Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan mengitung taksiran pajak penghasilan

  • mengitung taksiran pajak penghasilan

     buRai updated 12 years, 4 months ago 8 Members · 12 Posts
  • najfal

    Member
    28 February 2013 at 10:37 am
  • najfal

    Member
    28 February 2013 at 10:37 am

    gimana cara menghitung taksiran penghasilan pajak badan tiap bulan untuk perbankan dan jurnalnya?

  • tanugroho471

    Member
    28 February 2013 at 10:46 am

    Dibuat rekonsiliasi fiskal bulanan berdasarkan TB

    regards

  • hangsengnikkei

    Member
    28 February 2013 at 11:01 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Dibuat rekonsiliasi fiskal bulanan berdasarkan TB

    regards

    bisa diberikan contohnya rekan?

    salam

  • tanugroho471

    Member
    28 February 2013 at 11:11 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa diberikan contohnya rekan?

    Maaf belum bisa rekan #sibuk#

    regards

  • najfal

    Member
    28 February 2013 at 12:53 pm

    maaf rekan TB apa ya?

  • sangPenantang03

    Member
    28 February 2013 at 1:13 pm

    rekan najfal,

    TB itu trial balance…

  • ktfd

    Member
    28 February 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by najfal:

    taksiran penghasilan pajak

    taksiran penghasilan pajak atau taksiran pajak penghasilan…

  • ktfd

    Member
    28 February 2013 at 1:31 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Maaf belum bisa rekan #sibuk#

    rt

  • antariksa

    Member
    28 February 2013 at 1:41 pm

    @najfal TB itu Trial Balance, tapi ada juga yang pahamnya dengan Balance Sheet atau Neraca.
    kalau penghasilan pajak itu sama saja dengan penghasilan secara komersial atau akunting. sedangkan kalau pajak penghasilan, betula kata Pak Tanugroho harus di rekonsile dulu karena tidak semua biaya komersial diakui secara penuh oleh pajak. nanti dari hasil rekonsile baru ketahuan Laba Rugi bulan berjalan berapa dan dari situ baru bisa diketahui pajak penghasilannya

  • priadiar4

    Member
    28 February 2013 at 2:45 pm
    Originaly posted by najfal:

    gimana cara menghitung taksiran penghasilan pajak badan tiap bulan untuk perbankan dan jurnalnya?

    perbankan menghikuti ketentuan ini
    Pasal 3 PMK 255/2008

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
    menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang
    dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

  • buRai

    Member
    28 February 2013 at 5:08 pm
    Originaly posted by najfal:

    jurnalnya?

    mengacu pada PSAK

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now