Forum Ortax › Forums › PPh Badan › BIAYA CKPN PADA PERBANKAN
Dear Rekan ORTAX
mohon bantuannya…
ada Bank (WP) diperiksa untuk masa pajak 2010 yang mempunyai biaya CKPN sebesar Rp.2.000.000.000,-
jika berdasarkan uu 36 tahun 2008 pasal 9 ayat 1 huruf c, dan PMK 81/PMK.03/2009 biaya tersebut dapat diakui sebagai biaya (Deductible).
pertanyaannya adalah jika biaya tersebut tidak terealisasi pada saat akhir tahun dan bank tidak melakukan hapus hapus buku untuk kreditnya, apakah biaya tersebut tetap diakui sebagai biaya atau dilakukan koreksi fiskal.
jika dikoreksi ada dasar hukumnya?
trims all…dear rekan,
apakah belum ada rekan-rekan yang bisa memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.salam..
CKPN? apakah itu?
apakah biaya CKPN sebesar Rp.2.000.000.000,- tersebut sdh sama dengan hasil audit CKP. kalau sama maka boleh dibiayakan semua tanpa dikoreksi tetapi jika tidak sama seingat saya, selisihnya tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
peraturannya saya lupa, kl sdh ketemu saya konfimasikan lagi
Coba dibuka KMK 68/KMK.04/1999 jo KMK 204/KMK.04/2000
Juklaknya SE 09/PJ.42/1999- Originaly posted by rhj:
CKPN? apakah itu?
CKPN itu adalah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai..
salam terima kasih rekan syarief, akan saya pelajari terlebih dahulu…
salamrekan syarief..
untuk Cadangan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan – 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009, sehingga saya bingung kenapa fiskus mengadopsi PMK tersebut tetapi melakukan koreksi fiskal atas biaya dalam laporan laba rugi..
salamkalau cadangan tersebut dikoreksi seluruhnya kemungkinan pemeriksa tidak tahu kalau perbankan boleh membentuk dana cadangan. coba rekan thomazs tanyakan alasan koreksinya kepada pemeriksa atau kalau perlu rekan thomazs copykan peraturannya.
karena sepengetahuan saya persentase pembentukan dana cadangan antara BI dan PAJAK tidak sama sehingga cadangan yang dibebankan pun tidak sama, selisih inilah yang seharusnya dikoreksi oleh pemeriksasalam
- Originaly posted by syarief:
pembentukan dana cadangan antara BI dan PAJAK tidak sama
jika dilihat dari PMK tersebut dan PSAK 50 & 55, pengakuan biaya tersebut dapat diakui dan sama dan sesuai UU..
hanya saja yang dikoreksi itu cuma kredit-kredit dengan kolek 3,4,5 yang menurut fiskus terlalu besar..
dan menurut saya itu terjadi karena biaya sangat besar sehingga mempengaruhi laba perusahaan..salam