Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Hutang-Piutang antar anggota Group
Hutang-Piutang antar anggota Group
Selamat Malam Rekan-Rekan Ortax
Ijin bertanya…PT ABC dalam laporan keuangannya terdapat data sbb :
Hutang Usaha kepada pihak yang memiliki hub istimewa :
PT DEF ……. Rp 10.000.000.000
PT GHI ……. 20.000.000.000dan memiliki Piutang usaha kepada pihak yang memiliki hub istimewa :
PT XYZ ……. Rp 15.000.000.000
PT RST ……. 15.100.000.000Apakah ada aspek perpajakan yang mengatur hal tsb diatas rekan? kalo bisa dengan melampirkan dasar hukumnya
Terima kasih sebelumnya atas perhatian Rekan-Rekan…
hanya PPh 23 atas bunga saja yang harus diperhitungkan
Salam
- Originaly posted by aldrian:
Hutang Usaha kepada pihak yang memiliki hub istimewa :
Originaly posted by aldrian:memiliki Piutang usaha
Originaly posted by hanif:hanya PPh 23 atas bunga saja yang harus diperhitungkan
ijin bertanya pak hanif, hutang dan piutang usaha bukankah biasanya digunakan hanya untuk transaksi yg berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan? apakah dikenakan bunga atau dianggap memiliki bunga atas transaksi tersebut? asumsi kegiatan utama perusahaan tersebut dibidang non jasa keuangan..
- Originaly posted by hanif:
hanya PPh 23 atas bunga saja yang harus diperhitungkan
apakah ada aturan khusus lainnya Rekan, mengingat antara hutang dan piutang jumlahnya hampir sama dan dilakukan antar anggota group
- Originaly posted by riorosario:
asumsi kegiatan utama perusahaan tersebut dibidang non jasa keuangan..
iya rekan, yang saya tanyakan bukan bergeral di bidang jasa keuangan
Sumbang saran.
Untuk hubungan istimewa bisa juga dimungkinkan adanya transfer pricing dalam hubungan jual beli nya. Bila ada pemeriksaan pajak, bisa dimungkinkan dalam mengecek kewajaran harga barang/jasa yang diperjual belikan.