Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Write off asset dan pendapatan yang tidak terealisasi
Write off asset dan pendapatan yang tidak terealisasi
Pagi rekan,
mau tanya:
1. Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)
2. Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal? Mohon dasar hukumnyaterimakasih
Pagi rekan,
mau tanya:
1. Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)
2. Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal? Mohon dasar hukumnyaterimakasih
sundul, gan..
sundul, gan..
- Originaly posted by TANUGROHO471:
1. Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)
2. Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal? Mohon dasar hukumnyamahal jawabannya gan…
- Originaly posted by TANUGROHO471:
1. Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)
2. Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal? Mohon dasar hukumnyamahal jawabannya gan…
- Originaly posted by TANUGROHO471:
Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)
Lihat Ps 11 UU PPh
Originaly posted by TANUGROHO471:Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal?
Ya.., kecuali memenuhi kriteria dapat dihapuskan..
Dasar hukumnya cari sendiri di UU PPh.. - Originaly posted by TANUGROHO471:
Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)
Lihat Ps 11 UU PPh
Originaly posted by TANUGROHO471:Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal?
Ya.., kecuali memenuhi kriteria dapat dihapuskan..
Dasar hukumnya cari sendiri di UU PPh.. 1. Write offnya karena apa?
2. Tetap diakui sebagai penghasilan. Kecuali dilaporkan sebagai piutang tak tertagih (penghapusan piutang) dan ini ada beberapa persyaratannya…
Salah satunya adalah diumumkan melalui media masa atas penghapusan piutang tersebut…
CMIIW.1. Write offnya karena apa?
2. Tetap diakui sebagai penghasilan. Kecuali dilaporkan sebagai piutang tak tertagih (penghapusan piutang) dan ini ada beberapa persyaratannya…
Salah satunya adalah diumumkan melalui media masa atas penghapusan piutang tersebut…
CMIIW.- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by TANUGROHO471:
Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)Lihat Ps 11 UU PPh
Maksudnya bukan fixed aset, mbah.. tapi sisi asset. Dikoreksi fiskal gak mbah? contohnya write off atas rekon bank
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by TANUGROHO471:
Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal?Ya.., kecuali memenuhi kriteria dapat dihapuskan..
Dasar hukumnya cari sendiri di UU PPh..Walaupun duitnya gak ada ya mbah? cuma seperti adjustment yang berimpact income pada laba rugi. udah cari ubek2x mboten ketemu mbah,.. mohon petunjuknya.
Originaly posted by adisetionugroho:1. Write offnya karena apa?
Adjustment, karena rekonsiliasi sana sini pada sisi Aset dan Liabilitas. dikoreksi fiskal gak impact yg di laba rugi?
Originaly posted by adisetionugroho:2. Tetap diakui sebagai penghasilan. Kecuali dilaporkan sebagai piutang tak tertagih (penghapusan piutang) dan ini ada beberapa persyaratannya…
Nah ini syarat tersebut diatur dimana, pak…
terimakasih
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by TANUGROHO471:
Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)Lihat Ps 11 UU PPh
Maksudnya bukan fixed aset, mbah.. tapi sisi asset. Dikoreksi fiskal gak mbah? contohnya write off atas rekon bank
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by TANUGROHO471:
Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal?Ya.., kecuali memenuhi kriteria dapat dihapuskan..
Dasar hukumnya cari sendiri di UU PPh..Walaupun duitnya gak ada ya mbah? cuma seperti adjustment yang berimpact income pada laba rugi. udah cari ubek2x mboten ketemu mbah,.. mohon petunjuknya.
Originaly posted by adisetionugroho:1. Write offnya karena apa?
Adjustment, karena rekonsiliasi sana sini pada sisi Aset dan Liabilitas. dikoreksi fiskal gak impact yg di laba rugi?
Originaly posted by adisetionugroho:2. Tetap diakui sebagai penghasilan. Kecuali dilaporkan sebagai piutang tak tertagih (penghapusan piutang) dan ini ada beberapa persyaratannya…
Nah ini syarat tersebut diatur dimana, pak…
terimakasih
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=11481
monggo dilokit2 buat referensihttp://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=11481
monggo dilokit2 buat referensi