Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPN Masukan > PPN Keluaran Dalam 1 th, Bisa Dikreditkan Untuk PPh 29?

  • PPN Masukan > PPN Keluaran Dalam 1 th, Bisa Dikreditkan Untuk PPh 29?

     Yovi updated 10 years, 7 months ago 9 Members · 14 Posts
  • Ifon

    Member
    31 December 2011 at 9:50 pm
  • Ifon

    Member
    31 December 2011 at 9:50 pm

    Teman-teman,

    Mohon bantuannya untuk contoh kasus berikut :
    Perusahaan saya bergerak dibidang EMKL & Forwarding, terdapat banyak dana talangan didalamnya. Untuk dana talangan tagihannya terpisah dengan pendapatan jasa per shipment.
    Ppn atas dana talangan tersebut tidak saya tagihkan ke shipper dengan alasan menghindari double bayar Ppn. Dan Ppn Masukkan yang diterima oleh perusahaan saya lebih besar dr Ppn keluaran per tahunnya.

    Pertanyaan saya, apakah lebih bayar Ppn per tahun tersebut dapat digunakan untuk mengkreditkan Pph 29 perusahaan saya?
    semisal Ppn masukkan yang saya terima per tahun adalah 100jt, sedangkan Ppn utk jasa per tahun 80jt, ada lebih bayar ppn sebesar 20jt.
    Sedangkan menurut perhitungan Pph 29 sebesar 25jt, apakah yang 20jt bisa saya kurangkan dengan yang 25jt, sehingga pada akhir tahun hanya bayar 5jt saja?
    Apabila tidak bisa, bagaimana dengan lebih bayar yg 20jt?

    Terima kasih sebelumnya atas bantuan teman-teman.
    Mohon penjelasannya yah.

    -Iphon-

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    4 January 2012 at 11:05 pm
    Originaly posted by ifon:

    Pertanyaan saya, apakah lebih bayar Ppn per tahun tersebut dapat digunakan untuk mengkreditkan Pph 29 perusahaan saya?

    tidak bisa
    itu kan berbeda..

    coba liat pasal 28 UU PPH apa saja yg bsa dijadikan kredit pajak penghasilan

    "Pasal 28
    (1)
    Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
    pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
    pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
    pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
    pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
    pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
    pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
    (2)
    Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    4 January 2012 at 11:17 pm
    Originaly posted by ifon:

    Apabila tidak bisa, bagaimana dengan lebih bayar yg 20jt?

    perhitungan PPN lebih bayar atau kurang bayar kan berdasarkan per masa ya?
    jadi jika tiap masa ada lebih bayar, dapat dikompensasikan ke masa berikutnya,,

    bisa dilakukan restitusi
    lihat dulu ketentuan UU KUP pasal 17B,17C,17D beserta peraturan terkaitnya..

    CMIIW

  • t4uf4n

    Member
    6 January 2012 at 8:49 am

    Betul, PPN hubungannya dengan restitusi, kecuali Non PKP FP Masukan bisa dijadikan cost. cmiiw

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    17 January 2012 at 12:04 am
    Originaly posted by t4uf4n:

    Non PKP FP Masukan bisa dijadikan cost

    menambahkan: bisa dikapitalisasi ke harga barangnya

  • Joei

    Member
    17 January 2012 at 1:07 pm

    bila PKP apakah boleh pajak masukannya di masukkan sebagai biaya?

  • Etik Mandiri

    Member
    30 April 2014 at 9:04 am

    Tidak Bisa dikreditkan untuk PPh Pasal 29 ..
    Kredit Pajak PPh Pasal 29 Untuk Wajib Pajak Badan hanya pada PPh yang telah dipotong atau dipngut oleh pihak lain antara lain, PPh pasal 22, 23, 24 dan PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama tahun pajak yang bersangkutan ..

    untuk PPN yang lebih bayar tersebut hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau direstitusikan namun hanya bisa dilakukan di bulan desember tahun pajak yang bersangkutan

  • Etik Mandiri

    Member
    30 April 2014 at 9:04 am

    Tidak Bisa dikreditkan untuk PPh Pasal 29 ..
    Kredit Pajak PPh Pasal 29 Untuk Wajib Pajak Badan hanya pada PPh yang telah dipotong atau dipngut oleh pihak lain antara lain, PPh pasal 22, 23, 24 dan PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama tahun pajak yang bersangkutan ..

    untuk PPN yang lebih bayar tersebut hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau direstitusikan namun hanya bisa dilakukan di bulan desember tahun pajak yang bersangkutan

  • Etik Mandiri

    Member
    30 April 2014 at 9:04 am

    Tidak Bisa dikreditkan untuk PPh Pasal 29 ..
    Kredit Pajak PPh Pasal 29 Untuk Wajib Pajak Badan hanya pada PPh yang telah dipotong atau dipngut oleh pihak lain antara lain, PPh pasal 22, 23, 24 dan PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama tahun pajak yang bersangkutan ..

    untuk PPN yang lebih bayar tersebut hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau direstitusikan namun hanya bisa dilakukan di bulan desember tahun pajak yang bersangkutan

  • sucahyolukito

    Member
    19 November 2014 at 10:18 am

    PPN untuk BKP atau JKP saja dan tidak ada hubungannya dengan PPh.
    PPN = pajak pertambahan nilai
    PPh= pajak penghasilan..
    sudah beda jalur.

  • Johantio

    Member
    2 February 2015 at 11:06 am

    lebih bayar PPN bisa dikompensasi dengan pembayaran PPN untuk bulan berikutnya atau direstitusi (pengembalian uang).

  • Yovi

    Member
    2 February 2015 at 11:28 am
    Originaly posted by ifon:

    Perusahaan saya bergerak dibidang EMKL & Forwarding, terdapat banyak dana talangan didalamnya. Untuk dana talangan tagihannya terpisah dengan pendapatan jasa per shipment.
    Ppn atas dana talangan tersebut tidak saya tagihkan ke shipper dengan alasan menghindari double bayar Ppn. Dan Ppn Masukkan yang diterima oleh perusahaan saya lebih besar dr Ppn keluaran per tahunnya.

    ini masuk dalam kriteria yang disini kan?
    PMK 38/PMK.011/2013

    berarti PPN nya emang gak bisa dikreditkan..
    dijadiin biaya aja..

  • kartikadn

    Member
    2 February 2015 at 1:00 pm

    rekan Ifon,
    betul sekali untuk jenis usaha seperti itu, sekalipun dana talangan tsb ditagihkan ke klien sebagai reimbursement memang tidak dikenakan PPN, namun fee atas jasa perusahaan rekan berhak memungut PPN selama perusahaan rekan adalah PKP.
    in case dalam satu tahun status SPT PPN rekan adalah LB 20jt, angka tsb tidak bisa menjadi pengurang PPh Badan Pasal 29. mengapa? karena pajak pertambahan nilai berbeda dengan pajak penghasilan.
    namun, atas lebih bayar tersebut bisa dikompensasikan ke masa berikutnya sekalipun sudah berbeda tahun pajaknya.. jika secara terus menerus akan terakumulasi LB dalam jumlah yang besar tentunya perusahaan ingin melakukan restitusi, dan prosedurnya akan ada pemeriksaan dari kantor pajak (Tax Audit). dengan demikian, bisa direncanakan sejak dini, untuk mengarsip dokumen-dokumen tersebut dengan baik guna memudahkan proses pemeriksaan atas restitusi tsb.
    cmiiw.

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now