Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan perlakuan impor

  • perlakuan impor

     begawan5060 updated 12 years, 7 months ago 5 Members · 27 Posts
  • urgent

    Member
    17 November 2012 at 9:07 am
  • urgent

    Member
    17 November 2012 at 9:07 am

    dear all,

    mau tanya kalau impor, untuk pencatatan di pembukuan menggunakan kurs pajak or kurs bi tengah ya? untuk pembelian dan pembayaran nya, coz waktu impor nya kan menggunakan kurs pajak, sedangkan waktu pembayaran menggunakan kurs bank. Jadi untuk pembukuannya menggunakan kurs apa? Thx

  • SARIMIN

    Member
    17 November 2012 at 9:44 am
    Originaly posted by urgent:

    pembayaran menggunakan kurs bank.

    pembayaran kemana?

  • urgent

    Member
    17 November 2012 at 10:19 am

    pembayaran ke supplier di luar negeri

  • SARIMIN

    Member
    17 November 2012 at 10:29 am

    sharing pengalaman,
    yang saya praktekan adalah menggunakan kurs tengah bi pada saat pembelian, pada saat pembayaran, kurs yang digunanakan tetap kurs tengah bi. Pada akhir bulan, hutang dalam bentuk valas dihitung kembali, dikalikan kurs tengah bi. Jika ada selisih saya jurnal ke laba/rugi selisih kurs.
    btw, pembukuannya pakai IDR atau pakai DOLLAR ?

    salam

  • urgent

    Member
    17 November 2012 at 10:33 am

    pembukuannya pakai IDR, berarti pakai kurs bi ya? kalau di pembukuan blh pakai 2 kurs tidak (pajak & bi)?

  • SARIMIN

    Member
    17 November 2012 at 10:38 am

    di PSAK menyebutkan kurs tengah BI

    salam

  • urgent

    Member
    17 November 2012 at 10:40 am

    ooohhh begitu, berarti nilai pembelian yg di pembukuan tidak sama dengan nilai di PIB ya?

  • SARIMIN

    Member
    17 November 2012 at 10:49 am
    Originaly posted by urgent:

    berarti nilai pembelian yg di pembukuan tidak sama dengan nilai di PIB ya?

    untuk nilai barang tidak sama, tapi PPN dan PPh 22 impor harus sama dengan PIB, kalo gak sama nanti dikomplen KPP berupa datangnya Surat Himbauan Pembetulan SPT seperti yang pernah saya dapatkan .. 😀

    salam

  • urgent

    Member
    17 November 2012 at 10:52 am

    ok2, thx atas infonya ya

  • begawan5060

    Member
    17 November 2012 at 2:13 pm
    Originaly posted by sarimin:

    yang saya praktekan adalah menggunakan kurs tengah bi pada saat pembelian, pada saat pembayaran, kurs yang digunanakan tetap kurs tengah bi. Pada akhir bulan, hutang dalam bentuk valas dihitung kembali, dikalikan kurs tengah bi. Jika ada selisih saya jurnal ke laba/rugi selisih kurs.

    Mantapp..

  • begawan5060

    Member
    17 November 2012 at 2:14 pm
    Originaly posted by urgent:

    ooohhh begitu, berarti nilai pembelian yg di pembukuan tidak sama dengan nilai di PIB ya?

    Benar, tidak akan pernah sama..

