Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Penghasilan tidak teratur

  • Penghasilan tidak teratur

     wulanwidya updated 12 years, 5 months ago 7 Members · 12 Posts
  • zeroholmez

    Member
    17 December 2012 at 2:05 pm
  • zeroholmez

    Member
    17 December 2012 at 2:05 pm

    Pembebasan hutang itu termasuk penghasilan teratur ya?
    kalau begitu, daftar penghasilan teratur yang pasti itu apa saja ya?

  • begawan5060

    Member
    17 December 2012 at 2:08 pm

    Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

  • zeroholmez

    Member
    17 December 2012 at 2:11 pm

    kalau begitu,pembebasan hutang masuk kategori yg mana ya?

  • begawan5060

    Member
    17 December 2012 at 2:12 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    kalau begitu,pembebasan hutang masuk kategori yg mana ya?

    Ph tidak teratur..

  • zeroholmez

    Member
    18 December 2012 at 1:34 pm

    Dosen saya yang seorang konsultan pajak kok mengatakan pembebasan hutang itu penghasilan teratur ya?
    semula saya berpendapat bahwa pembebasan hutang adalah tidak teratur tp kemudian dosen saya berkata lain. Alasannya adalah hutangnya berkaitan dengan kegiatan usaha.

  • priadiar4

    Member
    18 December 2012 at 4:30 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    Dosen saya yang seorang konsultan pajak kok mengatakan pembebasan hutang itu penghasilan teratur ya?
    semula saya berpendapat bahwa pembebasan hutang adalah tidak teratur tp kemudian dosen saya berkata lain. Alasannya adalah hutangnya berkaitan dengan kegiatan usaha.

    harus memenuhi ini rekan,

    Originaly posted by begawan5060:

    penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak

  • zeroholmez

    Member
    29 January 2013 at 4:05 pm

    berarti penghasilan tidak teratur ya?

  • nozi025

    Member
    29 January 2013 at 9:35 pm

    penghasilan teratur itu yaitu:
    1. gaji karyawan
    2. segala jenis tunjangan
    3. pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur

  • aldrian

    Member
    30 January 2013 at 8:14 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    Dosen saya yang seorang konsultan pajak kok mengatakan pembebasan hutang itu penghasilan teratur ya?

    tiap tahun utangnya dibebaskan ya rekan?

  • shase

    Member
    30 January 2013 at 10:36 am

    sdkitt mnmbahkan brdsrkan jwban dr rekan" smua…
    dpat ditarik ksimpulan bhwa : yang termasuk ke dalam kategori penghasilan teratur itu adalah

    Originaly posted by priadiar4:

    penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak

    jika pembebasan utang tsb terjadi secara berkala dr tahun ke tahun mungkn bsa saja mnjdi pnghsilan teratur…
    tapi krna hal tsb tidak mgkin terjdi stiap tahunnya, maka dapat dikategorikan pembebsan hutang ini adlh penghasilan tidak teratur. Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidential. (Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan – Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam hal-hal tertentu) .

    Karena pembebsan hutang lbih bersifat insidential,mka mnrut saya dpt dktgorikan pnghasilan tidak teratur..sekian
    Mhon koreksi jka ada kslhan..^^

  • wulanwidya

    Member
    30 January 2013 at 11:03 am

    Penghasilan Teratur adalah penghasilan yang dibayarkan secara berkala
    pembebasan hutang termasuk penghasilan tidak tertatur, dapat dilihat pada
    http://kunci-pajak.blogspot.com/2012/02/terdapat-p enghasilan-tidak-teratur.html
    salam

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now