Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya dan Pendapatan Akrual
Apakah Biaya Akrual harus dikoreksi fiskal?
Misalnya pengakuan biaya bunga di 31 Des 2012 untuk biaya bunga yang jatuh tempo Maret 2013.sama boleh minta aturannya?
terima kasih.Pasal 23 UU PPh
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
Artinya : tidak akan dikoreksi apabila kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 telah dilakukan
- Originaly posted by aldrian:
Artinya : tidak akan dikoreksi apabila kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 telah dilakukan
Apakah bunga yang dimaksud rekan newflower terutang pph 23 ? Bagaimana kalo bunga pinjaman ke bank atau lembaga keuangan bukan bank, apakah akrualnya bisa dibiayakan ?
Salam
- Originaly posted by sarimin:
Apakah bunga yang dimaksud rekan newflower terutang pph 23 ? Bagaimana kalo bunga pinjaman ke bank atau lembaga keuangan bukan bank, apakah akrualnya bisa dibiayakan ?
Salam
bisa
Asumsi pinjaman ada hubungan dengan 3 MSalam
- Originaly posted by hanif:
Asumsi pinjaman ada hubungan dengan 3 M
Terima kasih Pak Hanif
Salam
- Originaly posted by sarimin:
Terima kasih Pak Hanif
Salam
sama2
Salam