Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Koreksi Positif PPh 21

  • Koreksi Positif PPh 21

     aldrian updated 13 years, 2 months ago 8 Members · 19 Posts
  • Medmed

    Member
    29 June 2012 at 1:23 pm
  • Medmed

    Member
    29 June 2012 at 1:23 pm

    pak,sy pernah lihat SPT PPh Badan PT. X didlm koreksi positif terdapat Biaya PPh 21 dikoreksi,,tetapi pernah jg sy lihat SPT PPh Badan PT. Y didlm koreksi positifnya tdk terdapat koreksi biaya PPh 21, yg mau sy tanyakan pak knp/apa sebabnya PPh 21 itu dikoreksi/tdk dikoreksi?? mohon penjelasannya ya pak.thx u

  • begawan5060

    Member
    29 June 2012 at 1:35 pm
    Originaly posted by Medmed:

    SPT PPh Badan PT. X didlm koreksi positif terdapat Biaya PPh 21 dikoreksi

    Kemungkinannya begini :
    Bahwa PPh Ps 21 tersebut dibayar/ditanggung oleh persh, sehingga PPh Ps 21 yang "dibiayakan" tsb dikoreksi fiskal..

    Originaly posted by Medmed:

    SPT PPh Badan PT. Y didlm koreksi positifnya tdk terdapat koreksi biaya PPh 21

    Kemungkinannya begini :
    Bahwa PPh Ps 21 tersebut dibayar/ditanggung oleh pegawai ybs, sehingga tidak ada PPh Ps 21 yang "dibiayakan"

  • AChJ26

    Member
    29 June 2012 at 1:43 pm
    Originaly posted by Medmed:

    apa sebabnya PPh 21 itu dikoreksi/tdk dikoreksi

    menurut yang saya ketahui, mengapa sebabnya PPh 21 itu dikoreksi adalah, jika dalam beban PPh 21 ada biaya yang tidak boleh menurut fiskal, seperti perusahaan yang menanggung beban pajak karyawannya dan beban tesebut dimasukkan ke dalam beban gaji

    salam

  • Medmed

    Member
    29 June 2012 at 3:27 pm

    Seandainya setiap bulannya perusahaan membayarkan PPh 21 dan gaji lewat pengeluaran bank,sesuai dgn jumlah yg sama SPT masa PPh 21 perusahaan,, apakah di akhir tahun pd saat membuat SPT Tahunan Badan, PPh 21 ini hrs dikoreksi positif? atau tdk ya pak? thx u

  • begawan5060

    Member
    29 June 2012 at 3:40 pm
    Originaly posted by Medmed:

    Seandainya setiap bulannya perusahaan membayarkan PPh 21 dan gaji lewat pengeluaran bank,sesuai dgn jumlah yg sama SPT masa PPh 21 perusahaan,, apakah di akhir tahun pd saat membuat SPT Tahunan Badan, PPh 21 ini hrs dikoreksi positif? atau tdk ya pak

    Apakah gaji pegawai dipotong pajak? Atau pajak atas gaji pegawai dibayar persh (pegawai terima utuh, tanpa potongan pajak)? Ataukah diberikan tunjangan pajak?

  • Medmed

    Member
    29 June 2012 at 4:11 pm

    perusahaan byr gaji utuh sesuai dgn yg dilaporkan di spt masa pph 21….thx

  • begawan5060

    Member
    29 June 2012 at 4:17 pm
    Originaly posted by Medmed:

    perusahaan byr gaji utuh sesuai dgn yg dilaporkan di spt masa pph 21….thx

    Kalo demikian bisa diartikan pajanya dibayar/ditanggung persh, sehingga biaya pajaknya harus dikoreksi..

  • Ridwan87

    Member
    29 June 2012 at 4:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo demikian bisa diartikan pajanya dibayar/ditanggung persh, sehingga biaya pajaknya harus dikoreksi..

    SETUJU..

  • andotax

    Member
    29 June 2012 at 4:20 pm
    Originaly posted by Medmed:

    Seandainya setiap bulannya perusahaan membayarkan PPh 21 dan gaji lewat pengeluaran bank,sesuai dgn jumlah yg sama SPT masa PPh 21 perusahaan,, apakah di akhir tahun pd saat membuat SPT Tahunan Badan, PPh 21 ini hrs dikoreksi positif? atau tdk ya pak? thx u

    Untuk pencatatan PPh Pasal 21 nya masuk Account salary ataukah masuk ke Account Expense WHT Art 21 ataukah Allowabnce WHT Art 21 ???

    CMIIW….

  • Medmed

    Member
    29 June 2012 at 4:21 pm

    pak….seandainya pph 21 karyawan itu ditanggung perusahaan n tdk mengurangi gaji yg dibyrkn ke karyawan berarti tdk boleh di koreksi dong pak???? thx u

  • begawan5060

    Member
    29 June 2012 at 4:23 pm
    Originaly posted by Medmed:

    pak….seandainya pph 21 karyawan itu ditanggung perusahaan n tdk mengurangi gaji yg dibyrkn ke karyawan berarti tdk boleh di koreksi dong pak????

    Pajak ditanggung persh, —> NDE
    Diberikan tunjangan pajak, —> DE

  • Medmed

    Member
    29 June 2012 at 4:35 pm

    Pajak ditanggung persh, —> Non DEductible – harus di koreksi jika sudah di biayakan
    Diberikan tunjangan pajak, —> DEductible – diakui sbg biaya- tdk dikoreksi

    bnr kan pak????? thx u pak

  • begawan5060

    Member
    29 June 2012 at 5:01 pm
    Originaly posted by Medmed:

    bnr kan pak?

    'Tuull..

  • bydimon

    Member
    29 June 2012 at 5:09 pm

    fiskus bisa membedakan pajak ditanggung perusahaan atau diberikan tunjangan pajak dari mana ya? dari kontrak kerja atau dari pembukuan diledger?

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now