Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Nilai penjualan dan HPP dalam laporan Laba Rugi apakah include Ppn..??

  • Nilai penjualan dan HPP dalam laporan Laba Rugi apakah include Ppn..??

     Uri_D.O updated 9 years, 7 months ago 7 Members · 10 Posts
  • Paskal

    Member
    29 March 2012 at 7:12 pm
  • Paskal

    Member
    29 March 2012 at 7:12 pm

    kepada Rekan-rekan..

    Mohon bantuannya..saya mau membuat laporan Laba Rugi.., yang saya mau tanyakan apakah nilai penjualan dan HPP include PPN atau tidak..??
    tolong di bantu ya rekan-rekan.

    salam,

    Paskal

  • begawan5060

    Member
    29 March 2012 at 8:59 pm
    Originaly posted by Paskal:

    saya mau membuat laporan Laba Rugi.., yang saya mau tanyakan apakah nilai penjualan dan HPP include PPN atau tidak..??

    Tidak termasuk PPN..

  • yuniffer

    Member
    30 March 2012 at 6:53 am
    Originaly posted by Paskal:

    Mohon bantuannya..saya mau membuat laporan Laba Rugi.., yang saya mau tanyakan apakah nilai penjualan dan HPP include PPN atau tidak..??

    Tentu saja tidak.

  • rowa

    Member
    30 March 2012 at 9:32 am

    ppn masuk kolom neraca

    so. hanya dpp yang diakui sebagai pendapatan.

    salam

  • noval0305

    Member
    30 March 2012 at 11:16 am

    tidak termasuk ppn, karena ilmiahnya ppn itu adalah bukan milik kita, tapi milik negara, jadi harus disetorkan melalui mekanisme yg telah diatur UU
    salam..

  • Paskal

    Member
    30 March 2012 at 11:25 am

    Terimakasih rekan – rekan sekalian..
    informasinya sangat membantu..

    Salam..

  • Uri_D.O

    Member
    6 November 2015 at 2:43 pm

    selamat sore rekan ortax,,

    mau melanjutkan pertanyaan diatas,,

    jika dalam laporan laba/rugi penjualan & biaya yang terdapat PPN, maka PPN tersebut tidak dimasukkan.

    bagaimana dengan perhitungan penyusutan aset ?
    perolehan nilai aset, apakah hanya dpp dari harga aset tersebut ? tidak inc PPN, biaya transportasi, biaya pemasangan ?
    contoh : harga mesin 100 juta, PPN : 10 juta, Transport : 1 juta, Pemasangan : 1juta,, maka menghitung penyusutannya bagaimana ?

    mohon informasi-nya
    terima kasih sebelumnya

  • sistop

    Member
    6 November 2015 at 2:47 pm
    Originaly posted by Uri_D.O:

    contoh : harga mesin 100 juta, PPN : 10 juta, Transport : 1 juta, Pemasangan : 1juta,, maka menghitung penyusutannya bagaimana ?

    dpp mesin + transport + masang= aktiva ttp

  • Uri_D.O

    Member
    12 November 2015 at 5:25 pm

    terima kasih informasi-nya rekan sistop,,
    berarti ppn tidak include ya

    100+1+1 = 102juta

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now