Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengakuan asuransi pada leasing
Saya mau tanya,,
saya membeli alat berat secara leasing, bagaimana pengakuan asuransi nya pada pajak ? apakah di koreksi fiskal ?bisa pakai ilustrasi dan angka2
Salam
misalkan angsuran leasing sya setiap bulan ( Pokok + bunga ) 35.000.000
sedangkan asuransi leasingnya sebesar 9.000.000
bagaimana pengakuannya di dalam pajak.
mohon bantuannya.,,,
tks- Originaly posted by EliFitriyah:
Saya mau tanya,,
saya membeli alat berat secara leasing, bagaimana pengakuan asuransi nya pada pajak ? apakah di koreksi fiskal ?Leasing dengan Hak Opsi Ya??
mengacu ke PSAK aja
apa cuman operating Lease?
Klo cman Operating Lease perlakuannya seperti sewa biasa..
Viewing 1 - 5 of 5 posts