Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Aktiva Tetap Disewakan Apakah Penyusutan Boleh Dibiayakan
Aktiva Tetap Disewakan Apakah Penyusutan Boleh Dibiayakan
Kami perusahaan manufaktur.
Kami menyewakan Aktiva tetap kita ke perusahaan lain.
Apakah atas penyusutan Aktiva Tetap tersebut boleh dibiayakan secara pajak…???Salam…
menurut saya boleh
tergantung,rekan..
apakah operating lease (tanpa hak opsi) atau finance lease (dengan hak opsi)..tergantung juga jenis aset yang disewakan apakan penghasilannya masuk sewa yang dikenai PPh final/ tidak
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
24 Maret 2003SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 159/PJ.42/2003TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYUSUTAN AKTIVA YANG DISEWAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 Nopember 2002 perihal permohonan tarif lain atas
penyusutan aktiva yang disewakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Koperasi ABC mempunyai dua kelompok penggunaan aktiva tetap yaitu aktiva yang dipakai
sendiri dan aktiva yang disewakan. Aktiva yang disewakan tersebut umumnya berupa meja,
kursi, filling cabinet, komputer dan sejenisnya;
b. Masa kontrak aktiva yang disewakan tersebut umumnya selama 2 (dua) tahun dan setelah itu
biasanya dilelang kepada para anggota koperasi atau dibeli oleh penyewa. Secara komersial
penyusutan diperlakukan selama 2 (dua) tahun sesuai kontrak sewa (matching cost);
c. Pada saat koreksi fiskal, penjualan atas aktiva yang disewakan untuk tahun ke-3 dan
seterusnya nihil sedangkan biaya penyusutannya ada terus sampai tahun ke-8 sehingga Sisa
Hasil Usaha (SHU) kotor untuk tahun ketiga dan seterusnya menunjukkan posisi rugi terus;
e. Untuk keperluan perpajakan Saudara mohon dapat menggunakan tarif lain (sesuai masa
kontrak sewa) untuk penyusutan aktiva yang disewakan tersebut.2. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta Penjelasannya, antara
lain diatur bahwa:Ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau
perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna
usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian
yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.Ayat (2), penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain
bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang
dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat
nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.Ayat (8), apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa
buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya
yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta
tersebut.3. Berdasarkan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-jenis Harta Yang
Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan antara lain
diatur bahwa komputer, printer, scanner dan sejenisnya serta mebel dan peralatan dari kayu atau
rotan (bukan logam) yang bukan bagian dari bangunan termasuk dalam kelompok I, sedangkan
mebel dan peralatan dari logam yang bukan merupakan bagian dari bangunan termasuk dalam
kelompok II.4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Penyusutan aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, baik aktiva tetap yang dipergunakan sendiri
maupun yang disewakan, sepanjang jenis, harta dan jenis usahanya sama atau dalam satu
kelompok, harus dilakukan dengan metode penyusutan yang sama dan dengan masa manfaat/
tarif penyusutan yang sama pula;
b. Aktiva tetap berupa meja, kursi, filling cabinet, komputer dan sejenisnya, sebagian termasuk
dalam kelompok 1 (masa manfaat 4 tahun) dan sebagian termasuk dalam kelompok 2 (masa
manfaat 8 tahun);
c. Dalam hal aktiva tetap tersebut setelah habis masa persewaannya kemudian dijual, maka
hasil penjualannya merupakan penghasilan/Objek Pajak dan nilai sisa buku fiskalnya
dibebankan sekaligus sebagai biaya, dalam tahun terjadinya penjualan;
d. Permohonan saudara untuk perlakuan yang berbeda tidak dimungkinkan oleh ketentuan yang
berlaku.Demikian penegasan kami harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
- Originaly posted by raharja:
apakah operating lease (tanpa hak opsi) atau finance lease (dengan hak opsi)..
Pertanyaan saya sama dengan rekan raharja.
kalau sewanya dng hak opsi /finance lease maka lessor tidak boleh menyusutkan aktiva tsb.kalau tanpa hak opsi,lessor boleh melakukan penyusutan atas aktiva yg disewakannya.tentunya menjadi deductible cost.dng syarat yg disewa adalah aktiva selain tanah dan/ bangunan.krn klo sdh bersifat final tentunya sudah rampung semua kewajiban dan biaya melekat.tidak ada rekonsiliasi lgi.
salam damai,
Agus Artha
Terima kasih atas pencerahannya rekan…
Klo yang yang di sewakan adalah Tanah dan Bangunan tidak boleh dibiayakan penyusutannya karena penghasilannya pun sudah di potong PPh Final
- Originaly posted by robbie1985:
Klo yang yang di sewakan adalah Tanah dan Bangunan tidak boleh dibiayakan penyusutannya karena penghasilannya pun sudah di potong PPh Final
mantaap…
Salam