Forum Ortax › Forums › PPh Badan › penghasilan yang diakui sebelum difakturkan
penghasilan yang diakui sebelum difakturkan
Dear rekan ortax,
Saya ingin bertanya jika suatu perusahaan membukukan penghasilannya saat pekerjaan dimulai, namun belum dikeluarkan faktur.
contoh: penghasilan dibukukan di januari 2012-april 2012, tapi invoice dan faktur pajak keluar dibulan mei 2012.
Tahun buku perusahaan Mei 2011 – April 2012.apakah perlu penghasilan ini perlu dikoreksi? jika tidak dikoreksi, maka data tidak sesuai dengan SPT PPN.
Terima kasih
- Originaly posted by htaslim:
Saya ingin bertanya jika suatu perusahaan membukukan penghasilannya saat pekerjaan dimulai, namun belum dikeluarkan faktur.
contoh: penghasilan dibukukan di januari 2012-april 2012, tapi invoice dan faktur pajak keluar dibulan mei 2012.
Tahun buku perusahaan Mei 2011 – April 2012.Apa alasan dilakukan praktek seperti ini?
jenis Pekerjaannya apa?Salam
- Originaly posted by hanif:
Apa alasan dilakukan praktek seperti ini?
jenis Pekerjaannya apa?jenis pekerjaannya sih IT consulting. alasannya karena accounting policy mereka menggunakan konsep accrual.
- Originaly posted by htaslim:
jenis pekerjaannya sih IT consulting. alasannya karena accounting policy mereka menggunakan konsep accrual.
Kenapa ga pas bulan januari aja,,kan bisa diakui pendapatan dibayar dimuka yang nantinya tiap bulan bisa dialokasikan
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Kenapa ga pas bulan januari aja,,kan bisa diakui pendapatan dibayar dimuka yang nantinya tiap bulan bisa dialokasikan
maksudnya ini untuk pengeluaran invoice? sptnya invoice dikeluarkan sesuai kontrak/ perjanjian antara perusahaan dengan customer.
pd bulan mei, invoice yg dikluarkan adalah untuk pekerjaan jan-apr. - Originaly posted by htaslim:
maksudnya ini untuk pengeluaran invoice? sptnya invoice dikeluarkan sesuai kontrak/ perjanjian antara perusahaan dengan customer.
pd bulan mei, invoice yg dikluarkan adalah untuk pekerjaan jan-apr.Ya kenapa ga dibikin pas bulan Januari aja rekan
Akrual ataupun cash basis menghendaki adanya bukti transaksi saat pencatatan dilakukan.
Kalau saat pekerjaan dimulai udah dicatat, bukti transaksinya apa?
Trus, nilai yang dicatat berapa?, apa sebesar nilai kontrak?Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau saat pekerjaan dimulai udah dicatat, bukti transaksinya apa?
Trus, nilai yang dicatat berapa?, apa sebesar nilai kontrak?nilai yang dicatat sesuai kontraknya. misal untuk januari-april, yg diakui masing-masing 10% dari total fee kontrak.
invoice yg dikeluarkan di mei = 40% pendapatan r pekerjaan (jan-apr) - Originaly posted by htaslim:
nilai yang dicatat sesuai kontraknya. misal untuk januari-april, yg diakui masing-masing 10% dari total fee kontrak.
invoice yg dikeluarkan di mei = 40% pendapatan r pekerjaan (jan-apr)Pengertian akrual bukan seperti itu…
Bukankah belum ada invoice/FP, kenapa sudah diakui adanya ph? - Originaly posted by begawan5060:
Bukankah belum ada invoice/FP, kenapa sudah diakui adanya ph?
karena pekerjaan sudah dimulai dan kontrak dengan customer sudah ada. Apa ini salah?
bukankah faktur pajak diterbitkan saat penyerahan barang atau penyerahan tagihan/ pembayaran mana lebih dahulu..?
jadi jika hanya diakui sebagai pendapatan dan tidak menerbitkan invoice bukankah tidak perlu membuat faktur pajak..?
Mohon pencerahan rekan ortax
- Originaly posted by htaslim:
karena pekerjaan sudah dimulai dan kontrak dengan customer sudah ada. Apa ini salah?
bila pekerjaan baru mulai, kalaupun ada yang boleh diakui sebagai pendapatan hanyalah sebesar % progress pekerjaan yang sudah diselesaikan. Itupun tetap dengan membuat dokumen sebagai dasar untuk mengakui dan mencatat pendapatan yang telah boleh diakui. Misalnya dengan membuat bukti memorial.
Untuk pekerjaan yang memakan waktu panjang, pembuatan FP dilakukan saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.Salam
untuk kasus diatas rekan hanif..?
- Originaly posted by semoga:
untuk kasus diatas rekan hanif..?
maksudnya?
Salam