Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan tarif penyusutan fiskal kendaraan mewah

  • tarif penyusutan fiskal kendaraan mewah

     priadiar4 updated 12 years, 9 months ago 2 Members · 5 Posts
  • BONDEK

    Member
    21 September 2012 at 1:51 pm
  • BONDEK

    Member
    21 September 2012 at 1:51 pm

    salam ortax

    adakah peraturan yang mengatur tentang penyusutan kendaraan yang tergolong mewah atau kendaraan dengan jenis-jenis tertentu ?
    peraturan khususnya, seperti pengakuan penyusutan kendaraan di laporan fiskal yang hanya boleh diakui 50% nya

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    21 September 2012 at 2:17 pm
    Originaly posted by bondek:

    adakah peraturan yang mengatur tentang penyusutan kendaraan yang tergolong mewah atau kendaraan dengan jenis-jenis tertentu ?

    tidak ada aturan khusus, lihat di lampiran PMK 96/2009

  • BONDEK

    Member
    21 September 2012 at 3:13 pm

    terima kasih rekan

  • priadiar4

    Member
    21 September 2012 at 3:17 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    terima kasih rekan

    Originaly posted by bondek:

    peraturan khususnya, seperti pengakuan penyusutan kendaraan di laporan fiskal yang hanya boleh diakui 50% nya

    untuk ini, perlakuan khusus kendaraan yang dipakai untuk hal tertentu baru dapat 50%, berikut petikannya..

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 220/PJ./2002

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak sebagai pelaksanaan
    ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian
    Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;

    Menimbang :

    1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3985);
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan
    Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Jenis-jenis
    Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal
    8 April 2002;
    4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang
    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal
    26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN
    TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN.

    Pasal 1

    (1) Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk
    pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
    sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan
    aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

    (2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan
    dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat
    dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
    berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    Pasal 2

    (1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis
    yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan
    seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana
    dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

    (2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki
    dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya
    sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    Pasal 3

    (1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang
    dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya,
    dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
    perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II
    butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    138/KMK.03/2002.

    (2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
    dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya
    dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
    pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    Pasal 4

    Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
    Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan
    khusus, maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang
    bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.

    Pasal 5

    Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
    Pasal 2 dan Pasal 3, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan.

    Pasal 6

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
    dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 18 April 2002
    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now