Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan kredit pajak PPh 23

  • kredit pajak PPh 23

     metzcren updated 12 years, 5 months ago 5 Members · 9 Posts
  • riorosario

    Member
    2 February 2013 at 12:48 pm
  • riorosario

    Member
    2 February 2013 at 12:48 pm

    Rekan-rekan, apakah PPh 23 yg dipotong oleh pihak lain harus dikreditkan di tahun bersangkutan? misal ada pemotongan oleh pihak lain tertanggal 1 des 2012, apakah atas pph 23 tersebut hanya boleh di kreditkan di tahun pajak 2012 saja?
    mohon dasar hukumnya juga..terima kasih..

  • hanif

    Member
    2 February 2013 at 3:05 pm

    PP 94 Th 2010
    Pasal 16

    Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

    Pasal 16

    Contoh:
    Pada bulan Oktober 2009 PT A memberikan pinjaman kepada PT B sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan tingkat bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun. Jatuh tempo pembayaran bunga setiap tanggal l April dan 1 Oktober.
    Pada 1 April 2010, PT B membayar bunga sebesar Rp50.000.000,00 kepada PT A. Atas bunga pinjaman ini, PT A telah mengakui sebagai penghasilan di tahun 2009 sebesar Rp25.000.000,00 (bunga selama Oktober s.d Desember 2009). Sesuai ketentuan, PT B melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan pada saat jatuh tempo pembayaran pada tanggal l April 2010 sebesar Rp7.500.000,00 (15% x Rp50.000.000,00) dan kepada PT A diberikan bukti pemotongannya.
    Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut, dapat dikreditkan oleh PT A pada tahun 2010.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    2 February 2013 at 3:34 pm
    Originaly posted by riorosario:

    apakah PPh 23 yg dipotong oleh pihak lain harus dikreditkan di tahun bersangkutan? misal ada pemotongan oleh pihak lain tertanggal 1 des 2012, apakah atas pph 23 tersebut hanya boleh di kreditkan di tahun pajak 2012 saja?

    Benar..

    Originaly posted by riorosario:

    mohon dasar hukumnya juga

    Pasal 28 ayat (1) UU PPh..

  • priadiar4

    Member
    2 February 2013 at 6:29 pm
    Originaly posted by hanif:

    dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

    dapat apakah sama dengan WAJIB ??

  • hanif

    Member
    3 February 2013 at 6:17 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dapat apakah sama dengan WAJIB ??

    tidak…
    PP ini menurut saya mencoba mengakomodir adanya perbedaan antara tahun pengakuan penghasilan dengan saat pemotongan pajak. Penggunaan kata "dapat" memungkinkan WP untuk mengkreditkan PPh yang dipotong pada tahun terjadi pemotongan, walau pengakuan penghasilan sudah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sehingga, si WP terhindar dari kewajiban untuk membetulkan SPT Tahunan yang barangkali sudah disampaikan dan terhindar dari resiko LB yang konsekuensinya bagi aparat adalah keharusan untuk melakukan pemeriksaan dan bagi WP keharusan menyediakan waktu dan segala hal yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    3 February 2013 at 1:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    PP ini menurut saya mencoba mengakomodir adanya perbedaan antara tahun pengakuan penghasilan dengan saat pemotongan pajak. Penggunaan kata "dapat" memungkinkan WP untuk mengkreditkan PPh yang dipotong pada tahun terjadi pemotongan, walau pengakuan penghasilan sudah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sehingga, si WP terhindar dari kewajiban untuk membetulkan SPT Tahunan yang barangkali sudah disampaikan dan terhindar dari resiko LB yang konsekuensinya bagi aparat adalah keharusan untuk melakukan pemeriksaan dan bagi WP keharusan menyediakan waktu dan segala hal yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar.

    Mantabb..
    Tambahan :
    "Dapat" di sini diartikan bahwa WP bisa memilih untuk mengkreditkan atau tidak mengkreditkan. Tetapi apabila memilih utk mengreditkan, harus dikreditkan dalam tahun pemotongan..

  • riorosario

    Member
    4 February 2013 at 10:06 am

    terima kasih rekan-rekan..

  • metzcren

    Member
    4 February 2013 at 10:15 am
    Originaly posted by hanif:

    PP ini menurut saya mencoba mengakomodir adanya perbedaan antara tahun pengakuan penghasilan dengan saat pemotongan pajak. Penggunaan kata "dapat" memungkinkan WP untuk mengkreditkan PPh yang dipotong pada tahun terjadi pemotongan, walau pengakuan penghasilan sudah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sehingga, si WP terhindar dari kewajiban untuk membetulkan SPT Tahunan yang barangkali sudah disampaikan dan terhindar dari resiko LB yang konsekuensinya bagi aparat adalah keharusan untuk melakukan pemeriksaan dan bagi WP keharusan menyediakan waktu dan segala hal yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar.

    Salam

    setuju… 🙂

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now