Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Apakah Sumbangan koreksi Fiskal?
Apakah Sumbangan koreksi Fiskal?
Dear all rekans,
Apakah sumbangan yg diberikan perusahaan ke panti asuhan dikoreksi fiskal?
Bila tidak, apa saja syaratnya?- Originaly posted by viviandini:
Apakah sumbangan yg diberikan perusahaan ke panti asuhan dikoreksi fiskal?
Ya..
- Originaly posted by viviandini:
Apakah sumbangan yg diberikan perusahaan ke panti asuhan dikoreksi fiskal?
yup, lihat pasal 9 huruf i
Apakah Sumbangan hanya berupa uang yang dikoreksi Fiskal? Kalau sumbangan berupa SteekWerk/Karangan Bunga dan Hadiah Handphone apakah bisa dialihkan menjadi biaya promosi bila karangan bunga dan biaya pemasaran lain bila menghadiahkan Handphone dll kepada Customer! Mengingat jaman sekarang para Customer suka meminta "something" agar hubungan bisnis tetap berjalan lancar. Thx before ,,,
- Originaly posted by asmy:
Kalau sumbangan berupa SteekWerk/Karangan Bunga dan Hadiah Handphone apakah bisa dialihkan menjadi biaya promosi bila karangan bunga dan biaya pemasaran lain bila menghadiahkan Handphone dll kepada Customer! Mengingat jaman sekarang para Customer suka meminta "something" agar hubungan bisnis tetap berjalan lancar. Thx before
Bukan nya itu termasuk kategori biaya entertain…
Entertaint ? Bukannya Entertaint Khusus Makan serta penginapan para tamu perusahaan dari dalam maupun luar negeri?
- Originaly posted by asmy:
Entertaint ? Bukannya Entertaint Khusus Makan serta penginapan para tamu perusahaan dari dalam maupun luar negeri?
bu asmy : setiap perusahaan mengelompokkan jurnal pembebanan biaya berbeda-beda, ada yang biaya yang dimasukan ke account Biaya promosi,entertain atau nama account lainnya.juga berdasarkan pertimbangan tertentu….Mungkin diperusahaan ibu memperlakukan biaya makan dan penginapan untuk para tamu baik dalam maupun luar negeri.
Tapi pada dasarnya pajak melihat apakah itu deductible expense atw no deductible expense.
Mohon pencerahan bagi yang lain.Terima kasih
Justru karena persepsi perusahaan berbeda" dalam mengelompokkan pembebanan biaya! Nah maka dari itu saya mau tau kalau menurut Fiskal itu yang termasuk biaya Sumbangan itu apa aja? Karena kalau pemberian "something" itu dikategorikan biaya sumbangan semua maka akan lebih "material" biaya yang dikoreksi Fiskal bukan? Justru saya ingin mempersempit kategori biaya Sumbangan itu, apakah sumbangan hanya yang bersifat uang doank ato termasuk steekwerk/karangan bunga dan something dll? Maka dari itu saya butuh pencerahan rekan 🙂 thx before ,,,
Menurut pasal 4 ayat 3(1) UU PPh: Sumbangan bukan merupakan obyek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan. Dengan demikian, sumbangan bukan merupakan deductible expense bagi yang memberikan. Dalam UU ini tidak ada pembatasan jenis sumbangan, sehingga sumbangan dapat berupa uang atau barang sepanjang diberikan tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan.
Mudah-mudahan membantu.
Thx rekan suwandiho,,, Jadi sumbangan barang ato uang yang ada hubungan kerja,hubungan usaha dan hubungan kepemilikan merupakan deductible expense? Sehingga untuk menghindari koreksi fiskal dapat kita alihkan menjadi penggolongan biaya yang lain selain sumbangan, misalnya biaya lain" pemasaran ato biaya kantor lain" ?
- Originaly posted by asmy:
Thx rekan suwandiho,,, Jadi sumbangan barang ato uang yang ada hubungan kerja,hubungan usaha dan hubungan kepemilikan merupakan deductible expense? Sehingga untuk menghindari koreksi fiskal dapat kita alihkan menjadi penggolongan biaya yang lain selain sumbangan, misalnya biaya lain" pemasaran ato biaya kantor lain" ?
Tetap saja rekan nanti juga ketahuan laagi pemeriksaan. kalau mau buat daftar nominatif sumbangan rekan,…. kalau tidak mau dikoreksi, atau bayar pajaknya saja ???? itupun juga kalau mau, heheheh
rekan asmy,
Originaly posted by suwandiho:Menurut pasal 4 ayat 3(1) UU PPh: Sumbangan bukan merupakan obyek pajak
Ini soal obyek pajak atau bukan.
Originaly posted by asmy:Jadi sumbangan barang ato uang yang ada hubungan kerja,hubungan usaha dan hubungan kepemilikan merupakan deductible expense?
Kalo ini soal dedectible / tidak.
Sumbangan adalah salah satu aspek yang tidak memenuhi prinsip taxable deductible. Jadi memang sumbangan bukan obyek pajak (tidak taxable) tetapi bisa deductible.
Jadi antara pernyataan rekan suwandiho tidak berhubungan dengan pernyataan rekan asmy.
Salam.
Untuk sumbangan, bisa di refer ke PP Nomor 93 tahun 2010..
Originaly posted by edisuryadi2:kalau mau buat daftar nominatif sumbangan rekan,…. kalau tidak mau dikoreksi,
bukankah ini untuk biaya entertain?
apakah untuk sumbangan juga bisa menggunakan ini rekan?Mohon pencerahaannya..
Betul rekan yovi,,, daftar Nominatif hanya untuk entertaint! Kalau sumbangan perlu daftar nominatif saya juga baru tau dari rekan edisuryadi2