Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan perpajakan jenis usaha KSO tanah dan bangunan

  • perpajakan jenis usaha KSO tanah dan bangunan

     cemara updated 13 years, 4 months ago 4 Members · 19 Posts
  • cemara

    Member
    7 February 2012 at 11:58 am
  • cemara

    Member
    7 February 2012 at 11:58 am

    Mohon bantuannya rekan, apakah pph final tanah & bangunan di KSO (pembyran pph final menggunakan NPWP an,KSO) bisa dijadikan (diperhitungkan) sbg pph final buat di masing-2 anggota KSO

  • ingintahupajak

    Member
    7 February 2012 at 12:08 pm
    Originaly posted by cemara:

    Mohon bantuannya rekan, apakah pph final tanah & bangunan di KSO (pembyran pph final menggunakan NPWP an,KSO) bisa dijadikan (diperhitungkan) sbg pph final buat di masing-2 anggota KSO

    Setahu saya yang bisa diperhitungkan adalah bukti potong PPh 23 atas nama KSO, yang nanti dipecah atas nama masing2 anggota KSO.

  • cemara

    Member
    7 February 2012 at 12:32 pm

    lalu bagaimana dengan pph badan untuk masing-2 anggota KSO apakah mereka termasuk pph final utk pengalihan tanah dan bangunan atau wkt pembagian hasil investasi kena pph ps 23

  • ingintahupajak

    Member
    7 February 2012 at 1:18 pm

    Penghasilan KSO merupakan penghasilan masing2 anggota KSO yang besarnya adalah sebesar bagian masing-masing yang ditentukan sesuai perjanjian.
    Untuk pemecahan bukti potong lain selain bupot PPh 23 masih belom ada cantolan dasar hukumnya rekan sehingga saya rasa tidak bisa dipecah…

    CMIIW

  • cemara

    Member
    7 February 2012 at 2:31 pm

    apakah itu tdk berarti ada double pajak dimana sbg penghasilan KSO sdh dipot PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan ketika sudah menjadi penghasilan masing2 anggota KSO di kenakan lagi pot pph ps 23, apakah benar begitu atau saya yang salah mengartikan keterangan rekan ingintahupajak, trims

  • newbiepajak

    Member
    7 February 2012 at 3:12 pm

    KSO apaan sih?

  • cemara

    Member
    7 February 2012 at 3:55 pm

    KSO adalah Kerjasama operasional rekan

  • edisuryadi2

    Member
    7 February 2012 at 4:24 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 80/PJ/2009

    TENTANG

    PELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN
    DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU
    DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK
    ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP real estat), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh WP real estat dilakukan :
    paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran;
    sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak.
    Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang.
    Dalam hal pembayaran atau angsuran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum 1 Januari 2009 dan penjualan atas pengalihan tersebut belum diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2008 maka PPh Final atas pembayaran atau angsuran tersebut harus dibayar sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
    Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dapat dilakukan oleh cabang. Namun seluruh pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan dicabang harus dikonsolidasi oleh pusat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
    Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
    Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5 telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
    Atas pelaksanaan aturan peralihan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP Badan real estat) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) pengalihan hak (penjualan) atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2009;
    2) penghasilan atas pengalihan hak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi;
    3) permohonan diajukan oleh WP Badan real estat yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan disertai lampiran berupa daftar tanah dan/atau bangunan sesuai format yang ditetapkan yang diisi dengan lengkap meliputi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli tanah dan/atau bangunan.

    Sehubungan dengan nama dan NPWP pembeli yang tercantum dalam SKB sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditegaskan bahwa : 1) NPWP pembeli wajib dicantumkan dalam permohonan SKB, kecuali berdasarkan ketentuan perpajakan pembeli tersebut tidak wajib memiliki NPWP;
    2) nama pembeli yang tercantum dalam permohonan SKB adalah pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);
    3) dalam hal terjadi perubahan PPJB sehingga WP Badan real estat menerima atau memperoleh penghasilan dari perubahan PPJB tersebut, maka SKB hanya dapat diterbitkan apabila WP Badan real estat dapat membuktikan bahwa penghasilan dari perubahan PPJB tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 27 Agustus 2009
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 060044911

  • ingintahupajak

    Member
    7 February 2012 at 4:42 pm

    Saya highlight ya :

    Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
    Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5 telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.

    Terima kasih aturannya rekan edisuryadi2, nambah lagi nih pengetahuan ane 😀

  • ingintahupajak

    Member
    7 February 2012 at 4:49 pm

    Ternyata pemecahan bupot final juga pernah tersebut di S – 251/PJ.313/1998.

    3. Berdasarkan uraian diatas dengan ini ditegaskan bahwa prosedur pemecahan bukti pemotongan PPh
    Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994
    tanggal 24 Oktober 1994 dapat diberlakukan untuk pemecahan bukti pemotongan PPh final bagi
    anggota suatu joint operation.

    Semoga membantu..

  • cemara

    Member
    7 February 2012 at 4:52 pm

    trima kasih rekan edi atas pemberitahuan surat edarannya

  • cemara

    Member
    9 February 2012 at 3:15 pm

    mohon bantuannya rekan2, apakah pengajuan untuk membuat NPWP dari awal sdh di beritahu bhw ini NPWP KSO (badan usaha) bukan NPWP badan hukum, dan apa saja yg menjadi kewajiban dari NPWP KSO (laporan perpajakannya), tks

  • ingintahupajak

    Member
    9 February 2012 at 3:30 pm

    Untuk pengajuan NPWP KSO kan berbeda rekan, antara lain :
    1. perjanjian kerjasama/ akte pendirian sebagai KSO; dan
    2. NPWP dan KTP (WNI)/ paspor(WNA) pimpinan/penanggung jawab KSO;

    Pada saat pengisian Form pendaftaran juga Status Usaha yang dicontreng adalah kotak JO.

    Originaly posted by cemara:

    dan apa saja yg menjadi kewajiban dari NPWP KSO (laporan perpajakannya)

    PPN dan witholding tax.
    Tidak menyampaikan SPT Badan ataupun PPh 25.

    CMIIW

  • cemara

    Member
    9 February 2012 at 3:53 pm

    Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
    Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5 telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.

    kl berdasarkan SE-80/PJ/2009 (spt kutipan diatas ini )berarti KSO dpt membayar PPh Final yg dpt dipindahbukukan ke masing-2 anggota KSO, apakah pph final itu bisa dijadikan sbg potongan bagi masing-2 anggota KSO , betul tidak rekan, maaf soalnya membingungkan hehehehe….

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now