Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pemilik CV yg merangkap pegawai tetap
Pemilik CV yg merangkap pegawai tetap
Dear rekan2 ortax…
saya mau tanya nih, kalo pemilik cv merangkap sebagai pegawai tetap, (jelas2 gajinya bkn merupakan objek pph), nah di daftar pegawai tetap (1721-T) masuk di list gak ya??? soalnya dulu saya amsukin di list pegawai tetap yg masuk, tp gajinya 0
regards
- Originaly posted by sanoriana:
saya mau tanya nih, kalo pemilik cv merangkap sebagai pegawai tetap, (jelas2 gajinya bkn merupakan objek pph), nah di daftar pegawai tetap (1721-T) masuk di list gak ya??? soalnya dulu saya amsukin di list pegawai tetap yg masuk, tp gajinya 0
Tidak…
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by sanoriana:
saya mau tanya nih, kalo pemilik cv merangkap sebagai pegawai tetap, (jelas2 gajinya bkn merupakan objek pph), nah di daftar pegawai tetap (1721-T) masuk di list gak ya??? soalnya dulu saya amsukin di list pegawai tetap yg masuk, tp gajinya 0Tidak…
Ada rujukannya?
Salam
Pasal 9 ayat (1) huruf j UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Originaly posted by edisuryadi2:
Pasal 9 ayat (1) huruf j UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
lalu, apa hubungannya bahwa anggota persekutuan tidak masuk dalam list pegawai tetap?
Salam
Pak Begawan, pak hanif, pak edisuryadi…… jadi yang bener yang mana nih? masuk list dengan total gaji 0, atau ga masuk list daftar pegawai tetap?
regards
Silahkan baca pengertian pegawai menurut Per-31.. (Pasal 1)
Karena Ketidaktahuan kami maka Direktur yg dlm Akta Pemdirian juga sebagai Pesero Aktif di gaji (diperlakukan sebagai objek Pajak) dipotong Phnya dan di storkan
pph psl 21 nya namun terahir diketahui bahwa pesero aktif tidak boleh menerima Gaji dari CV miliknya.
pertanyaannya adalah :
1. Bgmana perlakuan PPh psl 21 ini selanjutnya;
2. adakah sanksi tehadap kesalahan ini
– sebagai tambahan dlm kasus ini tentu tdk ada kerugian Negara di dalamnya.
Mhn Pencerahan dari para Senior dan rekan2 lainnya
Trims.- Originaly posted by sarpudkan:
1. Bgmana perlakuan PPh psl 21 ini selanjutnya;
Dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21
Originaly posted by sarpudkan:2. adakah sanksi tehadap kesalahan ini
kalo terjadi koreksi di Laba/Rugi, tentunya menghasilkan Koreksi Fiskal Positif
- Originaly posted by sanoriana:
jadi yang bener yang mana nih? masuk list dengan total gaji 0, atau ga masuk list daftar pegawai tetap?
Tidak masuk list…
Ps 1 angka 9 Per-31 :
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.Jadi pemilik CV atau pemilik persh perseorangan apabila dianggap sebagai pegawai, trus bekerja sama siapa? Bekerja pada dirinya sendiri dan menggaji dirinya sendiri?
- Originaly posted by sarpudkan:
Karena Ketidaktahuan kami maka Direktur yg dlm Akta Pemdirian juga sebagai Pesero Aktif di gaji (diperlakukan sebagai objek Pajak) dipotong Phnya dan di storkan
Bisa dilakukan pembetulan SPT Masa PPh 21..
Originaly posted by sarpudkan:Bgmana perlakuan PPh psl 21 ini selanjutnya;
Tidak perlu dipotong PPh 21..
Originaly posted by sarpudkan:adakah sanksi tehadap kesalahan ini
– sebagai tambahan dlm kasus ini tentu tdk ada kerugian Negara di dalamnya.Sepanjang tidak dibiayakan, maka SPT Tahunan PPh Badan tidak perlu dibetulkan..
Tetapi kalo dibiayakan, maka harus membetulkan SPT Tahunan PPh Badan dan mengakibatkan kekurangan pembayaran, atas kekurangan ini dikenai sanksi bunga.. berarti gajinya pemilik cv tidak diakui di biaya ya?
walaupun dikeluarkan tiap bulan berarti tidak perlu dilaporkan ?kalo gitu kalo udah dijadikan biaya perlu di korfis positif?
kalo boleh pilih enakan mana antara pt atau cv /salam
- Originaly posted by tangguh98:
kalo gitu kalo udah dijadikan biaya perlu di korfis positif?
kalo boleh pilih enakan mana antara pt atau cvkalo enakan iya lebih enak PT rekan,,tapi jga harus ngerti dasar perpajakan