  • v112u5

    Member
    17 November 2012 at 3:01 pm
    Originaly posted by sarimin:

    sharing pengalaman,
    yang saya praktekan adalah menggunakan kurs tengah bi pada saat pembelian, pada saat pembayaran, kurs yang digunanakan tetap kurs tengah bi. Pada akhir bulan, hutang dalam bentuk valas dihitung kembali, dikalikan kurs tengah bi. Jika ada selisih saya jurnal ke laba/rugi selisih kurs.

    berarti bpk selalu menggunakan kurs tengah BI dan Kurs pajak hanya digunakan utk sebagai dasar PPN & PPh psl 22 ?

    soalnya dikantor t4 saya bekerja begini..
    pembelian tetap menggunakan kurs pajak dan pencatatan mengikuti total pembelian di PIB, sedangkan pada saat pembayaran menggunakan kurs transaksi.
    kemudian selisih antara kurs transaksi dengan pajak dicatat kan sebagai laba/rugi selisih kurs.

    mohon dikoreksi y pak apabila ad yang melanggar ketentuan penggunaan kurs..
    soalnya saya masi harus banyak belajar..
    salam.

  • begawan5060

    Member
    17 November 2012 at 3:28 pm
    Originaly posted by v112u5:

    pembelian tetap menggunakan kurs pajak dan pencatatan mengikuti total pembelian di PIB, sedangkan pada saat pembayaran menggunakan kurs transaksi.
    kemudian selisih antara kurs transaksi dengan pajak dicatat kan sebagai laba/rugi selisih kurs.

    Tidak demikian, rekan…
    Kurs pajak hanya digunakan sebagai dasar pelunasan BM, PPN/PPnBM, pajak ekspor, dan PPh

    Contoh :
    Nilai impor = USD. 1,000 saat dibukukan kurs BI = 9.100 kurs pajak = 9.000
    dan saat pelunasan kurs BI = 9.150 kurs pajak 9.050

    Penghitungannya :
    Saat dibukukan :
    Utang = USD 1,000 x 9.100 (kurs BI) = 9.100.000
    PPN = 10% X (USD 1,000 X 9.000) = 900.000
    Saat dilunasi :
    Pelunasan utang = USD 1,000 X 9.150 = 9.150.000
    Uang PPN (jumlahnya tetap, karena sudah di-rupiahkan) = 900.000
    Jumlah yang harus dibayar = 10.050.000

    Jurnal saat dibukukan :
    Pembelian = 9.100.000
    PPN Impor = 900.000
    ……….. Utang = 10.000.000

    Jurnal saat dilunasi :
    Utang = 10.000.000
    Selisih kurs = 50.000
    ……….. Kas/bank = 10.050.000

  • v112u5

    Member
    17 November 2012 at 6:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak demikian, rekan…
    Kurs pajak hanya digunakan sebagai dasar pelunasan BM, PPN/PPnBM, pajak ekspor, dan PPh

    Contoh :
    Nilai impor = USD. 1,000 saat dibukukan kurs BI = 9.100 kurs pajak = 9.000
    dan saat pelunasan kurs BI = 9.150 kurs pajak 9.050

    Penghitungannya :
    Saat dibukukan :
    Utang = USD 1,000 x 9.100 (kurs BI) = 9.100.000
    PPN = 10% X (USD 1,000 X 9.000) = 900.000
    Saat dilunasi :
    Pelunasan utang = USD 1,000 X 9.150 = 9.150.000
    Uang PPN (jumlahnya tetap, karena sudah di-rupiahkan) = 900.000
    Jumlah yang harus dibayar = 10.050.000

    Jurnal saat dibukukan :
    Pembelian = 9.100.000
    PPN Impor = 900.000
    ……….. Utang = 10.000.000

    Jurnal saat dilunasi :
    Utang = 10.000.000
    Selisih kurs = 50.000
    ……….. Kas/bank = 10.050.000

    oh begitu ya rekan..
    sangat jelas sekali..
    berarti pada saat setiap pencatatan baik penjualan/pembelian harus menggunakan kurs tenga BI, dan untuk penghitungan BM,BMT, PPN/PPNBM,PPh psl 22 maka harus ikut kepada KMK/Kurs pajak..

    tapi saya masi ad satu pertanyaan lg rekan, kapankah saya harus menggunakan kurs transaksi (kurs pada saat konversi dr Rp ke USD yang pastinya berbeda dari kurs tenga BI)??

Viewing 1 - 15 of 27 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now