Forum Ortax › Forums › PPh Badan › perlakuan impor
dear all,
mau tanya kalau impor, untuk pencatatan di pembukuan menggunakan kurs pajak or kurs bi tengah ya? untuk pembelian dan pembayaran nya, coz waktu impor nya kan menggunakan kurs pajak, sedangkan waktu pembayaran menggunakan kurs bank. Jadi untuk pembukuannya menggunakan kurs apa? Thx
- Originaly posted by urgent:
pembayaran menggunakan kurs bank.
pembayaran kemana?
pembayaran ke supplier di luar negeri
sharing pengalaman,
yang saya praktekan adalah menggunakan kurs tengah bi pada saat pembelian, pada saat pembayaran, kurs yang digunanakan tetap kurs tengah bi. Pada akhir bulan, hutang dalam bentuk valas dihitung kembali, dikalikan kurs tengah bi. Jika ada selisih saya jurnal ke laba/rugi selisih kurs.
btw, pembukuannya pakai IDR atau pakai DOLLAR ?salam
pembukuannya pakai IDR, berarti pakai kurs bi ya? kalau di pembukuan blh pakai 2 kurs tidak (pajak & bi)?
di PSAK menyebutkan kurs tengah BI
salam
ooohhh begitu, berarti nilai pembelian yg di pembukuan tidak sama dengan nilai di PIB ya?
- Originaly posted by urgent:
berarti nilai pembelian yg di pembukuan tidak sama dengan nilai di PIB ya?
untuk nilai barang tidak sama, tapi PPN dan PPh 22 impor harus sama dengan PIB, kalo gak sama nanti dikomplen KPP berupa datangnya Surat Himbauan Pembetulan SPT seperti yang pernah saya dapatkan .. 😀
salam
ok2, thx atas infonya ya
- Originaly posted by sarimin:
yang saya praktekan adalah menggunakan kurs tengah bi pada saat pembelian, pada saat pembayaran, kurs yang digunanakan tetap kurs tengah bi. Pada akhir bulan, hutang dalam bentuk valas dihitung kembali, dikalikan kurs tengah bi. Jika ada selisih saya jurnal ke laba/rugi selisih kurs.
Mantapp..
- Originaly posted by urgent:
ooohhh begitu, berarti nilai pembelian yg di pembukuan tidak sama dengan nilai di PIB ya?
Benar, tidak akan pernah sama..
- Originaly posted by sarimin:
sharing pengalaman,
yang saya praktekan adalah menggunakan kurs tengah bi pada saat pembelian, pada saat pembayaran, kurs yang digunanakan tetap kurs tengah bi. Pada akhir bulan, hutang dalam bentuk valas dihitung kembali, dikalikan kurs tengah bi. Jika ada selisih saya jurnal ke laba/rugi selisih kurs.berarti bpk selalu menggunakan kurs tengah BI dan Kurs pajak hanya digunakan utk sebagai dasar PPN & PPh psl 22 ?
soalnya dikantor t4 saya bekerja begini..
pembelian tetap menggunakan kurs pajak dan pencatatan mengikuti total pembelian di PIB, sedangkan pada saat pembayaran menggunakan kurs transaksi.
kemudian selisih antara kurs transaksi dengan pajak dicatat kan sebagai laba/rugi selisih kurs.mohon dikoreksi y pak apabila ad yang melanggar ketentuan penggunaan kurs..
soalnya saya masi harus banyak belajar..
salam. - Originaly posted by v112u5:
pembelian tetap menggunakan kurs pajak dan pencatatan mengikuti total pembelian di PIB, sedangkan pada saat pembayaran menggunakan kurs transaksi.
kemudian selisih antara kurs transaksi dengan pajak dicatat kan sebagai laba/rugi selisih kurs.Tidak demikian, rekan…
Kurs pajak hanya digunakan sebagai dasar pelunasan BM, PPN/PPnBM, pajak ekspor, dan PPhContoh :
Nilai impor = USD. 1,000 saat dibukukan kurs BI = 9.100 kurs pajak = 9.000
dan saat pelunasan kurs BI = 9.150 kurs pajak 9.050Penghitungannya :
Saat dibukukan :
Utang = USD 1,000 x 9.100 (kurs BI) = 9.100.000
PPN = 10% X (USD 1,000 X 9.000) = 900.000
Saat dilunasi :
Pelunasan utang = USD 1,000 X 9.150 = 9.150.000
Uang PPN (jumlahnya tetap, karena sudah di-rupiahkan) = 900.000
Jumlah yang harus dibayar = 10.050.000Jurnal saat dibukukan :
Pembelian = 9.100.000
PPN Impor = 900.000
……….. Utang = 10.000.000Jurnal saat dilunasi :
Utang = 10.000.000
Selisih kurs = 50.000
……….. Kas/bank = 10.050.000 - Originaly posted by begawan5060:
Tidak demikian, rekan…
Kurs pajak hanya digunakan sebagai dasar pelunasan BM, PPN/PPnBM, pajak ekspor, dan PPhContoh :
Nilai impor = USD. 1,000 saat dibukukan kurs BI = 9.100 kurs pajak = 9.000
dan saat pelunasan kurs BI = 9.150 kurs pajak 9.050Penghitungannya :
Saat dibukukan :
Utang = USD 1,000 x 9.100 (kurs BI) = 9.100.000
PPN = 10% X (USD 1,000 X 9.000) = 900.000
Saat dilunasi :
Pelunasan utang = USD 1,000 X 9.150 = 9.150.000
Uang PPN (jumlahnya tetap, karena sudah di-rupiahkan) = 900.000
Jumlah yang harus dibayar = 10.050.000Jurnal saat dibukukan :
Pembelian = 9.100.000
PPN Impor = 900.000
……….. Utang = 10.000.000Jurnal saat dilunasi :
Utang = 10.000.000
Selisih kurs = 50.000
……….. Kas/bank = 10.050.000oh begitu ya rekan..
sangat jelas sekali..
berarti pada saat setiap pencatatan baik penjualan/pembelian harus menggunakan kurs tenga BI, dan untuk penghitungan BM,BMT, PPN/PPNBM,PPh psl 22 maka harus ikut kepada KMK/Kurs pajak..tapi saya masi ad satu pertanyaan lg rekan, kapankah saya harus menggunakan kurs transaksi (kurs pada saat konversi dr Rp ke USD yang pastinya berbeda dari kurs tenga BI)??