Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Tax Planning PPN

  • Tax Planning PPN

     darmanar updated 13 years ago 9 Members · 13 Posts
  • lisa03

    Member
    25 May 2012 at 11:46 am
  • lisa03

    Member
    25 May 2012 at 11:46 am

    Bisa gak klo PPN dibiayakan menjadi penambah harga modal? dan dibolehkan tdk?

  • syarief

    Member
    25 May 2012 at 1:05 pm

    boleh saja dan tidak masalah

  • lisa03

    Member
    25 May 2012 at 1:57 pm

    oke terima kasih rekan..

    oiya, bagaimana keuntungan bagi perusahaan dalam hal tax planing? lebih untung yang mana?

  • syarief

    Member
    25 May 2012 at 2:28 pm

    kl menurut saya lebih untung dikreditkan karena jika nantinya PM lebih besar dr PK dan di restitusi maka akan ada tambahan dana untuk cash flow perusahaan

  • lisa03

    Member
    26 May 2012 at 9:38 am

    terimakasih rekan syarief

  • rhinto_79

    Member
    28 May 2012 at 1:49 pm

    Pada dasarnya harga jualnya antara PPN yang dijadikan penambah modal dan tidak dijadikan penambah modal atau mempengaruhi harga jual adalah sama ( Jika pembandingnya antara NON PKP dengan PKP). Namun apabila sama-sama PKP tentunya pilihan yang menggunakan PK-PM akan menjadikan harga jual lebih rendah( karena tidak memasukkan PPN masukan sebagai faktor penentu harga jual).Denga mekanisme keuntungannya adalah jika PM (pembelian) > PK (penjualan) maka kelebihan tersebut dapat direstitusi (dikembalikan). Namun perlu diingat pembukuan anda harus bagus supaya restitusi dapat cair 100%. Karena Mekanisme restitusi tersebut melalui pemeriksaan oleh KPP
    -CMIIW-

  • sitirahmaniez

    Member
    28 May 2012 at 2:10 pm
    Originaly posted by rhinto_79:

    Pada dasarnya harga jualnya antara PPN yang dijadikan penambah modal dan tidak dijadikan penambah modal atau mempengaruhi harga jual adalah sama ( Jika pembandingnya antara NON PKP dengan PKP). Namun apabila sama-sama PKP tentunya pilihan yang menggunakan PK-PM akan menjadikan harga jual lebih rendah( karena tidak memasukkan PPN masukan sebagai faktor penentu harga jual).Denga mekanisme keuntungannya adalah jika PM (pembelian) > PK (penjualan) maka kelebihan tersebut dapat direstitusi (dikembalikan). Namun perlu diingat pembukuan anda harus bagus supaya restitusi dapat cair 100%. Karena Mekanisme restitusi tersebut melalui pemeriksaan oleh KPP
    -CMIIW-

    Cakep bener,,boleh minta referensi peraturannya rekan?

  • adisetionugroho

    Member
    28 May 2012 at 2:10 pm

    Idem… daripada ngejar restitusi mending kompensasi…

  • arryfive

    Member
    31 May 2012 at 11:27 am

    mr. rhinto law boleh sy minta refrensi atas peraturannya, tank's

  • noval0305

    Member
    31 May 2012 at 2:49 pm
    Originaly posted by adisetionugroho:

    Idem… daripada ngejar restitusi mending kompensasi…

    yup… karena secara prinsip jika kita jualan normal dan untung maka tidak akan pernah terjadi restitusi, kecuali didalam cara penjualan tsb terdapat penjualan ke bendahara atau ekspor, maka bisa terjadi lebih bayar
    salam

  • begawan5060

    Member
    31 May 2012 at 11:04 pm
    Originaly posted by rhinto_79:

    Pada dasarnya harga jualnya antara PPN yang dijadikan penambah modal dan tidak dijadikan penambah modal atau mempengaruhi harga jual adalah sama ( Jika pembandingnya antara NON PKP dengan PKP). Namun apabila sama-sama PKP tentunya pilihan yang menggunakan PK-PM akan menjadikan harga jual lebih rendah( karena tidak memasukkan PPN masukan sebagai faktor penentu harga jual).Denga mekanisme keuntungannya adalah jika PM (pembelian) > PK (penjualan) maka kelebihan tersebut dapat direstitusi (dikembalikan). Namun perlu diingat pembukuan anda harus bagus supaya restitusi dapat cair 100%. Karena Mekanisme restitusi tersebut melalui pemeriksaan oleh KPP

    Nggak mudheng…, contone piye, cak?

  • darmanar

    Member
    1 June 2012 at 9:41 am
    Originaly posted by rhinto_79:

    Namun apabila sama-sama PKP tentunya pilihan yang menggunakan PK-PM akan menjadikan harga jual lebih rendah( karena tidak memasukkan PPN masukan sebagai faktor penentu harga jual).

    Apakah PPn Masukkan, merupakan unsur untuk menentukan harga jual ???

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now