Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PERMODALAN PADA BADAN USAHA CV
PERMODALAN PADA BADAN USAHA CV
Rekan-rekan yang terhormat,
apa beda CV dan PT pada modalnya?
beberapa kali saya menemukan bahwa modal CV berubah-ubah?
apakah maksudnya?mencoba menjawab:
Modal Perusahaan :Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
1. Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
2. Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
3. Jika perusahaan berlaba, maka sebagian laba dibgikan sebagai dividen, dan sebagai disisihkan dalam akun laba ditahan, pembagian sesuai akta anggaran dasar pedirian usaha.Perseroan Komanditer (CV)
Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor. Artinya, tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv.
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri, dan jika perusahaan berlaba, maka labaa tersebut dijadikan sebagai penambah modal, itu lah sebabnya mengapa laba CV bisa berubah-ubahsalam
terima kasih atas jawabannya,
lalu bagaimana pencatatannya pada laporan keuangan?- Originaly posted by dwisusanti:
lalu bagaimana pencatatannya pada laporan keuangan?
maksudnya penyajian?
Salam
Terima kasih rekan AChJ26 atas pencerahannya…