Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan perusahaan menyatakan pailit

  • perusahaan menyatakan pailit

     ikakardianr updated 13 years, 4 months ago 6 Members · 12 Posts
  • redtiger1000

    Member
    3 March 2012 at 10:18 am
  • redtiger1000

    Member
    3 March 2012 at 10:18 am

    Halo Rekan-rekan,

    saya ingin menanyakan sbb: sebuah perusahaan menyatakan pailit karena perpecahan para pemegang saham, padahal secara finansial mencetak laba. Nah, perusahaan ini masih memiliki hutang pajak, katakanlah 100jt. Yg ingin saya tanyakan, bagaimana cara penyelesaian pajaknya jika perusahaan tidak sanggup membayar hutang pajak tsb, dan aset perusahaan sudah dibagi oleh para pemegang saham?
    Terima kasih.

  • rowa

    Member
    3 March 2012 at 11:22 am

    CV apa PT rekan ?
    salam

  • redtiger1000

    Member
    3 March 2012 at 11:48 am

    Perusahaan berbentuk PT. dan termasuk PKP.

  • hanif

    Member
    3 March 2012 at 12:04 pm
    Originaly posted by redtiger1000:

    Halo Rekan-rekan,

    saya ingin menanyakan sbb: sebuah perusahaan menyatakan pailit karena perpecahan para pemegang saham, padahal secara finansial mencetak laba. Nah, perusahaan ini masih memiliki hutang pajak, katakanlah 100jt. Yg ingin saya tanyakan, bagaimana cara penyelesaian pajaknya jika perusahaan tidak sanggup membayar hutang pajak tsb, dan aset perusahaan sudah dibagi oleh para pemegang saham?
    Terima kasih.

    Pailit itu tidak bisa dinyatakan sendiri.
    Ada prosedur dan tata caranya.

    Salam

  • rowa

    Member
    3 March 2012 at 12:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pailit itu tidak bisa dinyatakan sendiri.
    Ada prosedur dan tata caranya.

    Salam

    sependapat

  • rowa

    Member
    3 March 2012 at 12:23 pm

    tanya dengan notaris dimana akte itu dibuat , apa saja prosedur yang mneyatakan perusahaan itu pailit ..

    salam

  • redtiger1000

    Member
    3 March 2012 at 6:26 pm

    Yang saya ingin tanyakan, jika dari pengadilan niaga sudah dinyatakan pailit, apakah dari sisi dirjen pajak akan tetap memburu hutang pajak yang belum lunas tsb? mengingat para pemegang saham sudah bubar dan aset tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban perpajakan. mohon bantuan rekan-rekan. terima kasih.

  • rowa

    Member
    5 March 2012 at 10:10 am
    Originaly posted by redtiger1000:

    Yang saya ingin tanyakan, jika dari pengadilan niaga sudah dinyatakan pailit, apakah dari sisi dirjen pajak akan tetap memburu hutang pajak yang belum lunas tsb? mengingat para pemegang saham sudah bubar dan aset tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban perpajakan. mohon bantuan rekan-rekan. terima kasih.

    apakah sudah ada STP atau SKPKB dari kantor pajak rekan ?

    salam

  • demex

    Member
    5 March 2012 at 11:05 am

    kalo menurut saya DJP akan malakukan pemeriksaan tujuan lain (untuk menghapus NPWP), atas utang pajak yang blm dibayar harus dilunasi terlebih dahulu. Kalo ternyata asset sudah dibagi maka akan terkena tanggung renteng.. CMIIW

  • ry13

    Member
    7 March 2012 at 1:22 pm

    DJP dalam hal kepailitan masih dapat menagih hutang pajak tersebut bahkan termasuk dalam golongan kreditor yang memiliki hak istimewa.
    Situasi yang rekan sebutkan, bahwa PT pailit karena perpecahan pemegang saham maka hutang pajak tersebut akan terkena tanggung renteng. hal ini terdapat di dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang PT

  • ikakardianr

    Member
    7 March 2012 at 3:30 pm

    Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit, pengadilan niaga akan memutuskan pembagian asset perusahaan bilamana perusahaan yg pailit ini memiliki utang. Dalam pembagian asset untuk pelunasan tersebut, DJP berkedudukan sbg kreditur preferen (lebih diutamakan).

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now