Forum Ortax › Forums › PPh Badan › mengitung taksiran pajak penghasilan
mengitung taksiran pajak penghasilan
gimana cara menghitung taksiran penghasilan pajak badan tiap bulan untuk perbankan dan jurnalnya?
Dibuat rekonsiliasi fiskal bulanan berdasarkan TB
regards
- Originaly posted by tanugroho471:
Dibuat rekonsiliasi fiskal bulanan berdasarkan TB
regards
bisa diberikan contohnya rekan?
salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa diberikan contohnya rekan?
Maaf belum bisa rekan #sibuk#
regards
maaf rekan TB apa ya?
rekan najfal,
TB itu trial balance…
- Originaly posted by najfal:
taksiran penghasilan pajak
taksiran penghasilan pajak atau taksiran pajak penghasilan…
- Originaly posted by tanugroho471:
Maaf belum bisa rekan #sibuk#
rt
@najfal TB itu Trial Balance, tapi ada juga yang pahamnya dengan Balance Sheet atau Neraca.
kalau penghasilan pajak itu sama saja dengan penghasilan secara komersial atau akunting. sedangkan kalau pajak penghasilan, betula kata Pak Tanugroho harus di rekonsile dulu karena tidak semua biaya komersial diakui secara penuh oleh pajak. nanti dari hasil rekonsile baru ketahuan Laba Rugi bulan berjalan berapa dan dari situ baru bisa diketahui pajak penghasilannya- Originaly posted by najfal:
gimana cara menghitung taksiran penghasilan pajak badan tiap bulan untuk perbankan dan jurnalnya?
perbankan menghikuti ketentuan ini
Pasal 3 PMK 255/2008Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang
dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas). - Originaly posted by najfal:
jurnalnya?
mengacu pada PSAK