Forum Ortax › Forums › PPh Badan › surat tagihan pajak denda psl 7 KUP
surat tagihan pajak denda psl 7 KUP
Dear rekan ortax,
jika kita menerima STP atas pajak pph 25/29, denda pasal 7 KUP sebsesar 1 jt, apa yg dimaksud krn keterlambatan lapor pph badan atau bukan yaa, karena setelah dilihat lg laporan pph badan yg dimaksud ga terlambat baik lapor maupun setor. atau dikarenakan keterlambatan pajak2 yg laen ? truz kalo STP itu bisa dibatalin gak sih, mohon pencerahnnya rekan2.
salam
- Originaly posted by nagatomo:
jika kita menerima STP atas pajak pph 25/29, denda pasal 7 KUP sebsesar 1 jt, apa yg dimaksud krn keterlambatan lapor pph badan atau bukan yaa
jika tertulis di kolom sanksi administrasi Pasal 7 KUP maka benar
Originaly posted by nagatomo:karena setelah dilihat lg laporan pph badan yg dimaksud ga terlambat baik lapor maupun setor. atau dikarenakan keterlambatan pajak2 yg laen ? truz kalo STP itu bisa dibatalin gak sih, mohon pencerahnnya rekan2.
jika STP keliru bisa dibatalkan
- Originaly posted by nagatomo:
setelah dilihat lg laporan pph badan yg dimaksud ga terlambat baik lapor maupun setor. atau dikarenakan keterlambatan pajak2 yg laen ?
rekan nagatomo, pendapat saya kalau memang sudah yakin tidak ada masalah ttg PPh tsb, mungkin bisa ditanyakan ke AR nya..
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan nagatomo, pendapat saya kalau memang sudah yakin tidak ada masalah ttg PPh tsb, mungkin bisa ditanyakan ke AR nya..
sependapat, yang membuat UP STP adalah AR dan bisa dibatalkan secara jabatan oleh AR juga.
solusinya ditanyakan kepada AR, tunjukkan tanda terimanya bahwa kita lapor dengan tepat waktu, klo oke, baru buat permohonan pembatalan STP sesuai dengan pasal 36 UU KUP, selama tidak diajukan pembatalan STP, maka STP tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum yang bisa ditagih dengan PPSP..
salam
terima kasih atas pencerahanya rekan2..
sebenarnya hr ini sy mendapatkan 2 stp, satu th 2009 atas pajak ps 25/29 dikenakan sanksi psl 8 (2) KUP, kl yg ini bener dah krn ada kurang byr setelah adanya pembetuln pph badan 2009.
nah yg satunya th 2011 atas pajak ps 25/29 dikenakan sanksi denda psl 7 KUP, nah yg menjadi pertanyaan apakah iya th 2011 itu yg dimaksud denda pembayaran kurang bayar pembetulan 2009, kebetulan pembetulan SPT badan 2009 di th 2011 atau SPT badan 2011 yg dilaporkan april kemarin.
mohon pencerahnnya lagi rekan sebelum nelponin AR bwt konfirmasisalam
- Originaly posted by nagatomo:
nah yg satunya th 2011 atas pajak ps 25/29 dikenakan sanksi denda psl 7 KUP, nah yg menjadi pertanyaan apakah iya th 2011 itu yg dimaksud denda pembayaran kurang bayar pembetulan 2009
lihat keterangan masa pajak yang tercantum di STP tersebut.
- Originaly posted by priadiar4:
lihat keterangan masa pajak yang tercantum di STP tersebut.
atas denda pasal 7 KUP keterangan masa / th pajak 2011 rekan priadiar4, dgn demikian mksd dr th pajak 2011 pure pph badan 2011 ya rekan.
salam
- Originaly posted by nagatomo:
dgn demikian mksd dr th pajak 2011 pure pph badan 2011 ya rekan.
benar
- Originaly posted by priadiar4:
benar
sekali lg terima kasih atas pencerahnnya rekan priadiar4
salam
- Originaly posted by nagatomo:
karena setelah dilihat lg laporan pph badan yg dimaksud ga terlambat baik lapor maupun setor
Sedikit masukan…
Dengan adanya sistem dropbox maka tanda terima dropbox belum sepenuhnya menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh Badan yg kita sampaikan dianggap "menyampaikan". Jika bds-kan hasil penelitian terdapat bagian-bagian yg tidak lengkap dilampirkan/diisi maka akan dikirim surat permintaan kelengkapan. Jika dalam 30 hari tidak dilengkapi maka atas SPT tsb dianggap tidak disampaikan.Mungkin rekan nagatomo perlu mengecek apakah pernah menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP terkait???
Jika semuanya sudah lengkap maka Saudara dapat mengkonfirmasi ke AR atau mengajukan pembatalan STP. - Originaly posted by MrAndri:
Mungkin rekan nagatomo perlu mengecek apakah pernah menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP terkait???
apabila WP tidak menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP terkait bagaimana??
- Originaly posted by priadiar4:
apabila WP tidak menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP terkait bagaimana??
Tidak menerima karena apa??..sepanjang tidak kempos (kembali pos) maka surat tersebut dianggap diterima wajib pajak
- Originaly posted by MrAndri:
Tidak menerima karena apa??..sepanjang tidak kempos (kembali pos) maka surat tersebut dianggap diterima wajib pajak
benarkah, adakah aturan mengenai hal ini??