Forum Ortax Forums PPh Badan Pph atas jasa Event Organizer Pameran

Tagged: , ,

  • Pph atas jasa Event Organizer Pameran

     Gita D. Purnama updated 1 year, 4 months ago 6 Members · 10 Posts
  • Debysimbolon

    Member
    18 January 2012 at 8:48 am

    Salam Rekan Pajak,

    Perusahaan kami menggunakan Event Organizer untuk
    Mohon penjelasannya, apakah terhadap EO ini kami potong PPH pasal 23 sebesar 2%,
    ataou di potong pph pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.

    Thanks for sharing.

  • Debysimbolon

    Member
    18 January 2012 at 8:48 am
  • begawan5060

    Member
    18 January 2012 at 8:53 am
    Originaly posted by debysimbolon:

    Perusahaan kami menggunakan Event Organizer untuk

    Untuk….
    Untuk apa? kurang nulisnya, ya?

    Originaly posted by debysimbolon:

    Mohon penjelasannya, apakah terhadap EO ini kami potong PPH pasal 23 sebesar 2%,
    ataou di potong pph pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.

    Coba dijelaskan dulu, EO ini persh perorangan atau badan?
    Terus jasa yang diberikan oleh EO ini apa saja, kok ada pertanyaan PPh Ps 4(2)

  • layo2

    Member
    18 January 2012 at 11:40 am

    izin menjawab….

    Jika sewa Tempat iya, di potong PPh 4-2

    Jika Partisipasi ikut acara EO berbentuk Badan hukum atas jasa ini di potong pph psl 23

    Jika Partisipasi ikut acara EO ( OP ) atas jasa ini di potong pph psl 21

  • Debysimbolon

    Member
    18 January 2012 at 1:41 pm

    Sorry Event organizer untuk Pameran.
    Dan melalui EO ini kami sewa ruangan untuk Pameran.
    Dalam invoice yang di terbitkan oleh EO mereka langsung mengeneralisasi menjadi sewa ruangan sebesar xxxx,
    tanpa memberikan rincian berapa jasa dan berapa sewanya.

  • Debysimbolon

    Member
    18 January 2012 at 1:42 pm

    Tambahan lagi EO ini badan, bukan perseorangan

  • begawan5060

    Member
    18 January 2012 at 1:53 pm
    Originaly posted by debysimbolon:

    Sorry Event organizer untuk Pameran.
    Dan melalui EO ini kami sewa ruangan untuk Pameran.
    Dalam invoice yang di terbitkan oleh EO mereka langsung mengeneralisasi menjadi sewa ruangan sebesar xxxx,
    tanpa memberikan rincian berapa jasa dan berapa sewanya.

    Seharusnya Persh anda hanya memotong PPh Ps 23 = 2% dari Nilai tagihan. Dan EO itulah yang memotong PPh Ps 4(2) atas pembayarannya ke pemilik ruangan..

    • Gita D. Purnama

      Member
      28 August 2023 at 7:15 pm

      Salam rekan,
      saya baru bekerja dalam bidang perpajakan,
      perusahaan saya mendapatkan case seperti ini juga, bedanya EO nya ini adalah wp pribadi/perseorangan,
      jika demikian pembayaran sewa tempat via EO tersebut harus dipotong PPh berapa ya?
      mohon pencerahan nya,

      Terimakasih

  • rhj

    Member
    19 January 2012 at 7:46 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Seharusnya Persh anda hanya memotong PPh Ps 23 = 2% dari Nilai tagihan. Dan EO itulah yang memotong PPh Ps 4(2) atas pembayarannya ke pemilik ruangan..

    sependapat..

  • dharmaput

    Member
    20 January 2012 at 2:09 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Persh anda hanya memotong PPh Ps 23 = 2% dari Nilai tagihan. Dan EO itulah yang memotong PPh Ps 4(2) atas pembayarannya ke pemilik ruangan..

    Mantap.

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now