Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Penghasilan tidak teratur
Pembebasan hutang itu termasuk penghasilan teratur ya?
kalau begitu, daftar penghasilan teratur yang pasti itu apa saja ya?Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
kalau begitu,pembebasan hutang masuk kategori yg mana ya?
- Originaly posted by zeroholmez:
kalau begitu,pembebasan hutang masuk kategori yg mana ya?
Ph tidak teratur..
Dosen saya yang seorang konsultan pajak kok mengatakan pembebasan hutang itu penghasilan teratur ya?
semula saya berpendapat bahwa pembebasan hutang adalah tidak teratur tp kemudian dosen saya berkata lain. Alasannya adalah hutangnya berkaitan dengan kegiatan usaha.- Originaly posted by zeroholmez:
Dosen saya yang seorang konsultan pajak kok mengatakan pembebasan hutang itu penghasilan teratur ya?
semula saya berpendapat bahwa pembebasan hutang adalah tidak teratur tp kemudian dosen saya berkata lain. Alasannya adalah hutangnya berkaitan dengan kegiatan usaha.harus memenuhi ini rekan,
Originaly posted by begawan5060:penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak
berarti penghasilan tidak teratur ya?
penghasilan teratur itu yaitu:
1. gaji karyawan
2. segala jenis tunjangan
3. pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur- Originaly posted by zeroholmez:
Dosen saya yang seorang konsultan pajak kok mengatakan pembebasan hutang itu penghasilan teratur ya?
tiap tahun utangnya dibebaskan ya rekan?
sdkitt mnmbahkan brdsrkan jwban dr rekan" smua…
dpat ditarik ksimpulan bhwa : yang termasuk ke dalam kategori penghasilan teratur itu adalahOriginaly posted by priadiar4:penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak
jika pembebasan utang tsb terjadi secara berkala dr tahun ke tahun mungkn bsa saja mnjdi pnghsilan teratur…
tapi krna hal tsb tidak mgkin terjdi stiap tahunnya, maka dapat dikategorikan pembebsan hutang ini adlh penghasilan tidak teratur. Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidential. (Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan – Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam hal-hal tertentu) .Karena pembebsan hutang lbih bersifat insidential,mka mnrut saya dpt dktgorikan pnghasilan tidak teratur..sekian
Mhon koreksi jka ada kslhan..^^Penghasilan Teratur adalah penghasilan yang dibayarkan secara berkala
pembebasan hutang termasuk penghasilan tidak tertatur, dapat dilihat pada
http://kunci-pajak.blogspot.com/2012/02/terdapat-p enghasilan-tidak-teratur.html
salam