Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pembagian Laba dalam suatu perusahaan
Pembagian Laba dalam suatu perusahaan
Salam ortax
Mohon pencerahan kepada rekan2, perlakuan laba perusahaan (CV/PT)
Contoh :
1. PT. A dalam tahun pertama laba 100 juta, apakah menurut aturan dibolehkan
dari seluruh laba dibagi kepada semua pemegang saham, dalam artian ditahun
berikutnya tidak ada laba ditahan.
2. bagaiamana perlakuan laba pada CV, apakah boleh dari semua laba diambil
oleh pemiliknya.
terima kasih atas penjelasannya.emang ada aturan yg melarang yh? semuanya kan diserahkan masing2 manajemennya.
laba suatu perusahaan pada umumnya kan kira kira begini 123.689.715, jadi angka 15 itu dalam satuan mata uang kan tidak ada, jadi bisa saja angka 15 itu jadi laba ditahan, jadi kecil kemungkinan tidak ada laba ditahan, kalo CV itu kalo pemiliknya tunggal atau satu keluarga, kan bisa saja terjadi walaupun kalo peraturannya bilang gak boleh,
pembagian laba untuk PT atau CV / prive tidak diatur dalam perayuran jadi tergantung dari managemen, tp bila suatu perusahaan mempunyai hutang kenapa harus laba dibagi semua ? apakah tidak lebih bijak untuk mengangsur laba thx
- Originaly posted by hdjt:
pembagian laba untuk PT atau CV / prive tidak diatur dalam perayuran jadi tergantung dari managemen, tp bila suatu perusahaan mempunyai hutang kenapa harus laba dibagi semua ? apakah tidak lebih bijak untuk mengangsur laba thx
karena aturan khusus untuk itu tidak ada, semua terpulang kepada manajemen
Salam
O….begitu to…..saya kira ada aturan khusus yang mengatur tentang laba,
maturnuwun atas pencerahan rekan-rekan, jawannya oke banget, berarti secara nalar pasti ada laba ditahan ya…..walaupun cuma recehannya.
nambah lagi nih…..terus untuk pajak atas deviden bagaimana, tetap dikenakan 10% kepada masing2 pemegang saham gitu walaupun pembagiannya dari laba setelah pajak. (Misal untuk Jasa Kosntruksi yg sudah dikenakan pajak Final)
maturnuwun.- Originaly posted by Siti Badriyah:
nambah lagi nih…..terus untuk pajak atas deviden bagaimana, tetap dikenakan 10% kepada masing2 pemegang saham gitu walaupun pembagiannya dari laba setelah pajak. (Misal untuk Jasa Kosntruksi yg sudah dikenakan pajak Final)
maturnuwun.benar dengan asumsi penerima adalah OP
Salam
- Originaly posted by Siti Badriyah:
PT. A dalam tahun pertama laba 100 juta, apakah menurut aturan dibolehkan
dari seluruh laba dibagi kepada semua pemegang saham, dalam artian ditahun
berikutnya tidak ada laba ditahan.Tidak boleh… (Pasal 70 UU Perseroan Terbatas)
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak boleh… (Pasal 70 UU Perseroan Terbatas)
Ups…PT ternyata nggak boleh ya….
Trims infonya rekan begawan….
Salam
- Originaly posted by Siti Badriyah:
1. PT. A dalam tahun pertama laba 100 juta, apakah menurut aturan dibolehkan dari seluruh laba dibagi kepada semua pemegang saham, dalam artian ditahun berikutnya tidak ada laba ditahan.
Bagian Ketiga
Penggunaan Laba
Pasal 70
(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk
cadangan.
(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila
Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadanganmencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dandisetor.
(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimanadimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.Tidak diperkenankan semua, tapi menyisihkan sebagian dengan syarat tertentu.
Assalamualaikum wr wb
Selamat pagi buat semua……..
terimakasih sekali buat temen2 ortax yang sudah memberikan ilmunya buat saya khususnya dan mungkin banyak orang yg trbantu krn baru belajar pajak…
ada lagi yang jadi pertanyaan buat saya, gini rekan :
Aturan pembagian laba dalam PT bagaimana kaitannya dengan lap pajak (SPT Tahunan Badan) maksud saya bila suatu perusahaan di lap SPT berikutnya tidak mencatumkan laba ditahan apakah boleh….maturnuwun- Originaly posted by Siti Badriyah:
tidak mencatumkan laba ditahan apakah boleh
Aturan khusus PT tetap berlaku di pajak, klo secara aturan PT harus ada laba ditahan maka laporan di SPT mestinya juga harus ada…klo tidak, dianggap menyampaikan SPT tidak benar..
CMIIW
- Originaly posted by car:
Aturan khusus PT tetap berlaku di pajak, klo secara aturan PT harus ada laba ditahan maka laporan di SPT mestinya juga harus ada…klo tidak, dianggap menyampaikan SPT tidak benar..
idem
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak boleh… (Pasal 70 UU Perseroan Terbatas)
sanksinya apa ya master bega? mohon penjelasan.
salam.