dengan harga perolehan yang berbeda,,apakah seperti itu??mohon bntuannya

  • begawan5060

    Member
    16 December 2011 at 3:30 pm
    Originaly posted by Artur:

    ya itu yang terjadi dikantor saya,,penyusutannya yang ditampilkan di Neraca yaitu penyusutan pada aktiva sedangkan penyusutan yang ada di peralatan kantor tidak ditampilkan di neraca

    Nggak benar..

  • herjos

    Member
    16 December 2011 at 3:42 pm

    Ini salah pembukuannya. Peralatan Kantor juga masuk Aktiva tetap. Kedua2 nya disusutkan dan dimasukkan ke Neraca Rugi Laba.
    Kalau maksudnya peralatan kantor yg habis dipakai (maksudnya umur pemakaiannyaa kurang dari satu tahun), lebih baik langsung dibebankan ke biaya saja. Jadi jangan di masukkan ke aktiva.

  • raharja

    Member
    16 December 2011 at 3:48 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Artur:
    ya itu yang terjadi dikantor saya,,penyusutannya yang ditampilkan di Neraca yaitu penyusutan pada aktiva sedangkan penyusutan yang ada di peralatan kantor tidak ditampilkan di neraca

    Nggak benar..

    setuju,tidak benar..

    Originaly posted by Herjos:

    Kalau maksudnya peralatan kantor yg habis dipakai (maksudnya umur pemakaiannyaa kurang dari satu tahun), lebih baik langsung dibebankan ke biaya saja. Jadi jangan di masukkan ke aktiva.

    sependapat..

  • Artur

    Member
    16 December 2011 at 3:57 pm

    Apa yg harus saya lakukan??masalahnya yang menangani hal tersebut sudah tidak ada,,??

  • raharja

    Member
    16 December 2011 at 4:04 pm
    Originaly posted by Artur:

    Apa yg harus saya lakukan??masalahnya yang menangani hal tersebut sudah tidak ada,,??

    betulkan lapkeu..klo mmg ada perbedaan perlakuan penyusutan antara komersial dan fiskal, tentu nanti ada rekonsiliasi fiskal..trs betulkan SPT dan kemungkinan jadi kurang bayar karena di lapkeu tidak ada penyusutan atas peralatan sedangkan di spt dilaporkan ada.
    salam

  • begawan5060

    Member
    16 December 2011 at 5:05 pm
    Originaly posted by Artur:

    Apa yg harus saya lakukan??masalahnya yang menangani hal tersebut sudah tidak ada,,??

    He..he…he… dimanapun lebih baik bikin baru ketimbang memperbaiki…
    Tapi kita yakin rekan Artur bisa kok…

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now