Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Hutang-Piutang antar anggota Group

  • Hutang-Piutang antar anggota Group

     Accurate updated 12 years, 5 months ago 4 Members · 7 Posts
  • aldrian

    Member
    21 January 2013 at 8:34 pm
  • aldrian

    Member
    21 January 2013 at 8:34 pm

    Selamat Malam Rekan-Rekan Ortax
    Ijin bertanya…

    PT ABC dalam laporan keuangannya terdapat data sbb :

    Hutang Usaha kepada pihak yang memiliki hub istimewa :
    PT DEF ……. Rp 10.000.000.000
    PT GHI ……. 20.000.000.000

    dan memiliki Piutang usaha kepada pihak yang memiliki hub istimewa :
    PT XYZ ……. Rp 15.000.000.000
    PT RST ……. 15.100.000.000

    Apakah ada aspek perpajakan yang mengatur hal tsb diatas rekan? kalo bisa dengan melampirkan dasar hukumnya

    Terima kasih sebelumnya atas perhatian Rekan-Rekan…

  • hanif

    Member
    21 January 2013 at 9:01 pm

    hanya PPh 23 atas bunga saja yang harus diperhitungkan

    Salam

  • riorosario

    Member
    22 January 2013 at 7:24 am
    Originaly posted by aldrian:

    Hutang Usaha kepada pihak yang memiliki hub istimewa :

    Originaly posted by aldrian:

    memiliki Piutang usaha

    Originaly posted by hanif:

    hanya PPh 23 atas bunga saja yang harus diperhitungkan

    ijin bertanya pak hanif, hutang dan piutang usaha bukankah biasanya digunakan hanya untuk transaksi yg berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan? apakah dikenakan bunga atau dianggap memiliki bunga atas transaksi tersebut? asumsi kegiatan utama perusahaan tersebut dibidang non jasa keuangan..

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 7:30 am
    Originaly posted by hanif:

    hanya PPh 23 atas bunga saja yang harus diperhitungkan

    apakah ada aturan khusus lainnya Rekan, mengingat antara hutang dan piutang jumlahnya hampir sama dan dilakukan antar anggota group

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 2:49 pm
    Originaly posted by riorosario:

    asumsi kegiatan utama perusahaan tersebut dibidang non jasa keuangan..

    iya rekan, yang saya tanyakan bukan bergeral di bidang jasa keuangan

  • Accurate

    Member
    22 January 2013 at 3:54 pm

    Sumbang saran.
    Untuk hubungan istimewa bisa juga dimungkinkan adanya transfer pricing dalam hubungan jual beli nya. Bila ada pemeriksaan pajak, bisa dimungkinkan dalam mengecek kewajaran harga barang/jasa yang diperjual belikan.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now