Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Payroll tax vs PPh

  • Payroll tax vs PPh

     karianton updated 13 years ago 5 Members · 6 Posts
  • aishanum

    Member
    21 June 2012 at 9:17 am
  • aishanum

    Member
    21 June 2012 at 9:17 am

    Dibeberapa negara (ex: UK, Swedia, Australia) ada yang menerapkan penarikan payroll tax. Apakah di Indonesia juga ada payroll tax?

    Apa perbedaan antara payroll tax dengan PPh?

    Mohon penjelasannya. Terimakasih.

  • priadiar4

    Member
    21 June 2012 at 9:44 am
    Originaly posted by aishanum:

    Apa perbedaan antara payroll tax dengan PPh?

    saya katakan identik dengan pemotongan pph 21.

    Pajak gaji (payroll tax) umumnya mengacu pada dua macam pajak yang sama. Jenis pertama adalah pajak bahwa pengusaha diwajibkan memotong dari gaji karyawan, juga dikenal sebagai pemotongan pajak, pay-as-you-mendapatkan pajak (Paye), atau pay-as-you-go pajak (PAYG) dan sering meliputi memajukan pembayaran pajak penghasilan dan iuran jaminan sosial. Jenis kedua adalah pajak yang dibayar dari dana sendiri majikan dan yang secara langsung berkaitan dengan mempekerjakan seorang pekerja, yang dapat terdiri dari biaya tetap atau secara proporsional terkait dengan gaji karyawan. Biaya dibayar oleh pemberi kerja biasanya mencakup pendanaan majikan dari sistem jaminan sosial.

    sumber . wikipedia

  • nguknguk

    Member
    21 June 2012 at 11:45 am
    Originaly posted by priadiar4:

    saya katakan identik dengan pemotongan pph 21

    intinya sama saja Payroll Tax = PPh pasal 21

  • Mu13S

    Member
    21 June 2012 at 11:54 am

    jadi kalau dikatakan sma payroll = pph ps 21.. berarti hnya penyebutan nama pajaknya sja yang beda intinya cra perhitungannya sma…..

  • karianton

    Member
    21 June 2012 at 12:18 pm

    Ketika membandingkan perpajakan payroll tax dari negara maju dengan PPh 21 dari negara berkembang atau yang lebih dikenal dengan Witholding tax PPh pasal 21 maka perlu dikaji dulu apa substansi dari WHT itu dulu dan kenapa PPh 21 "Pot/Put" muncul.

    POT/Put, WHT 21 dan Wht lainya adalah peran wajib pajak (perusahaan) untuk turut serta membantu keuangan negara. Setiap PPh pasal 21 yg dipungut dari pegawai adalah uang muka pajak yang sangat dibutuhkan negara untuk membiayai pemerintahan. Istilah kasarnya " memberi utang kepada negara" dalam bentuk pemotongan penghasilan pegawai, nanti akhir tahun baru dihitung kembali hutang yang kita berikan selisihnya berapa dengan kewajiban pajak.

    Bayangkan anda bila tidak ada POT/PUT kira-kira bagaimana caranya membantu biaya pemerintahaan setiap bulan? Makanya secara filosofis negara sangat berhutang budi kepada warganya karena diberi utang dulu untuk membatu rutinitas pemerintahan. Bahasa bukunya yg sopan seperti ini : " turut serta berpartisipasi dalam membantu pembangunan"

    Coba anda bandingkan mana yg lebih banyak POT/PUTnya negara maju atau negara berkembang? Tentu jawabnya negara berkembang seperti indonesia lebih banyak jenis pot/putnya dari pada negara inggris atau negara eropa lainnya. karena negara eropa sebagai welfare state tidak begitu membutuhkan banyak cash flow bulanan dalam pembiayaan negara.

    Carilah defenisi pot/put dibuku manapun yang dibuat penulis atau ahli pajak dari Indonesia dan bandingkan dengan defenisinya dari beberapa penulis eropa dan inggris maka anda akan merasakan kebenaranya.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now