Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Upgrade Listrik ( penambahan daya listrik ) masuk ke Ativa atau beban

  • Upgrade Listrik ( penambahan daya listrik ) masuk ke Ativa atau beban

     aldrian updated 12 years, 5 months ago 4 Members · 6 Posts
  • pujiants

    Member
    24 January 2013 at 1:54 pm
  • pujiants

    Member
    24 January 2013 at 1:54 pm

    Dear all,
    Rekan ortax semua , untuk penambahan daya listrik itu masuk ke beban atau aktiva ya, saya masih binggung karena nilainya 15. juta, bila masuk ke aktiva masuk kelompok berap ya, mohon bantuanya terima kasih

  • priadiar4

    Member
    24 January 2013 at 2:11 pm
    Originaly posted by pujiants:

    bila masuk ke aktiva masuk kelompok berap ya, mohon bantuanya terima kasih

    tidak ada, dikapitalisasi atau dibiayakan saja.

  • pujiants

    Member
    24 January 2013 at 2:16 pm

    Oke terima kasih, Pak apabila nanti di pertanyakan oleh AR, Nilainya cukup besar 15 juta, landasan untuk di biayakan

  • nozi025

    Member
    29 January 2013 at 10:04 pm

    tidak masuk ke aktiva,tapi masuk sebagai beban listrik pada penyusunan laporan keuangan

  • aldrian

    Member
    30 January 2013 at 8:11 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak ada, dikapitalisasi atau dibiayakan saja.

    ssepaket

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now