Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pengisian SPT Tahunan untuk perusahaan Jasa Konstruksi

  • Pengisian SPT Tahunan untuk perusahaan Jasa Konstruksi

     SabrunRahmat updated 8 years, 2 months ago 14 Members · 21 Posts
  • putrapetir

    Member
    8 February 2012 at 11:29 am
  • putrapetir

    Member
    8 February 2012 at 11:29 am

    Dear All,

    Mohon bantuannya utk pengisian SPT Tahunan utk perush jasa konstruksi, krn utk jasa konstruksi kan bersifat Final. Apa saja yg menjadi perbedaan dg perush yg non final dan yg musti diperhatikan utk perhitungan serta pengisian spt tsb

    tks All

  • Ar0

    Member
    8 February 2012 at 11:41 am

    sama saja untuk pengerjaan SPT tahunannya hanya setiap pengeluaran yang dikenakan final dikoreksi.

    mohon koreksi
    terima kasih

  • Sol

    Member
    8 February 2012 at 2:25 pm

    setuju rekan, di koreksi di lampiran 1 bagian koreksi fiskal negatif.
    trus ada pengisian final usaha kontruksi di lampiran 4 nya..

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    8 February 2012 at 2:31 pm

    IMHO, apabila semua penghasilannya final, maka jumlah di 1771 Lampiran I No 8 harus 0.

    Jangan lupa Lampiran IV No 8 diisi dengan DPP jasa konstruksi.

    CMIIW

  • TaxRoom

    Member
    8 February 2012 at 3:16 pm

    di koreksi fiskal positif bukan fiskal negatif

  • Cheonjae

    Member
    14 February 2012 at 4:02 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    apabila semua penghasilannya final, maka jumlah di 1771 Lampiran I No 8 harus 0.

    Master Begawan jika Perusahaan konstruksi memiliki pendapatan yg bukan Penghasilan Final maka PPh Badan akan dikenakan terhadap Penghasilan yg bukan Final itu saja benar tidak?

    PPh 23 yg dipotong oleh Vendor dapat dijadikan kredit pajak untuk mengurangi besarnya PPh Badan yang terhutang benar tdk??

    Makasih
    Salam

  • rhj

    Member
    14 February 2012 at 4:11 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Master Begawan..

    oooo…ternyata rekan ingintahupajak itu rekan begawan to? hehehe..

  • semoga

    Member
    14 February 2012 at 4:12 pm

    sejak kapan rekan ITP berubah menjadi master Begawan…wah perlu dirayakan nich rekan ITP..sudah bisa mewakili rekan Begawan…eeehm

  • rhj

    Member
    14 February 2012 at 4:36 pm

    ijin merespon rekan ITP/begawan…

    Originaly posted by Cheonjae:

    Master Begawan jika Perusahaan konstruksi memiliki pendapatan yg bukan Penghasilan Final maka PPh Badan akan dikenakan terhadap Penghasilan yg bukan Final itu saja benar tidak?

    benar..

    Originaly posted by Cheonjae:

    PPh 23 yg dipotong oleh Vendor dapat dijadikan kredit pajak untuk mengurangi besarnya PPh Badan yang terhutang benar tdk??

    benar jg..

    cmiiw

  • Cheonjae

    Member
    15 February 2012 at 10:01 am

    untuk Biaya2 yg ada pada perusahaan konstruksi itu yg terkait dgn Penghasilan Final berarti harus dikoreksi dan biaya2 yg tdk berkaitan dgn penghasilan Final baru dapat dibiayakan ya Rekan??

    Makasih
    Salam

  • Pimen

    Member
    15 February 2012 at 11:34 am

    Jika di perush Konstruksi, ada penghasilan diluar penghasilan yang dikenakan PPh Final.Misalnya Penghasilan yang dikenakan PPh 23,seandainya kita kreditkan bisa mengakibatkan lebih bayar.Boleh tidak ya kita ga kreditkan PPh 23 nya?,kalo ga boleh ada ga peraturan yang mengatur?

  • rhj

    Member
    15 February 2012 at 11:52 am
    Originaly posted by pimen:

    Jika di perush Konstruksi, ada penghasilan diluar penghasilan yang dikenakan PPh Final.Misalnya Penghasilan yang dikenakan PPh 23,seandainya kita kreditkan bisa mengakibatkan lebih bayar.Boleh tidak ya kita ga kreditkan PPh 23 nya?,kalo ga boleh ada ga peraturan yang mengatur?

    sy blm menemukan aturan yg tidak memperbolehkan utk tidak mengkreditkan PPh 23,rekan.. jd menurut sy sih sah2 aja..paling2 ntar (klo ketauan), dikonfirmasi sm ktr pajak "knp kok ga dipake kredit pph 23 tsb"..
    mohon koreksi,rekan lain

  • salasa

    Member
    15 February 2012 at 11:55 am
    Originaly posted by pimen:

    ka di perush Konstruksi, ada penghasilan diluar penghasilan yang dikenakan PPh Final.Misalnya Penghasilan yang dikenakan PPh 23,seandainya kita kreditkan bisa mengakibatkan lebih bayar.Boleh tidak ya kita ga kreditkan PPh 23 nya?,kalo ga boleh ada ga peraturan yang mengatur?

    kalau boleh tau pph 23 atas penghasilan apa /?

    salam

  • dennykasan

    Member
    15 February 2012 at 12:39 pm
    Originaly posted by pimen:

    Boleh tidak ya kita ga kreditkan PPh 23 nya?

    boleh, reclass PPh 23 ke biaya lain-lain, kemudian biaya lain-lain dikoreksi fiskal..

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now