Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Rumitnya Pemindahbukuan

  • Rumitnya Pemindahbukuan

     andi47 updated 9 years, 11 months ago 12 Members · 23 Posts
  • HAFITA

    Member
    6 November 2012 at 12:03 pm
  • HAFITA

    Member
    6 November 2012 at 12:03 pm

    rekan Ortax yang budiman

    ada Klien saya sebutlah CV. A menjadi rekanan PEMDA. saat dilakukan pemotongan oleh bendaharawan terjadi salah penulisan KODE MAP dan Kode Jenis Setoran. Kami hendak melakukan pemindahbukuan atas SSP yang berjumlah 55 SSP. saat di KPP, ditolak karena 1 SSP harus satu permohonan PBk. apa memang harus seperti itu rekans? karena permohonan PBK-nya saya buat global saja. kesalahan MAP seharusnya 411128 (final konstruksi) ditulis ama bendaharawan 411122 ( PPh 22)..

    mohon saran dari rekan…

  • priadiar4

    Member
    6 November 2012 at 12:04 pm
    Originaly posted by HAFITA:

    saat di KPP, ditolak karena 1 SSP harus satu permohonan PBk. apa memang harus seperti itu rekans?

    benar

  • dydy

    Member
    6 November 2012 at 1:01 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by HAFITA:
    saat di KPP, ditolak karena 1 SSP harus satu permohonan PBk. apa memang harus seperti itu rekans?

    benar

    Setuju

  • ewox

    Member
    6 November 2012 at 1:38 pm
    Originaly posted by HAFITA:

    ada Klien saya sebutlah CV. A menjadi rekanan PEMDA. saat dilakukan pemotongan oleh bendaharawan terjadi salah penulisan KODE MAP dan Kode Jenis Setoran. Kami hendak melakukan pemindahbukuan atas SSP yang berjumlah 55 SSP. saat di KPP, ditolak karena 1 SSP harus satu permohonan PBk

    loh klo sy tidak salah mengerti harusnya ditolak semuanya pengajuannya rekan. kan yg memotong dan menyetorkan bendaharawan kan???

  • ewox

    Member
    6 November 2012 at 1:41 pm

    ini nih

    c. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh
    Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh
    Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;

  • cbsantoso

    Member
    6 November 2012 at 2:08 pm

    rekan ewox,

    Masalahnya yang berhak memohon pemindahbukuan adalah pihak yang nama dan NPWPnya tertera di SSP yang akan dimohonkan Pbk.

    Salam.

  • ganro

    Member
    6 November 2012 at 2:44 pm

    SPP atas nama Bendahara atau Rekanan??????????

    Salam

  • ewox

    Member
    6 November 2012 at 2:51 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    rekan ewox,

    Masalahnya yang berhak memohon pemindahbukuan adalah pihak yang nama dan NPWPnya tertera di SSP yang akan dimohonkan Pbk.

    Salam.

    walaupun yg mengisi dan menyetorkan pihak bendaharawan rekan cbsantoso???? he he he he

  • ewox

    Member
    6 November 2012 at 2:54 pm

    saya ada sedikit pertanyaan rekan cbsantoso, klo sy salah mengisi nama dan NPWP di ssp atas nama dan NPWP milik orang lain. berarti yang berhak mengajukan pemindahbukuan hanya Nama WP dan NPWP yg salah tadi yah rekan????? he he he he

  • ewox

    Member
    6 November 2012 at 2:56 pm

    coba telaah lagi nih maksudnya

    b. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus
    dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan/atau Nomor Pokok Wajib
    Pajaknya (NPWP) tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan
    miliknya dan Wajib Pajak tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum
    dalam SSP yang bukan miliknya tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
    pemindahbukuan;

    nah klo ini yg berhak mengajukan permohonan pemindahan buku siapa rekan cbsantoso????? he he he

  • cbsantoso

    Member
    6 November 2012 at 3:51 pm

    rekan ewox,

    KPP yang bisa memproses Pbk adalah KPP yang tertera di SSP. KEP – 965/PJ.9/1991
    Pasal 2 Ayat 2.

    Pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak, …

    Originaly posted by ewox:

    saya ada sedikit pertanyaan rekan cbsantoso, klo sy salah mengisi nama dan NPWP di ssp atas nama dan NPWP milik orang lain. berarti yang berhak mengajukan pemindahbukuan hanya Nama WP dan NPWP yg salah tadi yah rekan?????

    Betul.

    Dicoba aja secara praktek 🙂

    Salam

  • nimaspajak

    Member
    7 November 2012 at 12:43 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    KPP yang bisa memproses Pbk adalah KPP yang tertera di SSP. KEP – 965/PJ.9/1991
    Pasal 2 Ayat 2.

    saya rasa tidak juga rekan..
    dulu saya pernah melakukan PBK atas SSP dari bendaharawan yg berada di luar pulau sana dan ternyata bisa saya PBK di KPP domisili perusahaan saya

    salam

  • cbsantoso

    Member
    7 November 2012 at 1:40 pm

    rekan nimaspajak,

    Originaly posted by nimaspajak:

    saya rasa tidak juga rekan..
    dulu saya pernah melakukan PBK atas SSP dari bendaharawan yg berada di luar pulau sana dan ternyata bisa saya PBK di KPP domisili perusahaan saya

    Nama yang tertera di SSP adalah nama & NPWP perusahaan rekan khan ?

    Salam.

  • aldrian

    Member
    7 November 2012 at 5:42 pm
    Originaly posted by HAFITA:

    Kami hendak melakukan pemindahbukuan atas SSP yang berjumlah 55 SSP. saat di KPP, ditolak karena 1 SSP harus satu permohonan PBk. apa memang harus seperti itu rekans?

    Benar rekan…

Viewing 1 - 15 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now