Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan distributor provider

  • distributor provider

     priadiar4 updated 12 years, 2 months ago 2 Members · 9 Posts
  • priadiar4

    Member
    28 April 2013 at 6:32 pm

    Pasal 25 UU PPh

    (1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
    a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
    b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

  • priadiar4

    Member
    28 April 2013 at 6:32 pm

    Pasal 25 UU PPh

    (1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
    a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
    b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

  • supramerah

    Member
    29 April 2013 at 12:51 am
  • supramerah

    Member
    29 April 2013 at 12:51 am

    Bagaimana ya..penghitungan PPh 25 badan sebagai dealer distributor salah satu provider?

  • supramerah

    Member
    29 April 2013 at 12:51 am

    Bagaimana ya..penghitungan PPh 25 badan sebagai dealer distributor salah satu provider?

  • priadiar4

    Member
    29 April 2013 at 8:01 am
    Originaly posted by supramerah:

    Apakah penghasilan bruto pada bupot 23,selaen dari penjualan boleh dikurangkan dengan biaya penjualan?

    sepanjang memenuhi unsur biaya 3 M maka diperbolehkan

  • priadiar4

    Member
    29 April 2013 at 8:01 am
    Originaly posted by supramerah:

    Apakah penghasilan bruto pada bupot 23,selaen dari penjualan boleh dikurangkan dengan biaya penjualan?

    sepanjang memenuhi unsur biaya 3 M maka diperbolehkan

  • supramerah

    Member
    29 April 2013 at 12:38 pm

    Apakah penghasilan bruto pada bupot 23,selaen dari penjualan boleh dikurangkan dengan biaya penjualan?

  • supramerah

    Member
    29 April 2013 at 12:38 pm

    Apakah penghasilan bruto pada bupot 23,selaen dari penjualan boleh dikurangkan dengan biaya penjualan?

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now