Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Kompensasi Kerugian Fiskal di tahun ke6 pajak

  • Kompensasi Kerugian Fiskal di tahun ke6 pajak

     rianticr7 updated 13 years, 2 months ago 3 Members · 8 Posts
  • rianticr7

    Member
    13 April 2012 at 4:26 pm
  • rianticr7

    Member
    13 April 2012 at 4:26 pm

    pasal 6 ayat 2 uu pph
    Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

    penjelasannya
    Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

    Bagaimana apabila ada kasus seperti ini :
    di tahun ke 1 = rugi 200jt
    di tahun ke 2 = rugi 300jt
    di tahun ke 3 = rugi 500jt
    di tahun ke 4 = rugi 200jt
    di tahun ke 5 = rugi 100jt
    di tahun ke 6 = untung 800juta

    Dimana kah dimulai mengkompesasikan kerugiannya dimulai ditahun ke 1 atau ke 2, berhubung usaha di perusahaan ini baru mendapatkan keuntungan di tahun ke 6??

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    13 April 2012 at 4:44 pm
    Originaly posted by rianticr7:

    Dimana kah dimulai mengkompesasikan kerugiannya dimulai ditahun ke 1 atau ke 2, berhubung usaha di perusahaan ini baru mendapatkan keuntungan di tahun ke 6??

    Mulai dari tahun ke-1… (masih bisa)

  • rianticr7

    Member
    20 April 2012 at 3:02 pm

    Terima kasih (^__^)v

  • ktfd

    Member
    20 April 2012 at 3:18 pm
    Originaly posted by rianticr7:

    Dimana kah dimulai mengkompesasikan kerugiannya dimulai ditahun ke 1 atau ke 2

    jika mulai "mengompensasi" maka jawabnya adlah saat mulai mendapat keuntungan,
    yaitu mulai th ke-6, tapi rugi yg dikompensasi ya rugi mulai th ke-1 krn belum kadaluarsa…
    ngono toh pak bega…

  • rianticr7

    Member
    20 April 2012 at 3:25 pm

    Terima kasih…

    tp bagaimana klo pada tahun ke 1 itu kerugian disebabkan oleh banyaknya biaya perijinan (co/ memberi ke penjabat sekitar (yang mana tidak ada bukti nomatifnya)),

    ehm biaya perijinan disini sebaiknya dimasukkan atau dikoreksi fiskal saja…

    klo secara pajak itu seharusnya di koreksi, tp klo dilihat cukup besar…
    sangat ironi sekali

    ada saran?

  • ktfd

    Member
    20 April 2012 at 3:30 pm
    Originaly posted by rianticr7:

    tp bagaimana klo pada tahun ke 1 itu kerugian disebabkan oleh banyaknya biaya perijinan (co/ memberi ke penjabat sekitar (yang mana tidak ada bukti nomatifnya)),
    ehm biaya perijinan disini sebaiknya dimasukkan atau dikoreksi fiskal saja…
    klo secara pajak itu seharusnya di koreksi, tp klo dilihat cukup besar…

    nah ini yg bisa jadi masalah buk rianti… lha wong yg putih saja bisa jadi hitam oleh fiskus,
    apalagi yg abu2 atau tak berwarna…. pasti dikoreksi semuanya deh…

    Originaly posted by rianticr7:

    sangat ironi sekali

    kurang tepat buk, mestinya "sangat "ironis" sekali"… he3…

  • rianticr7

    Member
    20 April 2012 at 3:35 pm

    he he he Typo…benar2 sangat ironis sekali *) geleng-geleng kepala

    Thank You Pak…

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now