Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak tidak ada di laporan Laba Rugi
salam ortax.
saya orang baru disini. mau tanya mengenai kasus yang saya hadapi.
pada kondisi laporan laba rugi tidak ada biaya pajak sebagai pengurang laba bersih sebelum pajak , apakah hal tersebut mungkin ? sedangkan laba perusahaan cukup besar.
lalu di aktiva lancar muncul pos pajak dibayar di muka untuk PPH ps 21, ps 23, ps 23 final, ps 24 , ps 25 dan PPN masukan .
di hutang lancar muncul hutang pajak untuk PPh ps 21, ps 23, ps 25 dan PPn Keluaran .
mohon pencerahannya?mengapa tidak ada biaya pajak yg muncul di laporan laba rugi.jika punya materi yang berkaitan dengan hal tersebut, saya minta dikirim ke email andes_pradana@yahoo.com
terima kasih .oh iya satu lagi perbedaannya PPh ps 23 dan PPh 23 final seperti apa ? thanks.
Begini diluruskan dulu pengertian biaya pajak adalah biaya pajak yang dikeluarkan oleh pemberi atas suatu transaksi / pengenaan pajak yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja rekan, sehingga atas transaksi tidak boleh diperhitungkan dalam pajak atau istilahnya koreksi Fiskal.
- Originaly posted by infoandes:
apakah hal tersebut mungkin ?
mungkin aja kalo tidak ada transaksi
- Originaly posted by infoandes:
saya orang baru disini. mau tanya mengenai kasus yang saya hadapi.
pada kondisi laporan laba rugi tidak ada biaya pajak sebagai pengurang laba bersih sebelum pajak , apakah hal tersebut mungkin ? sedangkan laba perusahaan cukup besar.
lalu di aktiva lancar muncul pos pajak dibayar di muka untuk PPH ps 21, ps 23, ps 23 final, ps 24 , ps 25 dan PPN masukan .
di hutang lancar muncul hutang pajak untuk PPh ps 21, ps 23, ps 25 dan PPn Keluaran .
mohon pencerahannya?mengapa tidak ada biaya pajak yg muncul di laporan laba rugi.Biaya tidak muncul apabila kondisi perusahaan rugi, sehingga saldo dineraca tetap dipertahankan untuk keperluan restitusi.
Apabila kondisi laba, berarti bagian akuntansi belum menjurnal pajak pph pasal 29 sebagaimana mestinya.
Originaly posted by infoandes:oh iya satu lagi perbedaannya PPh ps 23 dan PPh 23 final seperti apa ? thanks.
Kalau final artinya tidak dapat menjadi kredit pajak, penghasilannya pun tidak diperhitungkan dalam penghasilan.
- Originaly posted by infoandes:
salam ortax.
saya orang baru disini. mau tanya mengenai kasus yang saya hadapi.
pada kondisi laporan laba rugi tidak ada biaya pajak sebagai pengurang laba bersih sebelum pajak , apakah hal tersebut mungkin ? sedangkan laba perusahaan cukup besar.
lalu di aktiva lancar muncul pos pajak dibayar di muka untuk PPH ps 21, ps 23, ps 23 final, ps 24 , ps 25 dan PPN masukan .
di hutang lancar muncul hutang pajak untuk PPh ps 21, ps 23, ps 25 dan PPn Keluaran .
mohon pencerahannya?mengapa tidak ada biaya pajak yg muncul di laporan laba rugi.Ini laporan laba rugi untuk usaha orang pribadi ya?
Apakah ini soal ujian?Salam