Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Modal Dasar dg Modal disetor
Modal Dasar dg Modal disetor
Rekans..
Mohon info nih… bagaimana dg modal dasar yg tertera di akta pendirian nilainya besar, sedangkan modal yg disetor nilai cuma 25% dari modal dasar. apakah hal tsb berpengaruh dalam laporan keuangan yg dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Maksudnya, apakah tidak menjadi sorotan fiskus?
Mohon pencerahannya, terima kasih.Salam,
Modal dasar yaitu modal yg direncanakan kedepannya akan menjadi sebesar itu nilainya. Modal disetor yaitu nilai yang disetor baik berupa uang ataupun aktiva. Nilai ini yg dicatat dilaporan keuangan di SPT. Hal ini umum berlaku. Bahkan adakalanya modal disetor ini ditimbulkan sebagai Piutang Pemegang Saham (tanpa setoran).
- Originaly posted by harisar:
Maksudnya, apakah tidak menjadi sorotan fiskus?
tidak rekan, bukannya sejalan dengan UU PT
- Originaly posted by harisar:
Maksudnya, apakah tidak menjadi sorotan fiskus?
Nggaaak…
owh.. begitu yah? OK trima ksh rekan semua, atas infonya….
Originaly posted by Accurate:Modal dasar yaitu modal yg direncanakan kedepannya akan menjadi sebesar itu nilainya.
— nah kalo ini apakah suatu saat akan dilihat oleh fiskus? Misalnya, dg munculnya perubahan modal, nilainya menjadi lebih dari modal dasar?
gimana mas bro?- Originaly posted by harisar:
Misalnya, dg munculnya perubahan modal, nilainya menjadi lebih dari modal dasar?
Kalo melebihi modal dasar, harus membuat akte perubahan dan disahkan oleh kementerian Depkumham
Dear Rekan2,
Bagaimana kalau seperti ini. Misalnya di akta pendirian tertulis, "modal dasar ditetapkan sejumlah Rp 25 M, telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah Rp 15 M". Sehingga pada awal pendirian modal disetor yang tercantum di laporan keuangan adalah Rp 15 M. Namun dalam perjalanan apabila terjadi perubahan modal disetor menjadi Rp 20 M sehingga modal disetor di laporan keuangan berubah menjadi Rp 20 M, apakah hal ini akan menjadi perhatian fiskus juga?karena jumlah modal disetor antara laporan keuangan berbeda dengan di akta pendirian, namun belum melebihi jumlah modal dasar yang ditetapkan. Mohon penjelasannya
- Originaly posted by rudyawan:
Namun dalam perjalanan apabila terjadi perubahan modal disetor menjadi Rp 20 M sehingga modal disetor di laporan keuangan berubah menjadi Rp 20 M, apakah hal ini akan menjadi perhatian fiskus juga?karena jumlah modal disetor antara laporan keuangan berbeda dengan di akta pendirian, namun belum melebihi jumlah modal dasar yang ditetapkan.
Dalam lap keu memang harus berubah menjadi 20M dengan disiapkan bukti pendukungnya (setoran modal, akta/BA RUPS)..
Akan halnya yang menjadi perhatian fiskus adalah lebih ke pemilik modal..