Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengakuan Pendapatan dan Biaya perusahaan jasa Konstruksi
Pengakuan Pendapatan dan Biaya perusahaan jasa Konstruksi
Mohon petunjuk rekan-rekan,
Bagaimana kita mengakui pendapatan pada perusahaan jasa konstruksi, dimana kita menerima pendapatan berdasarkan progress pekerjaan ( termin ), sedangkan biaya-biaya untuk suatu proyek sudah kita keluarkan terlebih dahulu?
Utk pelapoaran SPT Badannya sehingga tidak terjadi kerugian? Terima kasihAkui saja pendapatan sesuai progressnya rekan. Pastikan sudah dipotong PPh Final untuk progress2 tsb. Pastikan sudah sesuai dengan PPN Keluarannya juga.
Biayanya ya laporkan saja sesuai yang ada. Pastikan biaya2 yg berkaitan dengan WHT sudah dipotong pajaknya dan sudah disetorkan ke negara serta dilaporkan sesuai ketentuan yg berlaku.
Kalau tidak ada penghasilan lain diluar jasa konstruksi, nanti Penghasilan Kena Pajak badannya sdh nihil karena sudah dipotong final semuanya.cmiiw
memangnya kenapa kalo rugi?
Biaya material dan jasa yang dikeluarkan ditampung dulu Construction in progress CIP (akun aktiva lain). Setelah ada pendapatan sesuai progress pekerjaan , tinggal dibuatkan adjustment dari CIP ke COGS/Biaya Konstruksi sesuai dg proporsi biaya dari progress nya. Begitu seterusnya sd proyek selesai.
- Originaly posted by mhs:
sedangkan biaya-biaya untuk suatu proyek sudah kita keluarkan terlebih dahulu?
Utk pelapoaran SPT Badannya sehingga tidak terjadi kerugian?Maksud rekan mhs mungkin agar biaya dan pendapatan dihadapkan pada saat yg bersamaan (Cost Against Revenue).
Terima kasih rekan-rekan, untuk penjelasannya……
Mas Mhs, sesuai prinsip macthing Cost Again Revenue serta biaya historis diamana pajak maupun maupun akuntansi komersial menganut prinsip yang sama, kita mesti menerapkan prinsip tersebut dalam mengakui pendapatan dan biaya secara proporsional sesuai prinsip kewajaran yang berlaku umum dalam dunia usaha.
rekan, mw bertanya. untuk pembangunan karya seni, seperti lobi beserta patung apakah bisa diterapkan pengakuan pendapatannya seperti pada jasa konstruksi? lalu jika perusahaan mencatat pendapatan hanya sebesar komisi yang diterima (tidak sesuai dengan nilai kontrak) apakah boleh? karena posisi perusahaan sebenarnya hanya menerima komisi dari kontrak tersebut.
perusahaan rekan bergerak dibidang apa?
Perusahaan seni pak. Jadi menerima proyek untuk design patung dan design ruang. Nah sebetulnya proyek tersebut di kerjakan oleh anggota komisaris kami yang merupakan seniman utamanya. Perusahaan hanya mendapat persenan dari keuntungan proyek tersebut sebagai jasa kelola proyek nya. Tapi di kontrak proyek, perusahaan kami juga disebut sebagai pemilik proyek