Forum Ortax › Forums › PPh Badan › perusahaan menyatakan pailit
perusahaan menyatakan pailit
Halo Rekan-rekan,
saya ingin menanyakan sbb: sebuah perusahaan menyatakan pailit karena perpecahan para pemegang saham, padahal secara finansial mencetak laba. Nah, perusahaan ini masih memiliki hutang pajak, katakanlah 100jt. Yg ingin saya tanyakan, bagaimana cara penyelesaian pajaknya jika perusahaan tidak sanggup membayar hutang pajak tsb, dan aset perusahaan sudah dibagi oleh para pemegang saham?
Terima kasih.CV apa PT rekan ?
salamPerusahaan berbentuk PT. dan termasuk PKP.
- Originaly posted by redtiger1000:
Halo Rekan-rekan,
saya ingin menanyakan sbb: sebuah perusahaan menyatakan pailit karena perpecahan para pemegang saham, padahal secara finansial mencetak laba. Nah, perusahaan ini masih memiliki hutang pajak, katakanlah 100jt. Yg ingin saya tanyakan, bagaimana cara penyelesaian pajaknya jika perusahaan tidak sanggup membayar hutang pajak tsb, dan aset perusahaan sudah dibagi oleh para pemegang saham?
Terima kasih.Pailit itu tidak bisa dinyatakan sendiri.
Ada prosedur dan tata caranya.Salam
- Originaly posted by hanif:
Pailit itu tidak bisa dinyatakan sendiri.
Ada prosedur dan tata caranya.Salam
sependapat
tanya dengan notaris dimana akte itu dibuat , apa saja prosedur yang mneyatakan perusahaan itu pailit ..
salam
Yang saya ingin tanyakan, jika dari pengadilan niaga sudah dinyatakan pailit, apakah dari sisi dirjen pajak akan tetap memburu hutang pajak yang belum lunas tsb? mengingat para pemegang saham sudah bubar dan aset tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban perpajakan. mohon bantuan rekan-rekan. terima kasih.
- Originaly posted by redtiger1000:
Yang saya ingin tanyakan, jika dari pengadilan niaga sudah dinyatakan pailit, apakah dari sisi dirjen pajak akan tetap memburu hutang pajak yang belum lunas tsb? mengingat para pemegang saham sudah bubar dan aset tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban perpajakan. mohon bantuan rekan-rekan. terima kasih.
apakah sudah ada STP atau SKPKB dari kantor pajak rekan ?
salam
kalo menurut saya DJP akan malakukan pemeriksaan tujuan lain (untuk menghapus NPWP), atas utang pajak yang blm dibayar harus dilunasi terlebih dahulu. Kalo ternyata asset sudah dibagi maka akan terkena tanggung renteng.. CMIIW
DJP dalam hal kepailitan masih dapat menagih hutang pajak tersebut bahkan termasuk dalam golongan kreditor yang memiliki hak istimewa.
Situasi yang rekan sebutkan, bahwa PT pailit karena perpecahan pemegang saham maka hutang pajak tersebut akan terkena tanggung renteng. hal ini terdapat di dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang PTDalam hal perusahaan dinyatakan pailit, pengadilan niaga akan memutuskan pembagian asset perusahaan bilamana perusahaan yg pailit ini memiliki utang. Dalam pembagian asset untuk pelunasan tersebut, DJP berkedudukan sbg kreditur preferen (lebih diutamakan).