Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Bunga Pinjaman (hutang piutang afiliasi)
Bunga Pinjaman (hutang piutang afiliasi)
Rekan-rekan OR Tax
Bila Perusahaan induk memberikan pinjaman berupa uang kepada anak perusahaannya. (hutang piutang afiliasi) yang ingin saya tanyakan adalah apabila anak peusahaan mengalami kerugian,maka dari sisi perpajakan apakah anak perusahaan tersebut diperbolehkan untuk tidak membayar bunga pinjaman kepada induk perusahaan…? kalau bisa tolong disertakan dasar hukumnya.
Semoga rekan-rekan dapat membantu. Mohon pencerahannya
Terima kasih
Salamsepertinya boleh, berdasarkan PP 94 pasal 12
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.bagaimana jika bentuknya bukan perseroan..?
Terima kasih atas infonya rekan anas.. sangat membantu..
- Originaly posted by semoga:
bagaimana jika bentuknya bukan perseroan..?
enggak boleh dong
Salam