Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Berapa PPH Badan utk th 2011 ?

  • Berapa PPH Badan utk th 2011 ?

     dharmaput updated 13 years, 4 months ago 7 Members · 24 Posts
  • kantotriyadi

    Member
    13 March 2012 at 1:28 am
  • kantotriyadi

    Member
    13 March 2012 at 1:28 am

    Rekan2 ortax, mohon bantuannya. Utk spt pph badan 2011, kalo perush laba rp 10 milyar, berapa pph badan 2011, mohon diberikan rumus tarifnya. terima kasih.

  • hanif

    Member
    13 March 2012 at 2:02 am

    omset berapa?

    Salam

  • adhikarya

    Member
    13 March 2012 at 7:49 am

    harus diketahui dulu omsetnya berapa baru bisa dihitung dengan menggunakan tarif pph pasal 31E ayat (1)

  • maya103fm

    Member
    13 March 2012 at 7:55 am

    apakah penghitungan PPh di dasarkan pada omset dan bukan laba?
    mohon penjelasannya di sertai contoh.
    thx.

  • adhikarya

    Member
    13 March 2012 at 8:00 am

    omset dan laba rekan

  • hanif

    Member
    13 March 2012 at 8:03 am

    UU No. 36 Tahun 2008

    Penjelasan
    Pasal 31E

    Ayat (1)

    Contoh 1:

    Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Penghitungan pajak yang terutang:

    Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Pajak Penghasilan yang terutang:

    (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

    Contoh 2:

    Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

    Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
    (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
    Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

    Pajak Penghasilan yang terutang:
    – (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
    – 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00(+)
    Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

  • adhikarya

    Member
    13 March 2012 at 8:04 am

    untuk yg beromset diatas 4,8 m perhitungannya seperti contoh pada hal 22 buku panduan

  • hanif

    Member
    13 March 2012 at 8:04 am

    yang perlu disesuaikan untuk tahun 2010 adalah tarif yang digunakan 25%

    Salam

  • kantotriyadi

    Member
    13 March 2012 at 8:06 am

    rekan2 yth, omzetnya rp 40 juta……

  • hanif

    Member
    13 March 2012 at 8:07 am

    40 M maksudnya?

    Salam

  • adhikarya

    Member
    13 March 2012 at 8:10 am

    mungkin 40 m rekan….kalo 40 juta gak singkron dengan laba yang 10 m

  • adhikarya

    Member
    13 March 2012 at 8:11 am

    apakah tarif pph untuk tahun 2011 25% atau 28% rekan

  • hanif

    Member
    13 March 2012 at 8:13 am

    PKP……………………………………….. ………..10 M
    Dapat diskon………..(4,8 M/40 M) x 10 M =.1,2 M –
    Tidak Dapat Diskon……………………………..8,8 M

    PPh terutang
    25% x 50% x 1,2 M = ..150.000.000
    25% x 8,8 M………..= 2.200.000.000 +
    Total……………………………………… ………..2.350.000.000

    Salam

  • hanif

    Member
    13 March 2012 at 8:13 am
    Originaly posted by adhikarya:

    apakah tarif pph untuk tahun 2011 25% atau 28% rekan

    25%

    Salam

Viewing 1 - 15 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now