Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Biaya Training Pegawai Dikoreksi atau tidak?

  • Biaya Training Pegawai Dikoreksi atau tidak?

     shase updated 12 years, 5 months ago 3 Members · 7 Posts
  • faiesta

    Member
    28 January 2013 at 10:00 am
  • faiesta

    Member
    28 January 2013 at 10:00 am

    Dear rekan yang baik,

    Biaya training untuk sales apa boleh dibebankan atau dikoreksi fiskal?
    Terima kasih.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    28 January 2013 at 10:07 am

    boleh…

  • faiesta

    Member
    28 January 2013 at 10:21 am

    Kalau training perpajakan misal buat pegawai bagian pajak, apa juga boleh?
    terima kasih rekan…priadiar4

  • priadiar4

    Member
    28 January 2013 at 10:23 am
    Originaly posted by faiesta:

    Kalau training perpajakan misal buat pegawai bagian pajak, apa juga boleh?
    terima kasih rekan…priadiar4

    boleh dong,
    Pasal 6 UU PPh

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

    g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

  • faiesta

    Member
    28 January 2013 at 10:26 am

    terima kasihhhh…

  • shase

    Member
    29 January 2013 at 9:52 am
    Originaly posted by faiesta:

    Dear rekan yang baik,

    Biaya training untuk sales apa boleh dibebankan atau dikoreksi fiskal?
    Terima kasih.

    Salam

    Saya mencba sedikit menambahkan…
    Bea Siswa, Magang dan Pelatihan
    Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g, dapat dibiayakan (deductible) selama dalam rangka peningkatan kualitas SDM perusahaan dengan memperhatikan kewajaran.
    Dengan kata lain,segala hal yang berhubungan erat dengan operasional perusahaan dapat dijadikan pengurang atau dikoreksi fiskal,selagi itu tidak dalam bentuk natura ( kenikmatan ).

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now