Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Rumitnya Pemindahbukuan
rekan Ortax yang budiman
ada Klien saya sebutlah CV. A menjadi rekanan PEMDA. saat dilakukan pemotongan oleh bendaharawan terjadi salah penulisan KODE MAP dan Kode Jenis Setoran. Kami hendak melakukan pemindahbukuan atas SSP yang berjumlah 55 SSP. saat di KPP, ditolak karena 1 SSP harus satu permohonan PBk. apa memang harus seperti itu rekans? karena permohonan PBK-nya saya buat global saja. kesalahan MAP seharusnya 411128 (final konstruksi) ditulis ama bendaharawan 411122 ( PPh 22)..
mohon saran dari rekan…
- Originaly posted by HAFITA:
saat di KPP, ditolak karena 1 SSP harus satu permohonan PBk. apa memang harus seperti itu rekans?
benar
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by HAFITA:
saat di KPP, ditolak karena 1 SSP harus satu permohonan PBk. apa memang harus seperti itu rekans?benar
Setuju
- Originaly posted by HAFITA:
ada Klien saya sebutlah CV. A menjadi rekanan PEMDA. saat dilakukan pemotongan oleh bendaharawan terjadi salah penulisan KODE MAP dan Kode Jenis Setoran. Kami hendak melakukan pemindahbukuan atas SSP yang berjumlah 55 SSP. saat di KPP, ditolak karena 1 SSP harus satu permohonan PBk
loh klo sy tidak salah mengerti harusnya ditolak semuanya pengajuannya rekan. kan yg memotong dan menyetorkan bendaharawan kan???
ini nih
c. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh
Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh
Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;rekan ewox,
Masalahnya yang berhak memohon pemindahbukuan adalah pihak yang nama dan NPWPnya tertera di SSP yang akan dimohonkan Pbk.
Salam.
SPP atas nama Bendahara atau Rekanan??????????
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
rekan ewox,
Masalahnya yang berhak memohon pemindahbukuan adalah pihak yang nama dan NPWPnya tertera di SSP yang akan dimohonkan Pbk.
Salam.
walaupun yg mengisi dan menyetorkan pihak bendaharawan rekan cbsantoso???? he he he he
saya ada sedikit pertanyaan rekan cbsantoso, klo sy salah mengisi nama dan NPWP di ssp atas nama dan NPWP milik orang lain. berarti yang berhak mengajukan pemindahbukuan hanya Nama WP dan NPWP yg salah tadi yah rekan????? he he he he
coba telaah lagi nih maksudnya
b. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus
dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan/atau Nomor Pokok Wajib
Pajaknya (NPWP) tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan
miliknya dan Wajib Pajak tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum
dalam SSP yang bukan miliknya tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
pemindahbukuan;nah klo ini yg berhak mengajukan permohonan pemindahan buku siapa rekan cbsantoso????? he he he
rekan ewox,
KPP yang bisa memproses Pbk adalah KPP yang tertera di SSP. KEP – 965/PJ.9/1991
Pasal 2 Ayat 2.Pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak, …
Originaly posted by ewox:saya ada sedikit pertanyaan rekan cbsantoso, klo sy salah mengisi nama dan NPWP di ssp atas nama dan NPWP milik orang lain. berarti yang berhak mengajukan pemindahbukuan hanya Nama WP dan NPWP yg salah tadi yah rekan?????
Betul.
Dicoba aja secara praktek 🙂
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
KPP yang bisa memproses Pbk adalah KPP yang tertera di SSP. KEP – 965/PJ.9/1991
Pasal 2 Ayat 2.saya rasa tidak juga rekan..
dulu saya pernah melakukan PBK atas SSP dari bendaharawan yg berada di luar pulau sana dan ternyata bisa saya PBK di KPP domisili perusahaan sayasalam
rekan nimaspajak,
Originaly posted by nimaspajak:saya rasa tidak juga rekan..
dulu saya pernah melakukan PBK atas SSP dari bendaharawan yg berada di luar pulau sana dan ternyata bisa saya PBK di KPP domisili perusahaan sayaNama yang tertera di SSP adalah nama & NPWP perusahaan rekan khan ?
Salam.
- Originaly posted by HAFITA:
Kami hendak melakukan pemindahbukuan atas SSP yang berjumlah 55 SSP. saat di KPP, ditolak karena 1 SSP harus satu permohonan PBk. apa memang harus seperti itu rekans?
Benar rekan…