Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Koreksi Positif PPh 21
pak,sy pernah lihat SPT PPh Badan PT. X didlm koreksi positif terdapat Biaya PPh 21 dikoreksi,,tetapi pernah jg sy lihat SPT PPh Badan PT. Y didlm koreksi positifnya tdk terdapat koreksi biaya PPh 21, yg mau sy tanyakan pak knp/apa sebabnya PPh 21 itu dikoreksi/tdk dikoreksi?? mohon penjelasannya ya pak.thx u
- Originaly posted by Medmed:
SPT PPh Badan PT. X didlm koreksi positif terdapat Biaya PPh 21 dikoreksi
Kemungkinannya begini :
Bahwa PPh Ps 21 tersebut dibayar/ditanggung oleh persh, sehingga PPh Ps 21 yang "dibiayakan" tsb dikoreksi fiskal..Originaly posted by Medmed:SPT PPh Badan PT. Y didlm koreksi positifnya tdk terdapat koreksi biaya PPh 21
Kemungkinannya begini :
Bahwa PPh Ps 21 tersebut dibayar/ditanggung oleh pegawai ybs, sehingga tidak ada PPh Ps 21 yang "dibiayakan" - Originaly posted by Medmed:
apa sebabnya PPh 21 itu dikoreksi/tdk dikoreksi
menurut yang saya ketahui, mengapa sebabnya PPh 21 itu dikoreksi adalah, jika dalam beban PPh 21 ada biaya yang tidak boleh menurut fiskal, seperti perusahaan yang menanggung beban pajak karyawannya dan beban tesebut dimasukkan ke dalam beban gaji
salam
Seandainya setiap bulannya perusahaan membayarkan PPh 21 dan gaji lewat pengeluaran bank,sesuai dgn jumlah yg sama SPT masa PPh 21 perusahaan,, apakah di akhir tahun pd saat membuat SPT Tahunan Badan, PPh 21 ini hrs dikoreksi positif? atau tdk ya pak? thx u
- Originaly posted by Medmed:
Seandainya setiap bulannya perusahaan membayarkan PPh 21 dan gaji lewat pengeluaran bank,sesuai dgn jumlah yg sama SPT masa PPh 21 perusahaan,, apakah di akhir tahun pd saat membuat SPT Tahunan Badan, PPh 21 ini hrs dikoreksi positif? atau tdk ya pak
Apakah gaji pegawai dipotong pajak? Atau pajak atas gaji pegawai dibayar persh (pegawai terima utuh, tanpa potongan pajak)? Ataukah diberikan tunjangan pajak?
perusahaan byr gaji utuh sesuai dgn yg dilaporkan di spt masa pph 21….thx
- Originaly posted by Medmed:
perusahaan byr gaji utuh sesuai dgn yg dilaporkan di spt masa pph 21….thx
Kalo demikian bisa diartikan pajanya dibayar/ditanggung persh, sehingga biaya pajaknya harus dikoreksi..
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo demikian bisa diartikan pajanya dibayar/ditanggung persh, sehingga biaya pajaknya harus dikoreksi..
SETUJU..
- Originaly posted by Medmed:
Seandainya setiap bulannya perusahaan membayarkan PPh 21 dan gaji lewat pengeluaran bank,sesuai dgn jumlah yg sama SPT masa PPh 21 perusahaan,, apakah di akhir tahun pd saat membuat SPT Tahunan Badan, PPh 21 ini hrs dikoreksi positif? atau tdk ya pak? thx u
Untuk pencatatan PPh Pasal 21 nya masuk Account salary ataukah masuk ke Account Expense WHT Art 21 ataukah Allowabnce WHT Art 21 ???
CMIIW….
pak….seandainya pph 21 karyawan itu ditanggung perusahaan n tdk mengurangi gaji yg dibyrkn ke karyawan berarti tdk boleh di koreksi dong pak???? thx u
- Originaly posted by Medmed:
pak….seandainya pph 21 karyawan itu ditanggung perusahaan n tdk mengurangi gaji yg dibyrkn ke karyawan berarti tdk boleh di koreksi dong pak????
Pajak ditanggung persh, —> NDE
Diberikan tunjangan pajak, —> DE Pajak ditanggung persh, —> Non DEductible – harus di koreksi jika sudah di biayakan
Diberikan tunjangan pajak, —> DEductible – diakui sbg biaya- tdk dikoreksibnr kan pak????? thx u pak
- Originaly posted by Medmed:
bnr kan pak?
'Tuull..
fiskus bisa membedakan pajak ditanggung perusahaan atau diberikan tunjangan pajak dari mana ya? dari kontrak kerja atau dari pembukuan diledger?