Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pengakuan asuransi pada leasing

  • Pengakuan asuransi pada leasing

     buRai updated 12 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • elifitriyah

    Member
    1 March 2013 at 9:56 am
  • elifitriyah

    Member
    1 March 2013 at 9:56 am

    Saya mau tanya,,
    saya membeli alat berat secara leasing, bagaimana pengakuan asuransi nya pada pajak ? apakah di koreksi fiskal ?

  • hanif

    Member
    1 March 2013 at 9:58 am

    bisa pakai ilustrasi dan angka2

    Salam

  • elifitriyah

    Member
    1 March 2013 at 10:29 am

    misalkan angsuran leasing sya setiap bulan ( Pokok + bunga ) 35.000.000
    sedangkan asuransi leasingnya sebesar 9.000.000
    bagaimana pengakuannya di dalam pajak.
    mohon bantuannya.,,,
    tks

  • buRai

    Member
    3 March 2013 at 10:15 am
    Originaly posted by EliFitriyah:

    Saya mau tanya,,
    saya membeli alat berat secara leasing, bagaimana pengakuan asuransi nya pada pajak ? apakah di koreksi fiskal ?

    Leasing dengan Hak Opsi Ya??
    mengacu ke PSAK aja
    apa cuman operating Lease?
    Klo cman Operating Lease perlakuannya seperti sewa biasa..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now