Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya Pemeliharaan = Deductible Expense Menurut Fiskal
Biaya Pemeliharaan = Deductible Expense Menurut Fiskal
Dear Rekan2,
Apabila di kantor ada biaya pemeliharaan : inventaris, kendaraan, mesin. apakah semua kategori tersebut deductible expense? atau hanya boleh di biaya kan 50% menurut Fiskal?
Thanks
- Originaly posted by vesabhu:
Apabila di kantor ada biaya pemeliharaan : inventaris, kendaraan, mesin. apakah semua kategori tersebut deductible expense? atau hanya boleh di biaya kan 50% menurut Fiskal?
Pada dasarnya, ya…
Hanya saja pemeliharaan untuk kendaraan untuk pegawai tertentu karena jabatannya, hanya 50% Rekan Bengawan, Maksdnya ada kendaraan utk sales n marketing manager. kemudian biaya pemeliharaan atas kendaraan tersebut cuma 50% yaa?
Utk inventaris dan mesin bisa di biayakan 100%?
- Originaly posted by vesabhu:
Rekan Bengawan, Maksdnya ada kendaraan utk sales n marketing manager. kemudian biaya pemeliharaan atas kendaraan tersebut cuma 50% yaa?
Coba baga ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=2002&nomor=220&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1297
Originaly posted by vesabhu:Utk inventaris dan mesin bisa di biayakan 100%?
Ya..
sdh baca si uu pajak, banyak yang gak paham…….
- Originaly posted by vesabhu:
sdh baca si uu pajak, banyak yang gak paham…….
Yang itu bukan UU, tetapi ketentuan yang mengatur kendaraan persh..
- Originaly posted by vesabhu:
sdh baca si uu pajak, banyak yang gak paham
sabar aja…banyak jam terbang n gak sungkan bertanya pasti bisa paham.
Berasa Seperti Pilot de. hehe