Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya Promosi, Entertainmet, Marketing dan Perjalanan Dinas
Biaya Promosi, Entertainmet, Marketing dan Perjalanan Dinas
Dear Rekan Ortax
Mau tanya donk, apa sich yang dimaksud dengan pengakuan Biaya Promosi, Marketing & Perjalanan Dinas yang bisa dikompensasikan sebagai pengurang pajak ?
soale si bos bilang katanya beliau denger biaya2 tersebut bisa sebagai pengurang pajak.
thenkyu
Dear Rekan Ortax
Mau tanya donk, apa sich yang dimaksud dengan pengakuan Biaya Promosi, Marketing & Perjalanan Dinas yang bisa dikompensasikan sebagai pengurang pajak ?
soale si bos bilang katanya beliau denger biaya2 tersebut bisa sebagai pengurang pajak.
thenkyu
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
1 Februari 2010SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 9/PJ/2010TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010 TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTODIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010
tanggal 8 Januari 2010 tentang biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dengan ini
disampaikan kembali hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur :
a. Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam
rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung
maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
b. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi
dari jumlah :
1) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2) biaya pameran produk;
3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
c. Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
1) pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan
kegiatan promosi.
2) Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan
merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
d. Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang
diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
e. Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak
Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima
berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya
biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format
atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan
kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.
g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan
PPh Badan.
h. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
2) dikeluarkan secara wajar; dan
3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
b. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran
biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
c. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan
Nama Kegiatan dan Lokasinya;
2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan
harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap,
termasuk nomor dan tanggal kontrak;
3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan
promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka
Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara
lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
3. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990 tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/
Cerutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Februari 2010
Direktur Jenderal,ttd
Mochammad Tjiptardjo
NIP. 060044911Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
1 Februari 2010SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 9/PJ/2010TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010 TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTODIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010
tanggal 8 Januari 2010 tentang biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dengan ini
disampaikan kembali hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur :
a. Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam
rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung
maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
b. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi
dari jumlah :
1) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2) biaya pameran produk;
3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
c. Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
1) pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan
kegiatan promosi.
2) Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan
merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
d. Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang
diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
e. Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak
Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima
berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya
biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format
atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan
kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.
g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan
PPh Badan.
h. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
2) dikeluarkan secara wajar; dan
3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
b. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran
biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
c. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan
Nama Kegiatan dan Lokasinya;
2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan
harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap,
termasuk nomor dan tanggal kontrak;
3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan
promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka
Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara
lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
3. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990 tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/
Cerutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Februari 2010
Direktur Jenderal,ttd
Mochammad Tjiptardjo
NIP. 060044911Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.- Originaly posted by titisrahma:
Perjalanan Dinas
sepanjang bukan untuk kepentingan pribadi dan ada dokumen/bukti maka dibolehkan
- Originaly posted by titisrahma:
Perjalanan Dinas
sepanjang bukan untuk kepentingan pribadi dan ada dokumen/bukti maka dibolehkan
untuk biaya entertain boleh dikurangkan sepanjang ada daftar nominatif nya (rincian peruntukannya) dan dilampirkan di SPT Tahunan.
aturannya lupa
😀
mohon koreksisalam
untuk biaya entertain boleh dikurangkan sepanjang ada daftar nominatif nya (rincian peruntukannya) dan dilampirkan di SPT Tahunan.
aturannya lupa
😀
mohon koreksisalam
- Originaly posted by priadiar4:
sepanjang bukan untuk kepentingan pribadi dan ada dokumen/bukti maka dibolehkan
kalau teknisi ke luar kota untuk instal or service mesin ? dan juga kalau bos keluar negeri untuk kunjungan ke supplier ? ( kebetulan bidang kita importir mesin dari Inggris, Jerman, korea dan Malaysia ) apakah bisa juga disebut perjalanan dinas yg bisa menjadi pengurang ?
- Originaly posted by priadiar4:
sepanjang bukan untuk kepentingan pribadi dan ada dokumen/bukti maka dibolehkan
kalau teknisi ke luar kota untuk instal or service mesin ? dan juga kalau bos keluar negeri untuk kunjungan ke supplier ? ( kebetulan bidang kita importir mesin dari Inggris, Jerman, korea dan Malaysia ) apakah bisa juga disebut perjalanan dinas yg bisa menjadi pengurang ?
- Originaly posted by titisrahma:
kalau teknisi ke luar kota untuk instal or service mesin ? dan juga kalau bos keluar negeri untuk kunjungan ke supplier ? ( kebetulan bidang kita importir mesin dari Inggris, Jerman, korea dan Malaysia ) apakah bisa juga disebut perjalanan dinas yg bisa menjadi pengurang ?
bisa selama ada pertanggungjawaban yg mantab
- Originaly posted by titisrahma:
kalau teknisi ke luar kota untuk instal or service mesin ? dan juga kalau bos keluar negeri untuk kunjungan ke supplier ? ( kebetulan bidang kita importir mesin dari Inggris, Jerman, korea dan Malaysia ) apakah bisa juga disebut perjalanan dinas yg bisa menjadi pengurang ?
bisa selama ada pertanggungjawaban yg mantab
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa selama ada pertanggungjawaban yg mantab
apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa selama ada pertanggungjawaban yg mantab
apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?